Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit berupa
- Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2003LC74/4174/03/2020 tanggal 23 Maret 2020
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B. 25/UNIT/4174/V/2020 tanggal 26 Mei 2020
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B. 12/UNIT/4174/IV/2023 tanggal 30 April 2023
dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.683.758,- (tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|