Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H ARIP RAMDANI ALS ERIK ALS ERIK BIN H. ABDUL MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.2.15/ENZ.02/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP RAMDANI ALS ERIK ALS ERIK BIN H. ABDUL MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK Bin H ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib, saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota polisi Resor Garut mengamankan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK di kontrakannya yang beralamat di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa saat diamankan oleh saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA ditemukan barang bukti berupa:

310 (tiga ratus sepuluh) butir/pil obat psikotropika diduga jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1Mg);
250 (dua ratus lima puluh) butir/pil obat psikotropika diduga jenis ZYPRAZ (ALPRAZOLAM 1Mg);

90 (Sembilan puluh) butir pil/obat diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg);
147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil/obat psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg);
60 (enam puluh) butir pil/obat psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg);
31 (tiga puluh satu) butir/pil obat psikotropika diduga jenis Euforiss (Clonazepam 2mg);
20 (dua puluh) butir/pil obat Psikotropika diduga jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg);
1 (satu) buah KTP an ARIP RAMDANI
1 (satu) buah KTP an ERIK SAMRAMDANI
1 (satu) buah KTP an  ERIK SEPTIAN;
1 (satu) buah KTP  an USEP SUPRIADI;
1 (satu) buah KTP an  WULANSARI RAHAYU;
1 (satu) buah KTP an   YOPI;
1 (satu) buah KTP an   IRMA ROSTIANA
1 (satu) buah KTP an  ZENI LESTARI;
1 (satu) buah KTP an   DERIL;
1 (satu) buah KTP an   DANI RAMDANI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) buah kartu berobat  dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n DADIT DITO
1 (satu) buah kartu berobat  dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ZENI LESTARI;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n YOPI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ARIP RAMDANI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj A.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj A.n WULANSARI RAHAYU;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n IRMA ROSTIANA;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n USEP SUPRIADI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n DANI RAMDANI
5 (lima) lembar copy resep Apotek Bunga Medika A.n ERIK SAMRAMDANI
2 (dua) lembar copy resep  Apotek Bunga Medika A.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) lembar copy resep  Apotek Siglo Farma A.n ZENI LESTARI;
1 (satu) lembar copy resep Apotek Siglo Farma A.n YOPI
1 (satu) lembar copy resep Apotek FIZA PERSADA A.n ERIK SAMRAMDANI;
1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru;
1 (satu) screenshot aplikasi Whatsapp

 

Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK terkait dengan bagaimana cara terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mendapatkan obat-obatan tersebut yaitu dengan cara terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK datang ke dokter spesialis kejiwaan yaitu Dr. H.IBIN SUTIBIN yang tempat prakteknya beralamat di Jalan Pahlawan No.49 Bandung. Pada awalnya terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK berkonsultasi terkait dengan masalah kejiwaan terdakwa yang sering mengalami cemas berlebih. Setelah terdakwa berkonsultasi, terdakwa diberikan resep obat oleh Dr. H.IBIN SUTIBIN berupa beberapa jenis obat yaitu CALMLET (APRAZOLAM 1mg), ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1mg), ALGANAX (ALPRAZOLAM 1mg), MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg) dan PROHIPER (Methylprenidate HCL 1mg);
Bahwa setelah mendapatkan resep obat dari Dr. H.IBIN SUTIBIN, obat-obatan tersebut ditebus di beberapa apotek oleh terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK, namun terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK hanya menebus dan mengambil obat-obatan tersebut sebagian saja tidak seluruhnya, obat yang tidak ditebus tersebut nantinya akan dibuatkan copy resep oleh Apotek untuk diambil di hari selanjutnya, yang mana terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mengambil atau menebus obat-obatan tersebut menggunakan identitas orang lain, yang melakukan konsultasi orang lain yang dan yang menebus resep orang lain;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK memiliki, menyimpan dan mendapatkan obat jenis CALMLET (APRAZOLAM 1mg), ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1mg), ALGANAX (ALPRAZOLAM 1mg), MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg) dan PROHIPER (Methylprenidate HCL 1mg) untuk terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK konsumsi sendiri dan untuk dijual kembali;
Bahwa dari barang bukti yang ditemukan oleh saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA sebagian telah terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK jual kepada saksi DADIT Als DITO (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di kontrakan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK yaitu 10 (sepuluh) butir obat Zypras dengan harga Rp 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir jenis Alganax, 10 (sepuluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Zypras dengan harga harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Alganax dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir obat jenis Prohiper dengan harga Rp 125.000-, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK menjual obat-obatan tersebut dengan harga sebagai berikut:

Obat jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 160.000- , (seratus enam puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg) seharga Rp. 350.000- , (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis EUFORRIS (CLONAZEPAM 2mg) seharga Rp. 35.000- , (tiga puluh lima ribu rupiah)/ butir;
Obat jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg) seharga Rp. 250.000- , (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ lembar;

Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut, terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

Obat jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000-, (empat puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis EUFORRIS (CLONAZEPAM 2mg) tidak mendapat keuntungan;
Obat jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;

Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang Kesehatan;
Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB:1995/NPF/2024 yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

1778/2024/NF s.d 1781/2024/NF berupa tablet warna pink, kaplet warna pink, tablet warna hijau dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
1782/2024/NF dan 1783/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
1784/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 62  Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK Bin H ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib, saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota polisi Resor Garut mengamankan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK di kontrakannya yang beralamat di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
Bahwa saat diamankan oleh saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA ditemukan barang bukti berupa:

310 (tiga ratus sepuluh) butir/pil obat psikotropika diduga jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1Mg);
250 (dua ratus lima puluh) butir/pil obat psikotropika diduga jenis ZYPRAZ (ALPRAZOLAM 1Mg);
90 (Sembilan puluh) butir pil/obat diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg);
147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil/obat psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg);
60 (enam puluh) butir pil/obat psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg);
31 (tiga puluh satu) butir/pil obat psikotropika diduga jenis Euforiss (Clonazepam 2mg);
20 (dua puluh) butir/pil obat Psikotropika diduga jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg);
1 (satu) buah KTP an ARIP RAMDANI
1 (satu) buah KTP an ERIK SAMRAMDANI
1 (satu) buah KTP an  ERIK SEPTIAN;
1 (satu) buah KTP  an USEP SUPRIADI;
1 (satu) buah KTP an  WULANSARI RAHAYU;
1 (satu) buah KTP an   YOPI;
1 (satu) buah KTP an   IRMA ROSTIANA
1 (satu) buah KTP an  ZENI LESTARI;
1 (satu) buah KTP an   DERIL;
1 (satu) buah KTP an   DANI RAMDANI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) buah kartu berobat  dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n DADIT DITO
1 (satu) buah kartu berobat  dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ZENI LESTARI;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n YOPI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. H IBIN KUTIBIN Sp.kj a.n ARIP RAMDANI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj A.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj A.n WULANSARI RAHAYU;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr. PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n IRMA ROSTIANA;
1 (satu) buah kartu berobat dari dr PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n USEP SUPRIADI
1 (satu) buah kartu berobat dari dr PUSPITA DWI WARDANI Sp.kj a.n DANI RAMDANI
5 (lima) lembar copy resep Apotek Bunga Medika A.n ERIK SAMRAMDANI
2 (dua) lembar copy resep  Apotek Bunga Medika A.n ARIP RAMDANI;
1 (satu) lembar copy resep  Apotek Siglo Farma A.n ZENI LESTARI;
1 (satu) lembar copy resep Apotek Siglo Farma A.n YOPI
1 (satu) lembar copy resep Apotek FIZA PERSADA A.n ERIK SAMRAMDANI;
1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru;
1 (satu) screenshot aplikasi Whatsapp

 

Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK terkait dengan bagaimana cara terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mendapatkan obat-obatan tersebut yaitu dengan cara terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK datang ke dokter spesialis kejiwaan yaitu Dr. H.IBIN SUTIBIN yang tempat prakteknya beralamat di Jalan Pahlawan No.49 Bandung. Pada awalnya terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK berkonsultasi terkait dengan masalah kejiwaan terdakwa yang sering mengalami cemas berlebih. Setelah terdakwa berkonsultasi, terdakwa diberikan resep obat oleh Dr. H.IBIN SUTIBIN berupa beberapa jenis obat yaitu CALMLET (APRAZOLAM 1mg), ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1mg), ALGANAX (ALPRAZOLAM 1mg), MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg) dan PROHIPER (Methylprenidate HCL 1mg);
Bahwa setelah mendapatkan resep obat dari Dr. H.IBIN SUTIBIN, obat-obatan tersebut ditebus di beberapa apotek oleh terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK, namun terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK hanya menebus dan mengambil obat-obatan tersebut sebagian saja tidak seluruhnya, obat yang tidak ditebus tersebut nantinya akan dibuatkan copy resep oleh Apotek untuk diambil di hari selanjutnya, yang mana terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mengambil atau menebus obat-obatan tersebut menggunakan identitas orang lain, yang melakukan konsultasi orang lain yang dan yang menebus resep orang lain;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK memiliki, menyimpan dan mendapatkan obat jenis CALMLET (APRAZOLAM 1mg), ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1mg), ALGANAX (ALPRAZOLAM 1mg), MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg) dan PROHIPER (Methylprenidate HCL 1mg) untuk terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK konsumsi sendiri dan untuk dijual kembali;
Bahwa dari barang bukti yang ditemukan oleh saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA sebagian telah terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK jual kepada saksi DADIT Als DITO (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di kontrakan terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK yaitu 10 (sepuluh) butir obat Zypras dengan harga Rp 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir jenis Alganax, 10 (sepuluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Zypras dengan harga harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Alganax dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 20 (dua puluh) butir jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000-, (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir obat jenis Prohiper dengan harga Rp 125.000-, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK menjual obat-obatan tersebut dengan harga sebagai berikut:

Obat jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 180.000- , (seratus delapan puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1 mg) seharga Rp. 160.000- , (seratus enam puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg) seharga Rp. 350.000- , (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ lembar;
Obat jenis EUFORRIS (CLONAZEPAM 2mg) seharga Rp. 35.000- , (tiga puluh lima ribu rupiah)/ butir;
Obat jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg) seharga Rp. 250.000- , (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ lembar;

Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut, terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK mendapatkan keuntungan sebagai berikut :

Obat jenis CALMLET (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis ZYPRAS (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000-, (enam puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1 mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis MERSI (RIKLONA CLONAZEPAM 2mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000-, (empat puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;
Obat jenis EUFORRIS (CLONAZEPAM 2mg) tidak mendapat keuntungan;
Obat jenis MERSI PROHIPER (METHYLPRENIDATE HCL 10mg) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu) per 1 (satu) lembar yang terjual;

Bahwa terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang Kesehatan;
Bahwa dalam menjual obat-obatan tersebut terdakwa ARIP RAMDANI ALS ERIK tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: LAB:1995/NPF/2024 yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

1778/2024/NF s.d 1781/2024/NF berupa tablet warna pink, kaplet warna pink, tablet warna hijau dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
1782/2024/NF dan 1783/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
1784/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 60 Ayat (4)  Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya