Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2023/PN Grt | PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk | 1.ROHMANA 2.NURJANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2023/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 403.826.650,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120221205100, tanggal 8 Desember 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”). Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120221205100, tanggal 8 Desember 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”). Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01698844.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 15-12-2022. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA BRV E M/T, Tahun Rakitan 2016, Warna Putih, Nomor Rangka : MHRD1750GJ610026, Nomor Mesin : L15Z12535161, Nomor Polisi : B1725FZF (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |