Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI Bin RUSTANDI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa awalnya saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Psikotropika;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA melakukan penyelidikan dan menuju ke Jalan Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sekira pukul 22.30 Wib, kemudian berhasil mengamankan terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI;
- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg), yang ada di dalam tas selendang warna hitam yang sedang dipakai terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg) terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI dapatkan dari SURYA (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Ahmad Yani tepatnya di tempat Billiard Cikuray, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan rincian 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis MERLOPAM, 10 (sepuluh) butir jenis ALGANAX , 20 (dua puluh) butir jenis EUFORISS, 2 (dua) butir jenis Riklona dan 5 (lim) butir jenis MERSI ALPRAZOLAM dengan harga Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg) adalah untuk di konsumsi sendiri dan apabila ada yang membutuhkan akan terdakwa jual;
- Bahwa terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang Kesehatan;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa, menjual obat-obatan tersebut terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2243/NPF/2024 pada kesimpulannya , bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
- 2070/2024/NF dan 2074/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
- 2071/2024/NF berupa tablet warna coklat muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
- 2072/2024/NF dan 2073/2024/NF berupa tablet warna hijau dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI Bin RUSTANDI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa Bahwa awalnya saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Psikotropika;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi RISWANTO, S.H dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA melakukan penyelidikan dan menuju ke Jalan Pataruman, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sekira pukul 22.30 Wib, kemudian berhasil mengamankan terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI;
- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg), yang ada di dalam tas selendang warna hitam yang sedang dipakai terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg) terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI dapatkan dari SURYA (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Ahmad Yani tepatnya di tempat Billiard Cikuray, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan rincian 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis MERLOPAM, 10 (sepuluh) butir jenis ALGANAX , 20 (dua puluh) butir jenis EUFORISS, 2 (dua) butir jenis Riklona dan 5 (lim) butir jenis MERSI ALPRAZOLAM dengan harga Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa 15 (lima belas) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis EUFORISS (CLONAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERLOPAM (LORAZEPAM 2mg), 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis ALGANAX-1 (ALPRAZOLAM 1mg), 5 (lima) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (ALPRAZOLAM 1mg), 1 (satu) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis MERSI (RIKLONA 2mg) adalah untuk di konsumsi sendiri dan apabila ada yang membutuhkan akan terdakwa jual;
- Bahwa terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI bukan seorang Apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang Kesehatan;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa, menjual obat-obatan tersebut terdakwa RAYHANS SYAHWA PUTRA RUSTANDI tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2243/NPF/2024 pada kesimpulannya , bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2070/2024/NF dan 2074/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam;
- 2071/2024/NF berupa tablet warna coklat muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
- 2072/2024/NF dan 2073/2024/NF berupa tablet warna hijau dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
GARUT, 16 Juli 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANISA DWILIANA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199406022018012001
|
|