Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Grt 1.Asep Muhidin,SH.
2.Rahadian Pratama SH.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GARUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Asep Muhidin,SH.
2Rahadian Pratama SH.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GARUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

PENETAPAN :

Penetapan Hakim Pemeriksa Praperadilan aquo pada sidang hari pertama setelahpembacaanPermohonan Praperadilan yang memuat Pemanggilan Pejabat Berwenang terhadap Dr. NEVA SARI SUSANTI, SH. M.Hum ( Kepala Kejaksaan Negeri Garut), Yosef, S.H, M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) guna didengar keterangan dalam pemeriksaan Praperadilan aquo berdasar  Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP;

 

Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
Menyatakan pemohon memiiliki legalstanding dalam mengajukan Praperadilan.
Menyatakan bahwa TERMOHON telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Pasal 102 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 25 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah oleh Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus terhadap Penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Inspektorat Kabupaten Garut.
Menyatakan bahwa dengan tidak melakukan serangkaian pemeriksaan oleh TERMOHON terhadap laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat  hukumnya.
Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (permintaan keterangan, pemeriksaan dan selanjutnya) terhadap Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi pada Inspektort Kabupten Garut paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum.
Membebankan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

UBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya