Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. Alvi Perdiansyah Bin Saepurohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-212/M.2.15/Eoh/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alvi Perdiansyah Bin Saepurohman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

--------Bahwa Terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bayongbong, Kampung Kaum RT 001, RW 001, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN dan saksi RENGGA RESTA FAUZI (berkas terpisah) berkomunikasi melalui sosial media Facebook dimana saksi RENGGA RESTA FAUZI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi Z 5576 DAR selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN dan saksi RENGGA RESTA FAUZI sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Bayongbong, Kampung Kaum RT 001, RW 001, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Setelah bertemu terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN menyerahkan uang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit sepeda motor tersebut namun pada saat melakukan transaksi jual beli, 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat kepemilikan sepeda motor berupa STNK asli dan BPKB asli hanya 1 (satu) buah kunci kontak saja, dan tidak terpasang plat nomor depan maupun belakang.
  • Bahwa terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN menanyakan kepada Saksi RENGGA RESTA FAUZI tentang ada atau tidak STNK asli sepeda motor tersebut, namun saksi RENGGA RESTA FAUZI menjawab bahwa STNK asli dan kunci kontak original sudah hilang.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi Z 5576 DAR tersebut adalah milik saksi NURJANAH yang hilang diambil oleh saksi RENGGA RESTA FAUZI pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 di Kampung Sukapadang, RT 01, RW 08, Desa Sukaraya, Kecamatan Tarogong Kidul, tanpa seizin saksi NURJANAH.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN mengakibatkan saksi NURJANAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuhh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

 

-------Perbuatan terdakwa ALVI PERDIANSYAH bin SAEPUROHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya