Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Grt H. Joko Suranto, S.H., M.Hum PT NUSA WIYASA PROPERTINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Joko Suranto, S.H., M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ADARDAM ACHYAR, SH, MHH. Joko Suranto, S.H., M.Hum
Tergugat
NoNama
1PT NUSA WIYASA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
  3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar                        Rp 4.300.000.000 (Empat milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (Tiga persen) setiap bulan dari nilai                            Rp 4.300.000.000 (Empat milyar tiga ratus juta rupiah), yang dihitung mulai sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan perkara a quo;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak