Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Grt DEDI JAMALUDIN DENI PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI JAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Nugraha Yusup, SH.DEDI JAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1DENI PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembagian Keuntungan (Sharing Profit) dan Pengembalian Modal Tanah PT. Dedua Sinar Propertindo Tanggal 21 November 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Pembagian Keuntungan (Sharing Profit) dan Pengembalian Modal Tanah PT. Dedua Sinar Propertindo Tanggal 21 November 2022 adalah sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan TERGUGAT mempunyai sisa kewajiban kepada PENGGUGAT yaitu membayar dan/atau melunasi seluruh pengembalian Pembagian Keuntungan (Sharing Profit) dan Pengembalian Modal Tanah PT. Dedua Sinar Propertindo adalah sebesar Rp. 1.811.250.000,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak