Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.B/2024/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | 1.ANTONI SANJAYA Bin (Alm) SUKODIO SYAHRIL 2.ANTONI Bin TEHANG USUP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 257/Pid.B/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 281 / M.2.15/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I. ANTONI SANJAYA Bin SUKODIO SYAHRIL, bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI Bin TEHANG USUP, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO), pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pondok Kost MEGA yang beralamat di Kampung Panawuan RT.03/RW.06, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) menyewa sebuah rumah di Villa Dayeuh Manggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Di rumah tersebut, mereka berempat merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan pembagian peran masing-masing sebagai berikut :
Bahwa setelah dibagi peran masing-masing, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 16.30 WIB Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) berangkat dari rumah di Villa Dayeuh Manggung dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, di mana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau toska dikendarai oleh Terdakwa II. ANTONI dengan membonceng Terdakwa I. ANTONI SANJAYA. Sedangkan 1 (satu) unit lagi sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dikendarai oleh ASEP (DPO) dengan membonceng IWAN (DPO). Keberangkatan mereka berempat adalah untuk mencari target tempat pencurian sepeda motor, hingga pada akhirnya mereka berempat sampai di depan Pondok Kost MEGA yang beralamat di Kampung Panawuan RT.03/RW.06, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sesampainya di depan gerbang Pondok Kost MEGA tersebut mereka berempat langsung melakukan perannya masing-masing sesuai dengan yang telah disepakati. Bahwa selanjutnya Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama dengan IWAN (DPO) terlebih dahulu melihat-lihat situasi sekitar lorong di Pondok Kost MEGA dan ternyata tidak ada orang. Setelah situasi dirasa aman, selanjutnya Terdakwa I. ANTONI SANJAYA membuka pintu gerbang Pondok Kost MEGA yang tidak dikunci lalu IWAN (DPO) dengan membawa alat berupa kunci letter T / astag kemudian masuk ke dalam area Pondok Kost MRGA dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver Tahun 2023 dengan No. Pol : Z-5661-DBK (DPB), sedangkan Terdakwa I. ANTONI SANJAYA menunggu di sekitar pintu gerbang. Setelah IWAN (DPO) berhasil menjebol kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membawa sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa I. ANTONI SANJAYA untuk dikendarai dan dibawa kabur oleh Terdakwa I. ANTONI SANJAYA dari tempat kejadian. Setelah itu IWAN (DPO) kembali mengambil 1 (satu) unit sepeda motor lainnya yang ada di tempat kejadian yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2022 dengan Nomor Polisi : Z-5860-DBC (DPB) dengan cara yang sama, di mana setelah IWAN (DPO) berhasil menjebol kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian IWAN (DPO) membawa sepeda motor tersebut keluar pintu gerbang Pondok Kost MEGA. Setelah itu, mereka berempat pergi dari tempat kejadian yang kemudian kedua unit sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada CADIK Alias OLEH (DPO) masing-masing seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit, di mana uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut kemudian dibagi rata sehingga masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver Tahun 2023 dengan No. Pol : Z-5661-DBK (DPB) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi AFRIZA FAKHRI RAMADHAN Bin JOJOH SUTARDI, sedangkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Tahun 2022 dengan Nomor Polisi : Z-5860-DBC (DPB) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi POPPY GUSDIANTINI Binti ACUM KUSNADI. Maksud dan tujuan Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) dalam mengambil kedua sepeda motor tersebut yaitu untuk dimilikinya kemudian dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun dalam mengambil kedua sepeda motor tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) tanpa izin dari Saksi AFRIZA FAKHRI RAMADHAN dan Saksi POPPY GUSDIANTINI selaku pemiliknya yang sah. Atas perbuatan Terdakwa I. ANTONI SANJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTONI, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) tersebut, Saksi AFRIZA FAKHRI RAMADHAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan Saksi POPPY GUSDIANTINI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa I. ANTONI SANJAYA Bin SUKODIO SYAHRIL, Terdakwa II. ANTONI Bin TEHANG USUP, ASEP (DPO) dan IWAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.----------------------------------
Garut, 17 Juli 2024 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |