Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 di Kp. Bojongsari Tangsi RT. 001 RW. 002 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira 08.00 Wib saat Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sedang di rumah yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menghubungi BANG AJI (belum tertangkap) lewat Aplikasi whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan obat-obatan dengan maksud akan membeli, kemudian BANG AJI membalasnya bahwa obat-obatan tersebut tersedia, kemudian sekira pukul 08.15 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN berangkat menuju daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sampai daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung bertemu dengan BANG AJI, kemudian BANG AJI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL  sebanyak 15 (lima belas) Box yang masing-masing berisikan 5 (lima) lembar dengan harga per box seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN membayar sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) box yang berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 650.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per box, dengan jumlah keseluruhan pembayaran obat jenis Hexymer dan Tramadol sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN melakukan pembayar secara langsung kepada BANG AJI.
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN kembali ke rumah, setelah berada di rumah kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN masukan obat Hexymer kedalam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir/tablet untuk di jual atau edarkan di rumah Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol HCL tersebut dengan cara pembeli menemui Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN di rumah Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dan untuk penjualan obat–obatan tersebut Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN lakukan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) tablet/butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet/butir jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN dari menjual perbutir obat jenis Tramadol sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan dari menjual obat jenis Hexymer per 5 (lima) butir/tablet apabila laku seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep Dokter.
Bahwa berdasarkan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis Tramadol HCL 50mg dan Hexymer tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) menurut peraturan Kepala BPOM RI No. 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki ijin dari dinas berwenang sesuai aturan.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang dijual atau diedarkan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt dalam kesimpulannya :

No.Contoh : 24.093.11.17.05.0049.K 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis Tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0048.K 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis Tengah 50, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRAMADOL POSITIF.

 

Perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 di Kp. Bojongsari Tangsi RT. 001 RW. 002 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira 08.00 Wib saat Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sedang di rumah yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menghubungi BANG AJI (belum tertangkap) lewat Aplikasi whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan obat-obatan dengan maksud akan membeli, kemudian BANG AJI membalasnya bahwa obat-obatan tersebut tersedia, kemudian sekira pukul 08.15 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN berangkat menuju daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sampai daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung bertemu dengan BANG AJI, kemudian BANG AJI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL  sebanyak 15 (lima belas) Box yang masing-masing berisikan 5 (lima) lembar dengan harga per box seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN membayar sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) box yang berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 650.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per box, dengan jumlah keseluruhan pembayaran obat jenis Hexymer dan Tramadol sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN melakukan pembayar secara langsung kepada BANG AJI.
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN kembali ke rumah, setelah berada di rumah kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN masukan obat Hexymer kedalam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir/tablet untuk di jual atau edarkan di rumah Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol HCL tersebut dengan cara pembeli menemui Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN di rumah Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dan untuk penjualan obat–obatan tersebut Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN lakukan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) tablet/butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet/butir jenis Tramadol HCL dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN dari menjual perbutir obat jenis Tramadol sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan dari menjual obat jenis Hexymer per 5 (lima) butir/tablet apabila laku seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep Dokter.
Bahwa berdasarkan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis Tramadol HCL 50mg dan Hexymer tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) menurut peraturan Kepala BPOM RI No. 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki ijin dari dinas berwenang sesuai aturan.
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang dijual atau diedarkan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt dalam kesimpulannya :

No.Contoh : 24.093.11.17.05.0049.K 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis Tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF
No.Contoh : 24.093.11.17.05.0048.K 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis Tengah 50, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRAMADOL POSITIF.

 

Perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya