Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Agus Suryana
2.Ira Sapariawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Suryana
2Ira Sapariawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.376.422,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912QWE7/4169/12/2019 tanggal 11 Desember 2019 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.376.422,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak