Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Grt 1.ACE SULAEMAN
2.ENDEN KURNIASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACE SULAEMAN
2ENDEN KURNIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama anak Para Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama : Tsabit Qolbi Ala’Dini dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3205-LT-25042012-0147, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal  27 April 2012 dari semula tertulis : Tsabit Qolbi Ala’Dini menjadi nama :  Muhammad Faizar Ihsan
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna  mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak