Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang Nomor PK190417OM/4180/04/2019 tanggal 30 April 2019;
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.247-UD/4180/IX/2020 tanggal 8 September 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.980.818,- (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 702/Cirapuhan atas nama Dede Susilawati dengan luas Tanah 393 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1797/Cirapuhan atas nama Dede Susilawati dengan luas Tanah 1002 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
|