Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.AHMAD NUR JAELANI alias AHMAD
2.AMIRULLAH KANDU Als IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 341 /M.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NUR JAELANI alias AHMAD[Penahanan]
2AMIRULLAH KANDU Als IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN baik bertindak sendiri-sendiri atau yang dilakukan  bersama dengan Mr. Pistiwan (WNA Iraq), Mr. Muhammad, Mr. Yakub (WNA Iraq),  pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Februari 2023 sampai dengan  bulan Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Ranca Buaya Garut, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, Desa Samudra Jaya Kec. Caringin Kabupaten Garut, Kp. A Yani Rt.003 / Rw.006 Desa Purbayani Kec. Caringin, Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat (KTP), di Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kp. Pasir Luyu Selatan No.111 Rt.003 Rw.003 Kel. Pasirluyu Kec Regol Kab. Bandung Kota Provinsi Jawa Barat, di Kantor Imigrasi Bandung , di Dekat gerbang Tol  Soreang Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut dan berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau  turut serta melakukan, membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN ketika masih kerja di Erbil (Iraq) pada sekitar tahun 2021, telah berkenalan dengan dengan seseorang bernama PISTIAWAN (Wna Iraq) dan saat berkenalan tersebut, PISTIAWAN meminta terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk mencarikan tenaga kerja warga negara Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Erbil (Iraq).
  • Bahwa pada tahun 2023, setelah terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kembali ke Indoensia dan sudah tidak bekerja lagi di Iraq, terdakwa berkenalan dengan terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD melalui istrinya yang bernama YUNI yang rupanya terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD adalah suami YUNI telah lebih dulu terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kenal ketika bekerja di Turki dan setelah terdakwa 1.AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD ngobrol dengan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN  kemudian terjadi kesepakatan diantara mereka jika terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD bisa mencarikan calon tenaga kerja yang akan bekerja di Erbil (Iraq), maka terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD bisa menghubungi terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN karena terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN mempunyai teman yang merupakan agency tenaga kerja di Erbil – Iraq.
  • Bahwa  pada sekitar tahun 2023, terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD dan  terdakwa  2.  AMIRULLAH KANDU  als  IWAN  akhirnya  telah  berhasil  memberangkatkan  6  (enam)  orang  tenaga kerja  (PMI)  dari  indonesia   menuju  Turki  dengan  tujuan  Erbil  (Iraq)  antara lain  atas nama :
  1. Saksi korban YANTI Binti KURSIN DAHIR
  • Pada bulan November 2022, korban YANTI Binti KURSIN DAHIR yang beralamat di Kp. Batu benteng Rt.003 Rw.004 Desa Karang Wangi Kec. Cidaun Kab. Cianjur, dikenalkan oleh tetangga korban yang bernama IRFAN kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan menawarkan kerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil (Iraq) dengan gaji sebesar 300 USD per bulan dan  awalnya  korban YANTI Binti KURSIN DAHIR pengennya kerja di Dubai namun karena terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD mengatakan jika kerja ke Dubai saat ini susah masuknya dan bermasalah tapi kalau ke Erbil prosesnya bisa cepat dan aman maka karena korban saat itu sedang butuh kerjaan sehingga setuju untuk diberangkatkan ke Erbil - Iraq, selanjutnya terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menanyakan apakah korban sudah punya paspor lalu korban menjawab belum sehingga terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menyuruh korban YANTI Binti KURSIN DAHIR untuk siapkan KK dan KTP dan korban disuruh menunggu sampai korban dijemput untuk dibawa ke kantor Imigrasi Sukabumi untuk diuruskan paspor.
  • Pada tanggal 30 Desember 2022, terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menjemput korban YANTI Binti KURSIN DAHIR di rumahnya di Cianjur kemudian mengantar korban kepada terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN yang bertugas mengantar korban ke Jakarta menuju bandara Soekarno Hatta sekaligus yang punya akses langsung dengan agency di Erbil Iraq.
  • Bahwa saksi korban YANTI Binti KURSIN DAHIR akhirnya berangkat dari bandara Soekarno - Hatta menuju Doha - Istambul Turki dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, sampai di bandara Doha Istambul Turki sekira pukul 18.30 waktu setempat kemudian  dijemput oleh Mr. Muhammad warga negara Iraq dibawa ke apartemen di Valente Suits hotel  Turki (tempat penampungan) dan bertemu dengan 23 orang PMI lainnya yang telah datang terlebih dahulu, menunggu Visa untuk bekerja di Erbil-Iraq jadi.
  • Bahwa selama dipenampungan tersebut korban bersama teman-temannya tidak bisa bergerak bebas, paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke ERBIL, selain itu juga koper/tas pakaian para korban yang ditampung juga Handphone diambil dan dikuasai oleh pihak agensi dan apartement tersebut dijaga oleh seseorang bernama YAKUP (Wna Iraq).
  • Bahwa Selama 2 (dua) bulan ditempat penampungan di apartemen milik Mr. MUHAMAD korban YANTI diancam oleh Mr. MUHAMAD untuk tidak saling mengobrol (disampaikan oleh Mr. MUHAMAD dengan menggunakan Bahasa Arab yang kemudian diartikan oleh KISBANDIAH dan AMINAH).
  • Bahwa sebagian teman korban yang sudah berada dipenampungan tersebut ternyata sudah disana selama 2 bulan dan  belum juga ada kabar terkait visa dan pekerjaan yang dijanjikan agen, sehingga teman korban meminta pertolongan dengan orang-orang yang ada dilantai bawah apartemen sampai akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Turki untuk meminta bantuan hingga terjadinya penggerebekan oleh petugas kepolisian Istambul Turki dan korban  bersama teman-teman yang lainnya diamankan oleh Pihak Kepolisian selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI ISTAMBUL.
  1. Saksi korban WULAN MARA AL YANDA
  • Korban WULAN MARAU AL YANDA yang beralamat di Kp. Pasir Kayu Selatan No.111 Rt.003 Rw.003 Kel. Pasirluyu Kec.Regol Kabupaten Bandung direkrut oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD lewat perantaraan orang yang benama TOTOK yang merupakan tetangga korban, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menelpon korban dan menawarkan kerja sebagai tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga di Erbil dengan tawaran  gaji sebesar 300 USD atau sekitar Rp.5000.000.- (lima juta rupiah) per bulan dan karena korban belum punya paspor terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD lalu menyuruh korban untuk siapkan KK dan KTP sebagai syarat pembuatan paspor kemudian korban dibuat paspor oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di kantor Imigrasi Bandung.
  • Pada tanggal 15 Januari 2023 korban WULAN diantar oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN menuju Jakarta dengan lebih dulu menginap selama kurang lebih 2 jam di penginapan seputar bandara Soekarno Hatta  sebelum akhirnya berangkat menuju Istambul Turki.
  • Bahwa korban WULAN ditampung di apartemen di lantai 5 Turki tersebut  selama 1 bulan 13 Hari dan  saat berada di penampungan tersebut korban dan teman-temannya tidak dapat bergerak bebas dimana tidak boleh berbicara secara bebas dan jika berbicara akan di hukum, dilarang untuk beribadah atau Sholat, dan korban Wulan pun sempat mendapat pelecehan dari YAKUB yang menjaga penampungan tersebut yaitu memegang area sensitive korban dan juga mencium  sehingga korban bersama teman-temannya meminta bantuan kepada orang-orang di bawah apartemen tersebut dan dari warga sekitar apartemen tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki akhirnya petugas Kepolisian Turki melakukan pengerebekan dan dari pengerebekan tersebut korban bersama 25 orang di bawa untuk di interogasi kemudian di serahkan ke KBRI AMAN di Turki. Setelah dari KBRI ISTANBUL  kemudian di tampung selama 1 minggu sebelum kembali ke Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  1. Saksi Korban NINA ZAKIA BINTI SAMAN CIPONG
  • Korban NINA ZAKIA Binti SAMAN CIPONG yang beralamat di KP. Bobojong, RT 004 RW 002, Desa Cidamar, Kec. Cidaun, Kab. Cianjur direkrut oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui handphone setelah sebelumnya dikenalkan oleh IMAS yang merupakan tetangga korban, dan saat ditanyakan paspor, saat itu korban menjawab belum punya, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD suruh siapkan KK dan KTP dan 3 hari kemudian korban lalu dijemput oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan diantar ke kantor Imigrasi Bandung untuk pembuatan paspor.
  • Bahwa satu minggu kemudian terdakwa 1 AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  kembali menjemput korban dirumahnya di Cianjur dan membawa korban ke Jakarta, namun setelah 1 minggu ditampung di Jakarta, ternyata belum juga ada kerjaan, sehingga korban kembali ke Cianjur kemudian 1 minggu berikutnya, korban kembali diantar oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD ke Jakarta karena infonya ada kerjaan di Jakarta namun setelah 1 minggu di Jakarta ternyata belum juga ada pekerjaan, sehingga korban kembali lagi ke Cianjur dan korban disuruh menunggu lagi.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban NINA dijemput oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan langsung diantar ke Jakarta menuju Bandara Soekarno Hatta bersama terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN.
  • Pada tanggl 17 Pebruari 2023, korban NINA bersama temannya yang bernama MERA, IPAH dan AMINAH akhirnya berangkat ke Turki.
  • Setelah sampai di Turki  korban NINA ditampung selama 4 hari di penampungan di apartemen di lantai 5 dan selama korban dipenampungan, Mr. YAKUB (Wna Iraq) melarang menutup pintu kamar agar memudahkan Mr. YAKUB (WNA Iraq) untuk memantau gerak-gerik korban dan teman-temannya agar tidak mencoba kabur dari tempat penampungan.
  • Bahwa di apartement tempat korban NINA ditampung ternyata sudah ada yang ditampung  selama 2 bulan namun belum juga mendapat visa dan pekerjaan sehingga para korban yang ditampung di apartemen tersebut meminta tolong kepada orang-orang dibawah apartemen hingga akhirnya dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian Turki dan setelah 1 minggu ditampung di KBRI untuk dimintakan keterangan akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  1. Saksi korban AMINAH BINTI HANDI WIKATMA
  • Saksi korban AMINAH yang beralamat KP. Datar Cibodas, RT 002 RW 004, Kel. Samudra Jaya, Kec. Caringin, Kab. Garut, Provinsi Jawa Barat telah direkrut langsung oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN melalui telephon.
  • Pada bulan Januari 2023, karena korban belum mempunyai paspor, terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN langsung menjemput korban di Garut dan mengantar korban ke Kantor Imigrasi Bandung untuk mengurus paspor dan setelah selesai urus paspor, korban disuruh nginap di apartemen selama 5 hari sambil menunggu paspor jadi dan setelah paspor jadi korban baru kembali ke Garut sambil menunggu kabar dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk diberangkatkan ke Turki.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban AMINAH akhirnya dijemput terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Garut dan diantar menuju Bandara Soekarno Hatta setelah menunggu dipenginapan selama kurang lebih 2 jam di sekitar Bandara sampai akhirnya korban berangkat bersama Aminah, Nina Zakiah, Ipah Binti Saep Sukri dan Mera dengan naik pesawat Qatar airways dengan rute Soeta-Doha, Doha-Istambul.
  • Setelah sampai di Istambul Turki korban AMINAH dijemput oleh Muhammad (Wna Iraq) kemudian korban bersama temannya yang bernama IPAH Binti SAEP SUKRI dan NINA ZAKIAH langsung dibawa oleh MUHAMMAD ke rumahnya, sedangkan korban AMINAH dan korban MERA  dibawa ke penampungan  di Apartemen lantai 5 dan setelah terjadinya penggerebekan oleh Petugas Kepolisian Turki ternyata ada 9 orang WNI dan 17 orang lainnya sudah berada di KBRI Istambul dan korban sempat ditampung selama 4 hari karena menurut MUHAMMAD masih menunggu Visa jadi dan selama di penampungan, korban bersama teman yang lainnya tidak dapat gerak bebas, jika bicara akan dihukum dan tempat tidur korban selama disana sangat sempit sehingga susah untuk gerak sampai akhirnya korban dipulangkan oleh KBRI Turki ke Indonesia bersama korban lainnya.
  1. Saksi korban MERA SRI FITRIANI BINTI ENDANG
  • Saksi korban MERA yang beralamat di Kp. Kaum Wetan Rt.004 Rw.002 Kel. Cidamar Kec. Cidaun Kab.Cianjur Jawa Barat awalnya direkrut oleh terdakwa 1 AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui telepon setelah dikenalkan oleh TITA pada bulan Pebruari 2023, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menawarkan kepada korban bekerja di Erbil sebagai asisten rumah tangga dengan gaji yang ditawarkan sebesar 300 USD per bulan dan awalnya korban inginnya kerja di Singapura namun menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD bahwa kalau ke Singapura prosesnya akan lama mendingan ke Erbil aja prosesnya cepat dan aman sehingga korban tertarik dan karena korban lagi butuh kerjaan, sehingga korban setuju.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban MERA akhirnya dijemput oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Cianjur kemudian mengantar korban ke Jakarta menuju bandara Soekarno Hatta dan setelah sempat disuruh istirahat dulu selama 2 jam disebuah penginapan di sekitar Bandara sampai akhirnya korban bersama korban NINA, IPAH dan AMINAH berangkat menuju Turki.
  • Bahwa korban MERA sempat ditampung selama 4 hari di sebuah apartemen di lantai 5 dan ternyata di  Apartemen tersebut ada korban lain yang sudah  ditampung selama 2 bulan belum juga mendapatkan visa dan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan sehingga para korban yang ditampung di apartemen tersebut meminta tolong kepada orang-orang dibawah apartemen dan akhirnya terjadi penggeledahan oleh petugas Kepolisian Turki dan setelah 1 minggu ditampung di KBRI untuk dimintakan keterangan, akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang pada hari sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  1. Saksi Korban IPAH BINTI SAEP SUKRI
  • Saksi korban IPAH yang beralamat di Kp. Pasir Salam Rt.002/Rw.003 Kel. Cimahi Kec. Caringin Kab. Garut Jawa Barat/Kp. Melayu Kecil 1 No.7B Rt.015 Rw.010 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Timur, direkrut melalui telphon oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  setelah sebelumnya dikenalkan oleh  seseorang bernama ROSALIA dimana ROSALIA awalnya telah baca status korban di Medsos dengan postingan korban yang ingin kembali kerja di Luar Negeri, kemudian ROSALIA menghubungi korban hingga akhirnya mengenalkan korban kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  dan ketika terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  telpon dan menawarkan kerja di ERBIL awalnya korban inginnya kerja di Arab Saudi atau Abudabi tapi oleh karena menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD bahwa seumuran korban saat itu sudah susah diterima bekerja di Arab Saudi kalau korban mau kerja di Erbil (Iraq) lebih cepat prosesnya dan  aman dan korban dijanjikan gaji sebesar 300 USD per bulan sebagai asisten rumah tangga dan karena korban butuh kerjaan dan sudah punya paspor selanjutnya korban langsung dikenalkan kepada  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN karena menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD,  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN nanti yang akan mengurus keberangkatan korban ke Erbil karena terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN yang punya akses langsung  dengan agency di Erbil (Iraq).
  • Pada tanggal 11 Pebruari 2023 terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD datang menjemput korban IPAH dirumahnya untuk ambil paspor korban guna dilakukan pengurusan dokumen keberangkatan.
  • Pada tanggal 16 Februari 2023 korban IPAH kemudian dihubungi terdakwa 1.  AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan memberitahukan bahwa korban akan di berangkatkan ke Turki pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 dan menggatakan kepada korban untuk mempersiapkan diri karena Tiket keberangkatan sudah ready.
  • Pada tanggal 17 Februari 2023, korban IPAH dijemput terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Kampung Melayu Jakarta Timur karena posisi korban saat itu telah tinggal di Jakarta Timur  bersama suami  korban dan akhirnya korban berangkat ke Bandara dan pada saat korban masuk ke dalam mobil, ternyata di mobil sudah ada 3 (tiga) orang lainnya yaitu : korban NINA ZAKIAH, MERA SRI FITRIANI dan AMINAH  dan sama-sama menuju ke penginapan di sekitaran bandara, di penginapan tersebut sempat istrahat  selama 2 jam dan pada jam 6 pagi di tanggal 17 Februari 2023 tersebut korban bersama 3 orang korban lainnya pun berangkat ke Turki.
  • Bahwa setelah sampai di Istambul Turki, korban IPAH dan 3 orang temannya dijemput oleh seorang perempuan yaitu SIPAN yaitu istri dari Agensi yang bernama MUHAMMAD (Wna  Iraq)  dan setelah MUHAMMAD tiba dibandara, korban langsung  dibawa ke penampungan berupa Apartemen yang berada di lantai 5, namun di penampungan tersebut hanya korban  bersama  NINA ZAKIAH yang tinggal sedangkan MERA SRI FITRIANI dan AMINA, langsung dibawa MUHAMMAD ke rumahnya.
  • Bahwa selama 4 hari di penampungan Turki, korban IPAH bersama temannya tidak dapat bergerak bebas dimana tidak boleh berbicara secara bebas dan jika berbicara akan di hukum dan Mr. YAKUB melarang menutup pintu kamar agar memudahkan mr. YAKUB untuk memantau gerak-gerik korban dan calon PMI lainnya agar tidak mencoba kabur dari tempat penampungan.
  • Bahwa setelah terjadinya penggerebekan oleh Petugas Kepolisian Turki korban IPAH bersama 23 orang di bawa untuk di interogasi dan setelah itu korban bersama teman-temannya yang lain di serahkan ke KBRI AMAN di Turki dan setelah di tampung selama 1 Minggu sebelum kembali ke Indonesia, akhinya oleh pihak KBRI memulangkan korban pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  • Bahwa terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  setiap  kali berhasil  merekrut calon tenaga kerja ke Erbil-Iraq, terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD akan mendapatkan kiriman uang sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, untuk digunakan dalam rangka mengurus keperluan yang dibutuhkan, untuk persiapan pemberangkatan para calon tenaga kerja tersebut serta  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD telah memberikan fee ke masing-masing saksi/korban secara bervasiasi  antara lain :
  1. Pada tanggal 14  Februari 2023 Korban  IPAH  telah  diberikan  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD berupa fee sebesar Rp.13.000.000 via transfer ke rek. BCA  dengan nomor 7600227631 milik suami korban yang bernama HARY HIDAYAT yang ditransfer melalui rekening an. IRFAN SOPAND.
  2. Pada sekitar bulan Januari 2023 korban NINA, telah diberikan terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD berupa  fee  sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) secara tunai.
  3. Pada  tanggal  21  Desember  2022  korban  YANTI,  telah   diberikan  oleh  terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als  AHMAD  fee sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) via transfer serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) pada saat korban baru direkrut.
  4. Korban  MERA, telah  diberikan oleh terdakwa  1. AHMAD  NUR  JAELANI  als  AHMAD  fee  sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) secara tunai dan  juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus  ribu rupiah) untuk beli susu anak korban MERA.
  5. Pada saat korban selesai diuruskan paspor, korban WULAN telah diberikan terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD uang fee  sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer oleh  1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD ke Rekening korban yaitu Bank BCA atas nama WULAN MARAU ALYA yang mana uang tersebut di transfer oleh terdakwa  1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui rekening IRPAN SOPANDI, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya telah terdakwa gunakan untuk biaya transportasi, biaya pembuatan paspor (jika belum punya Paspor) masing-masing calon PMI tersebut dan sisanya adalah merupakan keuntungan untuk terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD.
  • Bahwa terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN setiap kali berhasil melakukan pengiriman calon PMI ke negara Iraq, setiap 1 calon PMI akan  di berikan uang sebesar 2500 USD (sekitar Rp.35 juta s.d. 37 juta rupiah dengan nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah pada tahun 2022 akhir) untuk calon PMI yang belum pernah sama sekali bekerja di luar negeri dan 2800 USD (sekitar 39 juta s.d. 40 juta rupiah dengan nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah pada tahun 2022 akhir) untuk calon PMI yang sudah memiliki pengalaman bekerja di Luar Negeri kemudian uang tersebut  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kirimkan/berikan kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI dan uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD untuk uang fee calon PMI, biaya transportasi, biaya pembuatan paspor (jika belum punya Paspor), kemudian sisanya adalah untuk keuntungan terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sendiri, sedang kan sisa uang sekitar 13 juta s.d 15 juta rupiah, telah gunakan untuk biaya transportasi dan handle yang berada di Bandara atau orang yang membantu proses check in para calon PMI di Bandara Soekarno Hatta, sehingga untuk keuntungan bersih yang terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN terima adalah antara 3  s.d. 6 juta rupiah/calon PMI yang berhasil diberangkatkan.
  • Bahwa  peran  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI  als  AHMAD, terdakwa 2. AMIRULLAH  KANDU als IWAN, Mr. Pistiwan, Mr. Muhamad, Mr. Yakub dalam proses memberangkatkan  IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil-Iraq adalah :
  • Peran Terdakwa 1 yaitu : mendatangi rumah IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU, menjemput dan mengantar ke rumah masing-masing korban setelah pembuatan paspor ke kantor imigrasi Bandung,  untuk 3 orang calon PMI an. IPAH, NINA ZAKIA, MERA SRI dan 1 orang di Imigrasi Sukabumi an. YANTI dan mengantarkan para korban ke tempat janjian dengan terdakwa 2 AMIRULLAH KANDU als IWAN di sekitar bandung dan menyerahkan para korban kepada terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk diantarkan ke bandara Soekarno Hatta, menerima uang perekrutan dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, memberikan uang fee kepada IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU serta mendapatkan keuntungan.
  • Peran  terdakwa 2 yaitu : mengirimkan uang kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI untuk digunakan sebagai biaya pengurusan paspor dan uang fee : berkomunikasi Mr. Pistiwan agensi di Iraq sebagai penyandang dana, melakukan pengurusan paspor di kantor Imigrasi Bandung terhadap 2 orang calon PMI an. AMINAH dan WULAN, mengantar ke- 6 orang calon PMI tersebut ke bandara Soekarno Hatta serta mendapatkan keuntungan.
  • Mr. Pistiwan berperan sebagai penyandang dana, membeli tiket pesawat, mengurus visa.
  • Mr. Muhammad berperan menjemput IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU, kemudian menempatkan di apartemen Valente Suits hotel  Turki sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Erbil-Iraq.
  • Mr. Yakub berperan sebagai security yang menjaga tempat penampungan di apartemen Valente Suits hotel  Turki.
  • Bahwa  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, tidak memiliki perusahaan resmi atau Badan Hukum yang sah (PJTKI) untuk memberangkatkan IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri, dan sebelum berangkat bekerja ke Erbil-Iraq, IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU tidak menggunakan visa kerja, tidak melakukan pemeriksaan medical check up, tidak membuat kontrak kerja, tidak ada asuransi serta tidak pernah melakukan pelatihan kerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah termasuk negara Iraq tempat tujuan IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU akan dipekerjakan.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan surat nomor : R-4301/4.1.APRP/LPSK/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 atas nama Aminah, Wulan Marau Alyanda, Ipah dan Mera Sri Fitriani, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka jumlah kerugian yang diderita para korban atas peristiwa pidana yang mereka alami sebesar Rp.28.924.308.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan rupiah) sedangkan untu korban atas nama Nina Zakia dan korban Yanti, LPSK tidak dapat menindaklanjuti permohonan perhitungan restitusinya oleh karena yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan tidak mengajukan restitusi (surat pernyataan terlampir).
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2024,  para terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian,  guna dilakukan proses selanjutnya.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo. Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN baik bertindak sendiri-sendiri atau yang dilakukan  bersama dengan Mr. Pistiwan (WNA Iraq), Mr. Muhammad, Mr. Yakub (WNA Iraq),  pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Februari 2023 sampai dengan  bulan Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Ranca Buaya Garut, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, Desa Samudra Jaya Kec. Caringin Kabupaten Garut, Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kp. Pasir Luyu Selatan No.111 Rt.003 Rw.003 Kel. Pasirluyu Kec Regol Kab. Bandung Kota Provinsi Jawa Barat,  di Kantor Imigrasi Bandung , di Dekat gerbang Tol  Soreang Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut dan berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Awalnya terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN ketika masih kerja di Erbil (Iraq) pada sekitar tahun 2021, telah berkenalan dengan dengan seseorang bernama PISTIAWAN (Wna Iraq) dan saat berkenalan tersebut, PISTIAWAN meminta terdakwa 2 AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk mencarikan tenaga kerja warga negara Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Erbil (Iraq).
  • Bahwa pada tahun 2023, setelah terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kembali ke Indoensia dan sudah tidak bekerja lagi di Iraq, terdakwa berkenalan dengan terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD melalui istrinya yang bernama YUNI yang rupanya terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD adalah suami YUNI telah lebih dulu terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kenal ketika bekerja di Turki dan setelah terdakwa 1.AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD ngobrol dengan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN  kemudian terjadi kesepakatan diantara mereka jika terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD bisa mencarikan calon tenaga kerja yang akan bekerja di Erbil (Iraq), maka terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD bisa menghubungi terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN karena terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN mempunyai teman yang merupakan agency tenaga kerja di Erbil – Iraq.
  • Bahwa  pada sekitar tahun 2023, terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als AHMAD dan  terdakwa  2.  AMIRULLAH KANDU  als  IWAN  akhirnya  telah  berhasil  memberangkatkan  6  (enam)  orang  tenaga kerja  (PMI)  dari  indonesia   menuju  Turki  dengan  tujuan  Erbil  (Iraq)  antara lain  atas nama :
  1. Saksi korban YANTI Binti KURSIN DAHIR
  • Pada bulan November 2022, korban YANTI Binti KURSIN DAHIR yang beralamat di Kp. Batu benteng Rt.003 Rw.004 Desa Karang Wangi Kec. Cidaun Kab. Cianjur, dikenalkan oleh tetangga korban yang bernama IRFAN kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan menawarkan kerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil (Iraq) dengan gaji sebesar 300 USD per bulan dan  awalnya  korban YANTI Binti KURSIN DAHIR pengennya kerja di Dubai namun karena terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD mengatakan jika kerja ke Dubai saat ini susah masuknya dan bermasalah tapi kalau ke Erbil prosesnya bisa cepat dan aman maka karena korban saat itu sedang butuh kerjaan sehingga setuju untuk diberangkatkan ke Erbil - Iraq, selanjutnya terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menanyakan apakah korban sudah punya paspor lalu korban menjawab belum sehingga terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menyuruh korban YANTI Binti KURSIN DAHIR untuk siapkan KK dan KTP dan korban disuruh menunggu sampai korban dijemput untuk dibawa ke kantor Imigrasi Sukabumi untuk diuruskan paspor.
  • Pada tanggal 30 Desember 2022, terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menjemput korban YANTI Binti KURSIN DAHIR di rumahnya di Cianjur kemudian mengantar korban kepada terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN yang bertugas mengantar korban ke Jakarta menuju bandara Soekarno Hatta sekaligus yang punya akses langsung dengan agency di Erbil Iraq.
  • Bahwa saksi korban YANTI Binti KURSIN DAHIR akhirnya berangkat dari bandara Soekarno - Hatta menuju Doha - Istambul Turki dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, sampai di bandara Doha Istambul Turki sekira pukul 18.30 waktu setempat kemudian  dijemput oleh Mr. Muhammad warga negara Iraq dibawa ke apartemen di Valente Suits hotel  Turki (tempat penampungan) dan bertemu dengan 23 orang PMI lainnya yang telah datang terlebih dahulu, menunggu Visa untuk bekerja di Erbil-Iraq jadi.
  • Bahwa selama dipenampungan tersebut korban bersama teman-temannya tidak bisa bergerak bebas, paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke ERBIL, selain itu juga koper/tas pakaian para korban yang ditampung juga Handphone diambil dan dikuasai oleh pihak agensi dan apartement tersebut dijaga oleh seseorang bernama YAKUP (Wna Iraq).
  • Bahwa Selama 2 (dua) bulan ditempat penampungan di apartemen milik Mr. MUHAMAD korban YANTI diancam oleh Mr. MUHAMAD untuk tidak saling mengobrol (disampaikan oleh Mr. MUHAMAD dengan menggunakan Bahasa Arab yang kemudian diartikan oleh KISBANDIAH dan AMINAH).
  • Bahwa sebagian teman korban yang sudah berada dipenampungan tersebut ternyata sudah disana selama 2 bulan dan  belum juga ada kabar terkait visa dan pekerjaan yang dijanjikan agen, sehingga teman korban meminta pertolongan dengan orang-orang yang ada dilantai bawah apartemen sampai akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Turki untuk meminta bantuan hingga terjadinya penggerebekan oleh petugas kepolisian Istambul Turki dan korban  bersama teman-teman yang lainnya diamankan oleh Pihak Kepolisian selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI ISTAMBUL.
  1. Saksi korban WULAN MARA AL YANDA
  • Korban WULAN MARAU AL YANDA yang beralamat di Kp. Pasir Kayu Selatan No.111 Rt.003 Rw.003 Kel. Pasirluyu Kec.Regol Kabupaten Bandung direkrut oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD lewat perantaraan orang yang benama TOTOK yang merupakan tetangga korban, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menelpon korban dan menawarkan kerja sebagai tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga di Erbil dengan tawaran  gaji sebesar 300 USD atau sekitar Rp.5000.000.- (lima juta rupiah) per bulan dan karena korban belum punya paspor terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD lalu menyuruh korban untuk siapkan KK dan KTP sebagai syarat pembuatan paspor kemudian korban dibuat paspor oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di kantor Imigrasi Bandung.
  • Pada tanggal 15 Januari 2023 korban WULAN diantar oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN menuju Jakarta dengan lebih dulu menginap selama kurang lebih 2 jam di penginapan seputar bandara Soekarno Hatta  sebelum akhirnya berangkat menuju Istambul Turki.
  • Bahwa korban WULAN ditampung di apartemen di lantai 5 Turki tersebut  selama 1 bulan 13 Hari dan  saat berada di penampungan tersebut korban dan teman-temannya tidak dapat bergerak bebas dimana tidak boleh berbicara secara bebas dan jika berbicara akan di hukum, dilarang untuk beribadah atau Sholat, dan korban Wulan pun sempat mendapat pelecehan dari YAKUB yang menjaga penampungan tersebut yaitu memegang area sensitive korban dan juga mencium  sehingga korban bersama teman-temannya meminta bantuan kepada orang-orang di bawah apartemen tersebut dan dari warga sekitar apartemen tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki akhirnya petugas Kepolisian Turki melakukan pengerebekan dan dari pengerebekan tersebut korban bersama 25 orang di bawa untuk di interogasi kemudian di serahkan ke KBRI AMAN di Turki. Setelah dari KBRI ISTANBUL  kemudian di tampung selama 1 minggu sebelum kembali ke Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  1. Saksi Korban NINA ZAKIA BINTI SAMAN CIPONG
  • Korban NINA ZAKIA Binti SAMAN CIPONG yang beralamat di KP. Bobojong, RT 004 RW 002, Desa Cidamar, Kec. Cidaun, Kab. Cianjur direkrut oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui handphone setelah sebelumnya dikenalkan oleh IMAS yang merupakan tetangga korban, dan saat ditanyakan paspor, saat itu korban menjawab belum punya, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD suruh siapkan KK dan KTP dan 3 hari kemudian korban lalu dijemput oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan diantar ke kantor Imigrasi Bandung untuk pembuatan paspor.
  • Bahwa satu minggu kemudian terdakwa 1 AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  kembali menjemput korban dirumahnya di Cianjur dan membawa korban ke Jakarta, namun setelah 1 minggu ditampung di Jakarta, ternyata belum juga ada kerjaan, sehingga korban kembali ke Cianjur kemudian 1 minggu berikutnya, korban kembali diantar oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD ke Jakarta karena infonya ada kerjaan di Jakarta namun setelah 1 minggu di Jakarta ternyata belum juga ada pekerjaan, sehingga korban kembali lagi ke Cianjur dan korban disuruh menunggu lagi.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban NINA dijemput oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan langsung diantar ke Jakarta menuju Bandara Soekarno Hatta bersama terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN.
  • Pada tanggl 17 Pebruari 2023, korban NINA bersama temannya yang bernama MERA, IPAH dan AMINAH akhirnya berangkat ke Turki.
  • Setelah sampai di Turki  korban NINA ditampung selama 4 hari di penampungan di apartemen di lantai 5 dan selama korban dipenampungan, Mr. YAKUB (Wna Iraq) melarang menutup pintu kamar agar memudahkan Mr. YAKUB (WNA Iraq) untuk memantau gerak-gerik korban dan teman-temannya agar tidak mencoba kabur dari tempat penampungan.
  • Bahwa di apartement tempat korban NINA ditampung ternyata sudah ada yang ditampung  selama 2 bulan namun belum juga mendapat visa dan pekerjaan sehingga para korban yang ditampung di apartemen tersebut meminta tolong kepada orang-orang dibawah apartemen hingga akhirnya dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian Turki dan setelah 1 minggu ditampung di KBRI untuk dimintakan keterangan akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  1. Saksi korban AMINAH BINTI HANDI WIKATMA
  • Saksi korban AMINAH yang beralamat KP. Datar Cibodas, RT 002 RW 004, Kel. Samudra Jaya, Kec. Caringin, Kab. Garut, Provinsi Jawa Barat telah direkrut langsung oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN melalui telephon.
  • Pada bulan Januari 2023, karena korban belum mempunyai paspor, terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN langsung menjemput korban di Garut dan mengantar korban ke Kantor Imigrasi Bandung untuk mengurus paspor dan setelah selesai urus paspor, korban disuruh nginap di apartemen selama 5 hari sambil menunggu paspor jadi dan setelah paspor jadi korban baru kembali ke Garut sambil menunggu kabar dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk diberangkatkan ke Turki.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban AMINAH akhirnya dijemput terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Garut dan diantar menuju Bandara Soekarno Hatta setelah menunggu dipenginapan selama kurang lebih 2 jam di sekitar Bandara sampai akhirnya korban berangkat bersama Aminah, Nina Zakiah, Ipah Binti Saep Sukri dan Mera dengan naik pesawat Qatar airways dengan rute Soeta-Doha, Doha-Istambul.
  • Setelah sampai di Istambul Turki korban AMINAH dijemput oleh Muhammad (Wna Iraq) kemudian korban bersama temannya yang bernama IPAH Binti SAEP SUKRI dan NINA ZAKIAH langsung dibawa oleh MUHAMMAD ke rumahnya, sedangkan korban AMINAH dan korban MERA  dibawa ke penampungan  di Apartemen lantai 5 dan setelah terjadinya penggerebekan oleh Petugas Kepolisian Turki ternyata ada 9 orang WNI dan 17 orang lainnya sudah berada di KBRI Istambul dan korban sempat ditampung selama 4 hari karena menurut MUHAMMAD masih menunggu Visa jadi dan selama di penampungan, korban bersama teman yang lainnya tidak dapat gerak bebas, jika bicara akan dihukum dan tempat tidur korban selama disana sangat sempit sehingga susah untuk gerak sampai akhirnya korban dipulangkan oleh KBRI Turki ke Indonesia bersama korban lainnya.
  1. Saksi korban MERA SRI FITRIANI BINTI ENDANG
  • Saksi korban MERA yang beralamat di Kp. Kaum Wetan Rt.004 Rw.002 Kel. Cidamar Kec. Cidaun Kab.Cianjur Jawa Barat awalnya direkrut oleh terdakwa 1 AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui telepon setelah dikenalkan oleh TITA pada bulan Pebruari 2023, kemudian terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD menawarkan kepada korban bekerja di Erbil sebagai asisten rumah tangga dengan gaji yang ditawarkan sebesar 300 USD per bulan dan awalnya korban inginnya kerja di Singapura namun menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD bahwa kalau ke Singapura prosesnya akan lama mendingan ke Erbil aja prosesnya cepat dan aman sehingga korban tertarik dan karena korban lagi butuh kerjaan, sehingga korban setuju.
  • Pada tanggal 16 Pebruari 2023, korban MERA akhirnya dijemput oleh terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Cianjur kemudian mengantar korban ke Jakarta menuju bandara Soekarno Hatta dan setelah sempat disuruh istirahat dulu selama 2 jam disebuah penginapan di sekitar Bandara sampai akhirnya korban bersama korban NINA, IPAH dan AMINAH berangkat menuju Turki.
  • Bahwa korban MERA sempat ditampung selama 4 hari di sebuah apartemen di lantai 5 dan ternyata di  Apartemen tersebut ada korban lain yang sudah  ditampung selama 2 bulan belum juga mendapatkan visa dan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan sehingga para korban yang ditampung di apartemen tersebut meminta tolong kepada orang-orang dibawah apartemen dan akhirnya terjadi penggeledahan oleh petugas Kepolisian Turki dan setelah 1 minggu ditampung di KBRI untuk dimintakan keterangan, akhirnya korban dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang pada hari sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.

 

 

  1. Saksi Korban IPAH BINTI SAEP SUKRI
  • Saksi korban IPAH yang beralamat di Kp. Pasir Salam Rt.002/Rw.003 Kel. Cimahi Kec. Caringin Kab. Garut Jawa Barat/Kp. Melayu Kecil 1 No.7B Rt.015 Rw.010 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Timur, direkrut melalui telphon oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  setelah sebelumnya dikenalkan oleh  seseorang bernama ROSALIA dimana ROSALIA awalnya telah baca status korban di Medsos dengan postingan korban yang ingin kembali kerja di Luar Negeri, kemudian ROSALIA menghubungi korban hingga akhirnya mengenalkan korban kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  dan ketika terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  telpon dan menawarkan kerja di ERBIL awalnya korban inginnya kerja di Arab Saudi atau Abudabi tapi oleh karena menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD bahwa seumuran korban saat itu sudah susah diterima bekerja di Arab Saudi kalau korban mau kerja di Erbil (Iraq) lebih cepat prosesnya dan  aman dan korban dijanjikan gaji sebesar 300 USD per bulan sebagai asisten rumah tangga dan karena korban butuh kerjaan dan sudah punya paspor selanjutnya korban langsung dikenalkan kepada  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN karena menurut terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD,  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN nanti yang akan mengurus keberangkatan korban ke Erbil karena terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN yang punya akses langsung  dengan agency di Erbil (Iraq).
  • Pada tanggal 11 Pebruari 2023 terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD datang menjemput korban IPAH dirumahnya untuk ambil paspor korban guna dilakukan pengurusan dokumen keberangkatan.
  • Pada tanggal 16 Februari 2023 korban IPAH kemudian dihubungi terdakwa 1.  AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan memberitahukan bahwa korban akan di berangkatkan ke Turki pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 dan menggatakan kepada korban untuk mempersiapkan diri karena Tiket keberangkatan sudah ready.
  • Pada tanggal 17 Februari 2023, korban IPAH dijemput terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN di Kampung Melayu Jakarta Timur karena posisi korban saat itu telah tinggal di Jakarta Timur  bersama suami  korban dan akhirnya korban berangkat ke Bandara dan pada saat korban masuk ke dalam mobil, ternyata di mobil sudah ada 3 (tiga) orang lainnya yaitu : korban NINA ZAKIAH, MERA SRI FITRIANI dan AMINAH  dan sama-sama menuju ke penginapan di sekitaran bandara, di penginapan tersebut sempat istrahat  selama 2 jam dan pada jam 6 pagi di tanggal 17 Februari 2023 tersebut korban bersama 3 orang korban lainnya pun berangkat ke Turki.
  • Bahwa setelah sampai di Istambul Turki, korban IPAH dan 3 orang temannya dijemput oleh seorang perempuan yaitu SIPAN yaitu istri dari Agensi yang bernama MUHAMMAD (Wna  Iraq)  dan setelah MUHAMMAD tiba dibandara, korban langsung  dibawa ke penampungan berupa Apartemen yang berada di lantai 5, namun di penampungan tersebut hanya korban  bersama  NINA ZAKIAH yang tinggal sedangkan MERA SRI FITRIANI dan AMINA, langsung dibawa MUHAMMAD ke rumahnya.
  • Bahwa selama 4 hari di penampungan Turki, korban IPAH bersama temannya tidak dapat bergerak bebas dimana tidak boleh berbicara secara bebas dan jika berbicara akan di hukum dan Mr. YAKUB melarang menutup pintu kamar agar memudahkan mr. YAKUB untuk memantau gerak-gerik korban dan calon PMI lainnya agar tidak mencoba kabur dari tempat penampungan.
  • Bahwa setelah terjadinya penggerebekan oleh Petugas Kepolisian Turki korban IPAH bersama 23 orang di bawa untuk di interogasi dan setelah itu korban bersama teman-temannya yang lain di serahkan ke KBRI AMAN di Turki dan setelah di tampung selama 1 Minggu sebelum kembali ke Indonesia, akhinya oleh pihak KBRI memulangkan korban pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 jam 02.40 waktu Turki dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 pukul 20.00 WIB dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines.
  • Bahwa terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD  setiap  kali berhasil  merekrut calon tenaga kerja ke Erbil-Iraq, terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD akan mendapatkan kiriman uang sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, untuk digunakan dalam rangka mengurus keperluan yang dibutuhkan, untuk persiapan pemberangkatan para calon tenaga kerja tersebut serta  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD telah memberikan fee ke masing-masing saksi/korban secara bervasiasi  antara lain :
  1. Pada tanggal 14  Februari 2023 Korban  IPAH  telah  diberikan  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD berupa fee sebesar Rp.13.000.000 via transfer ke rek. BCA  dengan nomor 7600227631 milik suami korban yang bernama HARY HIDAYAT yang ditransfer melalui rekening an. IRFAN SOPAND.
  2. Pada sekitar bulan Januari 2023 korban NINA, telah diberikan 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD berupa  fee    sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) secara tunai.
  3. Pada  tanggal  21  Desember  2022  korban  YANTI,  telah   diberikan  oleh  terdakwa 1. AHMAD  NUR JAELANI als  AHMAD  fee sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) via transfer serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) pada saat korban baru direkrut.
  4. Korban  MERA, telah  diberikan oleh terdakwa  1. AHMAD  NUR  JAELANI  als  AHMAD  fee  sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) secara tunai dan  juga memberikan uang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus  ribu rupiah) untuk beli susu anak korban MERA.
  5. Pada saat korban selesai diuruskan paspor, korban WULAN telah diberikan terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD uang fee  sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dikirimkan melalui transfer oleh  1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD ke Rekening korban yaitu Bank BCA atas nama WULAN MARAU ALYA yang mana uang tersebut di transfer oleh terdakwa  1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD melalui rekening IRPAN SOPANDI, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya telah terdakwa gunakan untuk biaya transportasi, biaya pembuatan paspor (jika belum punya Paspor) masing-masing calon PMI tersebut dan sisanya adalah merupakan keuntungan untuk terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD.
  • Bahwa terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN setiap kali berhasil melakukan pengiriman calon PMI ke negara Iraq, setiap 1 calon PMI akan  di berikan uang sebesar 2500 USD (sekitar Rp.35 juta s.d. 37 juta rupiah dengan nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah pada tahun 2022 akhir) untuk calon PMI yang belum pernah sama sekali bekerja di luar negeri dan 2800 USD (sekitar 39 juta s.d. 40 juta rupiah dengan nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah pada tahun 2022 akhir) untuk calon PMI yang sudah memiliki pengalaman bekerja di Luar Negeri kemudian uang tersebut  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN kirimkan/berikan kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI dan uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD untuk uang fee calon PMI, biaya transportasi, biaya pembuatan paspor (jika belum punya Paspor), kemudian sisanya adalah untuk keuntungan terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sendiri, sedang kan sisa uang sekitar 13 juta s.d 15 juta rupiah, telah gunakan untuk biaya transportasi dan handle yang berada di Bandara atau orang yang membantu proses check in para calon PMI di Bandara Soekarno Hatta, sehingga untuk keuntungan bersih yang terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN terima adalah antara 3  s.d. 6 juta rupiah/calon PMI yang berhasil diberangkatkan.
  • Bahwa peran terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD,  terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, Mr. Pistiwan, Mr. Muhamad, Mr. Yakub dalam proses memberangkatkan  IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil-Iraq adalah :
  • Peran Terdakwa 1 yaitu : mendatangi rumah IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU, menjemput dan mengantar ke rumah masing-masing korban setelah pembuatan paspor ke kantor imigrasi Bandung,  untuk 3 orang calon PMI an. IPAH, NINA ZAKIA, MERA SRI dan 1 orang di Imigrasi Sukabumi an. YANTI dan mengantarkan para korban ke tempat janjian dengan terdakwa 2 AMIRULLAH KANDU als IWAN di sekitar bandung dan menyerahkan para korban kepada terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN untuk diantarkan ke bandara Soekarno Hatta, menerima uang perekrutan dari terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, memberikan uang fee kepada IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU serta mendapatkan keuntungan.
  • Peran  terdakwa 2 yaitu : mengirimkan uang kepada terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD sebesar 22 s.d. 24 juta/calon PMI untuk digunakan sebagai biaya pengurusan paspor dan uang fee : berkomunikasi Mr. Pistiwan agensi di Iraq sebagai penyandang dana, melakukan pengurusan paspor di kantor Imigrasi Bandung terhadap 2 orang calon PMI an. AMINAH dan WULAN, mengantar ke- 6 orang calon PMI tersebut ke bandara Soekarno Hatta serta mendapatkan keuntungan.
  • Mr. Pistiwan berperan sebagai penyandang dana, membeli tiket pesawat, mengurus visa.
  • Mr. Muhammad berperan menjemput IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU, kemudian menempatkan di apartemen Valente Suits hotel  Turki sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Erbil-Iraq.
  • Mr. Yakub berperan sebagai security yang menjaga tempat penampungan di apartemen Valente Suits hotel  Turki.
  • Bahwa  terdakwa 1. AHMAD NUR JAELANI als AHMAD dan terdakwa 2. AMIRULLAH KANDU als IWAN, tidak memiliki perusahaan resmi atau Badan Hukum yang sah (PJTKI) untuk memberangkatkan IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri, dan sebelum berangkat bekerja ke Erbil-Iraq, IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU tidak menggunakan visa kerja, tidak melakukan pemeriksaan medical check up, tidak membuat kontrak kerja, tidak ada asuransi serta tidak pernah melakukan pelatihan kerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah termasuk negara Iraq tempat tujuan IPAH, NINA ZAKIA, YANTI, MERA SRI, AMINAH dan WULAN MARAU akan dipekerjakan.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Garut, 20 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya