Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 338/M.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa terdakwa  MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Alun-alun Garut Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang 64 (enam puluh empat) cm beserta serangka yang terbuat dari kayu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR berangkat dari rumahnya menuju Alun-alun Garut Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang 64 (enam puluh empat) cm beserta serangka yang terbuat dari kayu yang diselipkan di punggungnya dan kemudian ditutup dengan baju yang dipakainya. Ketika terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR sedang berada di Alun-alun Garut tersebut sekitar jam 23.30 WIB ada petugas Kepolisian yaitu saksi ROHMAN Bin (Alm) BAHARI dan rekannya yang sedang patroli melihat gagang dari senjata tajam berupa 1 (satu) bilah jenis golok yang diselipkan di punggung Terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR tersebut, sehingga petugas Kepolisian mengetahui bahwa Terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR membawa 1 (satu) bilah jenis golok dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 64 (enam puluh empat) cm beserta serangka yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR berikut senjata tajam tersebut.

---- Bahwa maksud Terdakwa MUHAMAD RAMDAN Bin ANWAR  membawa 1 (satu) bilah jenis golok dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 64 (enam puluh empat) cm beserta serangka yang terbuat dari kayu tersebut adalah untuk berjaga-jaga.

---- Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya saat itu sebagai penjual baso tahu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

 

 

                                                                                  Garut,  15 Agustus  2024

                                                                                  PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                           PATRICIA

                                                             JAKSA MADYA NIP. 19730630 199903 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya