Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2023/PN Grt | HIKMAT RIFAI | 1.NANA SUPRIATNA 2.NY ANIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2023/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo; Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Desa Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, antara Penjual (Nana Supriatna dan Ny. Anih) dengan Pembeli (Rd. Atang Rifai dan Ny. Yuyu St. Jubaedah) sebagimana Sertifikat Hak Milik No. 148 atas nama Ny. Anih (Tergugat II), dengan batas-batas:
Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No. 148 di Kantor Turut Tergugat atas nama Ny. Anih (Tergugat II) tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai; Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |