Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Grt 1.ENDANG PATMASARI, SSI
2.MEI NANDA HOBITA ARETUZA
NOTARIS HJ. MERY MAULIN , S.H, M.HUM, M.KN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG PATMASARI, SSI
2MEI NANDA HOBITA ARETUZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dendy FirmansyahENDANG PATMASARI, SSI
2Dendy FirmansyahMEI NANDA HOBITA ARETUZA
Tergugat
NoNama
1NOTARIS HJ. MERY MAULIN , S.H, M.HUM, M.KN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penggugat II tertanggal 09 Juni 2024 di Banjarnegara dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penggugat I tertanggal 31 Juli 2024 di Bandung yang dibuat atas tekanan dan paksaan pihak Tergugat bersama rekan/ kuasanya adalah tidak berlaku dan batal berdasarkan ketentuan Pasal 1323 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena telah menekan dan memaksa Para Penggugat agar membuat serta menandatangani Surat Pernyataan Penggugat II tertanggal 09 Juni 2024 di Banjarnegara dan Surat Pernyataan Penggugat I tertanggal 31 Juli 2024 di Bandung;
  4. Dalam Sita Jaminan :
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas BPKB kendaraan yang dimohonkan sita yaitu 1). BPKB mobil roda empat Merk Toyota Harier 3.0 2 WD AT tahun 2004 dengan No. Pol B 8338 XP; 2). BPKB kendaraan mobil roda empat Merk Mitsubishi Strada CR 2.5 A DC Exeed (4x4) MT tahun 2013 dengan No. Pol Z 8736 DJ; dan 3). BPKB kendaraan motor roda dua Merk Honda Beat dengan No. Pol D 6323 ADC;
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita atau wakilnya yang sah secara hukum untuk meletakan sita terhadap BPKB kendaraan yang dimohonkan untuk kemudian BPKB kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat II;
  1. Menyatakan sah dan beralasan berdasarkan hukum agar diterima kembali oleh Penggugat II secara utuh dan seketika sejak diputuskannya perkaraini berupa :
  • BPKB mobil roda empat Merk Toyota Harier 3.0 2 WD AT tahun 2004 dengan No. Pol B 8338 XP;
  • BPKB kendaraan mobil roda empat Merk Mitsubishi Strada CR 2.5 A DC Exeed (4x4) MT tahun 2013 dengan No. Pol Z 8736 DJ;
  • BPKB kendaraan motor roda dua Merk Honda Beat dengan No. Pol D 6323 ADC;
  1. Menghukum Tergugat agar membayar kerugian Materil dan Kerugian Imateril kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini dengan rincian dan total :
  • Kerugian Materil Para Penggugat sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  • Kerugian Imateril Para Penggugat sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah);
  • Sehingga total kerugian materil dan kerugian imateril yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
  2. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Eequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak