Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. INDRA GUNAWAN ALS BEUTEUNG BIN OMAN ABDURACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN ALS BEUTEUNG BIN OMAN ABDURACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN Als BEUTEUNG Bin OMAN ABDURACHMAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Teten Masduki, Desa Pesawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berhak untuk memeriksa perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa INDRA GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN Als BEUTEUNG Bin OMAN ABDURACHMAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Teten Masduki, Desa Pesawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berhak untuk memeriksa perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa INDRA GUNAWAN menghubungi JALU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran “L” kemudian JALU (DPO) menjawab “ukuran L tidak ada yang ada ukuran “F” harganya Rp. 1.100.000-, (satu juta seratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa menjawab “ini ada uangnya Rp. 900.000-, (Sembilan ratus ribu)”, kemudian JALU (DPO) menjawab “kirim saja nanti sisanya besok bayar” kemudian terdakwa IDRA GUNAWAN menyanggupinya, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN mentransfer uang sebsar Rp. 1.100.000-, (satu juta seratus ribu rupiah) melalui M.BANKING rekening milik terdakwa INDRA GUNAWAN ke rekening BCA an YOGI. Setelah terdakwa mentransfer uang, JALU (DPO) mengirim map/peta narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan, lalu terdakwa INDRA GUNAWAN berangkat ke daerah Jalan Teten Masduki, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang disimpan di pinggir jalan yang di kubur dan di lakban warna bening, setelah terdakwa INDRA GUNAWAN mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa INDRA GUNAWAN langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu ukuran “F”, terdakwa INDRA GUNAWAN membuka paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan mengkonsumsinya bersama dengan ALIATUNISA (DPO), kemudian setelah terdakwa INDRA GUNAWAN mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa INDRA GUNAWAN merecah atau membagi sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket, 2 (dua) paket ukuran “M” yang terdakwa INDRA GUNAWAN masukan ke dalam plastik bening dan di bungkus plastik kuning dan 2 (dua) paket ukuran “S” dimasukkan ke dalam plasti klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna bening;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib, ADUL (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu ukuran “S” kepada terdakwa INDRA GUNAWAN, kemudian ADUL (DPO) mengirim uang kepada terdakwa INDRA GUNAWAN dengan cara mentransfer ke rekening BCA milik terdakwa INDRA GUNAWAN sejumlah Rp. 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima transferan uang dari ADUL (DPO) terdakwa INDRA GUNAWAN menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ukura “S” di depan gerbangdi belakang tiang telephone Perum Bumi Cilawu Lestari Desa Nagmplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang terdakwa INDRA GUNAWAN masukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN mengirim map kepada ADUL (DPO);
  • Bahwa tujuan terdakwa INDRA GUNAWAN membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada JALLU (DPO) untuk dikonsumsi sendiri dan untuk terdakwa INDRA GUNAWAN jual kepada orang lain;
  • Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wib saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Garut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengamankan terdakwa INDRA GUNAWAN di rumahnya yang beralamat di Bumi Cilawu Lestari Blok. C56 Rt.004 Rw.009, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut;
  • Bahwa saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu warna putih, dibungkus plastik bekas makanan ringan warna kuning, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna bening, 1 (satu) perangkat alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna orange, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang menyerupai sendok, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, 1 (satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna silver yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa INDRA GUNAWAN;
  • Bahwa saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0, 71 (nol koma tujuh puluh satu) gram;
  • Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 2670/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 pada kesimpulannya pada barang bukti dengan nomor 2513/2024/NF/ dan 2514/2024/NF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa INDRA GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

GARUT,  06 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya