Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-28/M.2.15/EKU.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN pada waktu antara hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, bertempat di tanah milik Saksi Ir. SALIM Bin ALI yang beralamat di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1A yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal sekira tahun 1998 terjadi kerjasama usaha hasil bumi berupa bawang putih, bawang merah, kacang-kacangan dan lain-lain antara Terdakwa H. ASEP RIDWAN dengan Saksi Ir. SALIM, di mana Saksi Ir. SALIM adalah sebagai pihak yang mengirimkan barang-barang hasil bumi tersebut kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN. Namun sekira antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 keadaan ekonomi Terdakwa H. ASEP RIDWAN mulai labil sehingga Terdakwa H. ASEP RIDWAN masih memiliki utang kepada Saksi Ir. SALIM atas barang-barang hasil bumi yang telah dikirimkan kurang lebih sebesar Rp.433.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Untuk menutupi kewajiban/utangnya tersebut kemudian Terdakwa H. ASEP RIDWAN atas persetujuan isterinya yang bernama ERNA HERDIANA (Almh) telah menyerahkan beberapa bidang tanah kepada Saksi Ir. SALIM yang salah satunya sebidang tanah yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut seluas 90 m2, SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung, Surat Ukur Nomor : 432/Haurpanggung/2006 tanggal 21 Maret 2006, atas nama : ERNA HERDIANA untuk penyelesaian kewajiban/utangnya Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi Ir. SALIM. Penyerahan beberapa bidang tanah tersebut dituangkan dalam perjanjian tertanggal 15 Juni 2012. Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 isterinya Terdakwa H. ASEP RIDWAN yang bernama Ny. ERNA HERDIANA meninggal dunia, sehingga Terdakwa H. ASEP RIDWAN menikah lagi dengan Saksi LISNA KUROTAENI Binti HILMAN DIMULYA pada sekira bulan Desember 2014.

Bahwa setelah terjadi penyerahan beberapa bidang tanah dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN atas persetujuan ERNA HERDIANA (Almh) kepada Saksi Ir. SALIM tersebut di atas, dikarenakan Terdakwa H. ASEP RIDWAN sedang membutuhkan uang dan kebetulan ada keluarganya yang terkena musibah sehingga Terdakwa H. ASEP RIDWAN melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menjual sesuatu hak tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung tersebut di atas kepada orang lain yaitu kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN Bin MAMAN pada sekira bulan Januari 2015, bertempat di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, padahal diketahui oleh Terdakwa H. ASEP RIDWAN bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain yaitu Saksi Ir. SALIM. Adapun awal mula terjadinya penjualan tanah tersebut yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2015, Terdakwa H. ASEP RIDWAN yang ketika itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sentral RT.04/RW.03, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut kedatangan Saksi JAJANG SAEPUDIN yang pada pokoknya menanyakan apakah tanah yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut tersebut akan dijual, di mana Terdakwa H. ASEP RIDWAN mengatakan bahwa benar tanah tersebut akan dijual. Harga jual yang disepakati antara Terdakwa H. ASEP RIDWAN dengan Saksi JAJANG SAEPUDIN atas tanah tersebut yaitu seharga Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil beberapa tahap, mulai dari hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 April 2022 dengan bukti pembayaran berupa beberapa kwitansi dan tangkapan layar transaksi m-Banking baik dengan cara pembayaran langsung kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN sendiri maupun melalui isterinya yang bernama Saksi LISNA KUROTAENI dan juga kepada orang suruhan Terdakwa H. ASEP RIDWAN yang bernama Saksi ASEP SAEFULOH Bin KARNA. Selama tahun 2015 ketika Saksi JAJANG SAEPUDIN mulai menempati tanah tersebut untuk tempat tinggalnya dan membuka usaha bengkel, Saksi JAJANG SAEPUDIN pernah beberapa kali menanyakan kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN perihal dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, namun Terdakwa H. ASEP RIDWAN selalu mengatakan agar Saksi JAJANG SAEPUDIN harus sabar dan terkait dokumen kepemilikan sedang diurus oleh pihak Notaris.

Bahwa terjadinya penjualan sebidang tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung oleh Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN tersebut dilakukan secara melawan hukum, karena Terdakwa H. ASEP RIDWAN dalam menjual sebidang tanah tersebut nyata-nyata tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Ir. SALIM selaku pihak yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut. Bahwa dikarenakan Saksi Ir. SALIM tidak mengetahui jika tanah miliknya tersebut telah dijual oleh Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN, selanjutnya Saksi Ir. SALIM melakukan pengurusan balik nama SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung dari sebelumnya atas nama ERNA HERDIANA menjadi atas nama Saksi Ir. SALIM melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. OSYE ANGGANDARRI, SH. dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan September 2021, Saksi Ir. SALIM mendatangi lokasi tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Sesampainya di lokasi tersebut Saksi Ir. SALIM melihat bahwa tanah tersebut sudah ditempati oleh Saksi JAJANG SAEPUDIN yang dijadikan tempat tinggal dan usaha bengkel. Setelah Saksi Ir. SALIM bertemu dengan Saksi JAJANG SAEPUDIN dan menanyakan mengapa Saksi JAJANG SAEPUDIN menempati tanah tersebut kemudian Saksi JAJANG SAEPUDIN mengatakan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Ir. SALIM melaporkan Terdakwa H. ASEP RIDWAN ke pihak Polres Garut.

Bahwa sehubungan Terdakwa H. ASEP RIDWAN dilaporkan oleh Saksi Ir. SALIM ke pihak Polres Garut selanjutnya Terdakwa H. ASEP RIDWAN melakukan perlawanan dengan mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B terkait kepemilikan atas tanah tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN.Grt tanggal 11 Mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara H. ASEP RIDWAN selaku Penggugat I dan anak-anaknya yang masing-masing bernama FAISAL ABDUL MALIK selaku Penggugat II dan FAUZIYAH FAJRIANA selaku Penggugat III melawan Ir. SALIM selaku Tergugat I, Ny. OSYE ANGGANDARRI, SH. selaku Tergugat II, JAJANG SAEPUDIN selaku Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut selaku Turut Tergugat II dapat diketahui bahwa pemilik yang sah atas sebidang tanah sesuai dengan SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut yaitu Saksi Ir. SALIM selaku Tergugat I. Atas perbuatan Terdakwa H. ASEP RIDWAN tersebut, Saksi Ir. SALIM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Angka 1 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

-------Bahwa Terdakwa H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman No.31 Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1A yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa H. ASEP RIDWAN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal sekira tahun 1998 terjadi kerjasama usaha hasil bumi berupa bawang putih, bawang merah, kacang-kacangan dan lain-lain antara Terdakwa H. ASEP RIDWAN dengan Saksi Ir. SALIM Bin ALI, di mana Saksi Ir. SALIM adalah sebagai pihak yang mengirimkan barang-barang hasil bumi tersebut kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN. Namun sekira antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 keadaan ekonomi Terdakwa H. ASEP RIDWAN mulai labil sehingga Saksi Ir. SALIM masih memiliki piutang dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN atas barang-barang hasil bumi yang telah dikirimkannya kurang lebih sebesar Rp.433.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Bahwa untuk menghapuskan piutang Saksi Ir. SALIM dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN tersebut selanjutnya Terdakwa H. ASEP RIDWAN atas persetujuan isterinya yang bernama ERNA HERDIANA (Almh) telah menyerahkan beberapa bidang tanah kepada Saksi Ir. SALIM yang salah satunya sebidang tanah yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut seluas 90 m2, SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung, Surat Ukur Nomor : 432/Haurpanggung/2006 tanggal 21 Maret 2006, atas nama : ERNA HERDIANA. Penyerahan beberapa bidang tanah tersebut dituangkan dalam perjanjian tertanggal 15 Juni 2012, di mana dalam Pasal 6 perjanjian tersebut mencantumkan klausul yang pada pokoknya bahwa dengan penyerahan beberapa sertifikat tersebut dari Pihak Ke-I (Terdakwa H. ASEP RIDWAN) kepada Pihak Ke-I (Saksi Ir. SALIM) yang selanjutnya akan dibalik-namakan dari Pihak Ke-II kepada Pihak Ke-I maka permasalahan piutang Saksi Ir. SALIM dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN senilai tersebut di atas dinyatakan selesai. Bahwa kemudian setelah terjadi penyerahan beberapa sertifikat tanah dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi Ir. SALIM tersebut selanjutnya dibuatkan surat kuasa untuk menjual dari Ny. ERNA HERDIANA (Almh) selaku Pemberi Kuasa atas persetujuan suaminya yaitu Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi Ir. ISMAIL selaku Penerima Kuasa. Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Ny. OSYE ANGGANDARRI, SH. yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.31 Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 isterinya Terdakwa H. ASEP RIDWAN yang bernama Ny. ERNA HERDIANA meninggal dunia, sehingga Terdakwa H. ASEP RIDWAN menikah lagi dengan Saksi LISNA KUROTAENI Binti HILMAN DIMULYA pada sekira bulan Desember 2014.

Bahwa dengan dibuatnya Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tanggal 31 Agustus 2012 tersebut ternyata hanyalah tipu muslihat dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN belaka untuk dapat menghapuskan piutang Saksi Ir. SALIM dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN kurang lebih sebesar Rp.433.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah), karena meskipun telah terbit surat kuasa untuk menjual tersebut pada kenyataannya Terdakwa H. ASEP RIDWAN malah menjual tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung tersebut kepada orang lain yaitu kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN Bin MAMAN pada sekira bulan Januari 2015 seharga Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil beberapa tahap, mulai dari hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 April 2022 dengan bukti pembayaran berupa beberapa kwitansi dan tangkapan layar transaksi m-Banking baik dengan cara pembayaran langsung kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN sendiri maupun melalui isterinya yang bernama Saksi LISNA KUROTAENI dan juga kepada orang suruhan Terdakwa H. ASEP RIDWAN yang bernama Saksi ASEP SAEFULOH Bin KARNA. Selama tahun 2015 ketika Saksi JAJANG SAEPUDIN mulai menempati tanah tersebut untuk tempat tinggalnya dan membuka usaha bengkel, Saksi JAJANG SAEPUDIN pernah beberapa kali menanyakan kepada Terdakwa H. ASEP RIDWAN perihal dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, namun Terdakwa H. ASEP RIDWAN selalu mengatakan agar Saksi JAJANG SAEPUDIN harus sabar dan terkait dokumen kepemilikan sedang diurus oleh pihak Notaris.

Bahwa terjadinya penjualan sebidang tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung oleh Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, karena penjualan sebidang tanah tersebut nyata-nyata dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi Ir. SALIM. Dikarenakan Saksi Ir. SALIM tidak mengetahui jika tanah tersebut telah dijual oleh Terdakwa H. ASEP RIDWAN kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN, selanjutnya Saksi Ir. SALIM melakukan pengurusan balik nama SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung dari sebelumnya atas nama ERNA HERDIANA menjadi atas nama Saksi Ir. SALIM melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. OSYE ANGGANDARRI, SH. dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut. Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan September 2021, Saksi Ir. SALIM mendatangi lokasi tanah sesuai SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Sesampainya di lokasi tersebut Saksi Ir. SALIM melihat bahwa tanah tersebut sudah ditempati oleh Saksi JAJANG SAEPUDIN yang dijadikan tempat tinggal dan usaha bengkel. Setelah Saksi Ir. SALIM bertemu dengan Saksi JAJANG SAEPUDIN dan menanyakan mengapa Saksi JAJANG SAEPUDIN menempati tanah tersebut kemudian Saksi JAJANG SAEPUDIN mengatakan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Ir. SALIM melaporkan Terdakwa H. ASEP RIDWAN ke pihak Polres Garut. Sehubungan Terdakwa H. ASEP RIDWAN dilaporkan oleh Saksi Ir. SALIM ke pihak Polres Garut selanjutnya Terdakwa H. ASEP RIDWAN melakukan perlawanan dengan mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B terkait kepemilikan atas tanah tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN.Grt tanggal 11 Mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara H. ASEP RIDWAN selaku Penggugat I dan anak-anaknya yang masing-masing bernama FAISAL ABDUL MALIK selaku Penggugat II dan FAUZIYAH FAJRIANA selaku Penggugat III melawan Ir. SALIM selaku Tergugat I, Ny. OSYE ANGGANDARRI, SH. selaku Tergugat II, JAJANG SAEPUDIN selaku Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut selaku Turut Tergugat II dapat diketahui bahwa pemilik yang sah atas sebidang tanah sesuai dengan SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung yang terletak di Jl. Guntur Sari No.129 blok Gatrot Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut yaitu Saksi Ir. SALIM selaku Tergugat I.

Bahwa dengan adanya Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 205 tanggal 31 Agustus 2012 yang kemudian Terdakwa H. ASEP RIDWAN menjual tanah sesuai dengan SHM Nomor : 1192/Desa Haurpanggung tersebut kepada Saksi JAJANG SAEPUDIN tanpa sepengetahuan Saksi Ir. SALIM, telah menguntungkan Terdakwa H. ASEP RIDWAN sendiri yaitu dengan menerima uang pembayaran dari Saksi JAJANG SAEPUDIN sebesar kurang lebih Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan juga terhapusnya piutang Saksi Ir. SALIM dari Terdakwa H. ASEP RIDWAN kurang lebih sebesar Rp.433.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Sehingga atas perbuatan Terdakwa H. ASEP RIDWAN tersebut, Saksi Ir. SALIM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa H. ASEP RIDWAN Bin H. ALEH SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya