Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Grt NANA SUKMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANA SUKMANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama  dari  Pemohon yang semula tertulis dan terbaca  NANA SUKMANA menjadi YANA SUKMANA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama NANA SUKMANA yang tercatat di dokumen kependudukan pemohon, berubah menjadi YANA SUKMANA kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  5. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak