Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Ai Nuraisyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ai Nuraisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.359.313,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:

  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2001UWNE/4170/02/2020 tanggal 17 Februari 2020;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.234/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021\

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.359.313,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor 96/2013 atas nama Ai Nuraisyah dengan luas tanah 210 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak