Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Henhen Rohina
2.Roni Ramdani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Henhen Rohina
2Roni Ramdani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.918.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor B.334/4184/5/2015 tanggal 15 Mei 2015;
  5. Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.84/4184/5/2016 tanggal 24 Mei 2016;
  6. Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor 418401009014105 tanggal 16 November 2016.
    1. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 302/2015 atas nama Henhen Rohina dengan luas Tanah 171 m2 adalah sah dan berkekuatan hukum;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.918.199,- (empat puluh lima juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 302/2015 atas nama Henhen Rohina dengan luas Tanah 171 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 302/2015 atas nama Henhen Rohina dengan luas Tanah 171 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak