Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan, bahwa nama Maitsa Ghina Alya Zaenal. lahir di Garut tanggal 3 Mei 2005, sebagaimana tertulis dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C3025259 adalah orang yang sama dengan nama Pemohon (Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin) lahir di Garut tanggal 3 Mei 2005 sebagaimana identitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta Ijazah, atas nama : Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C3025259 tertulis Maitsa Ghina Alya Zaenal menjadi Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
|