Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Entin Hermiatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Entin Hermiatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.010.617,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
    1. Surat Pengakuan Hutang Nomor KDCZ1BEO/4184/03/2018 tanggal 29 Maret 2018;
    2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.271-UD/RES/IV/2020 tanggal 27 April 2020.
  4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 400/Neglasari atas nama Jajat Sudrajat dengan luas Tanah 230 m2 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.010.617,- (dua puluh delapan juta sepuluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 400/Neglasari atas nama Jajat Sudrajat dengan luas Tanah 230 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 400/Neglasari atas nama Jajat Sudrajat dengan luas Tanah 230 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak