Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Grt Raihani Fuad Hasyim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 026/B.ALP/II/2024
Penggugat
NoNama
1Raihani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fuad Hasyim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anni Andriani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan perbuatan TERGUGAT yakni;

  • Tidak melakukan pengembalian dana PENGGUGAT yang sebelumnya diperuntukkan sebagai pembelian dan renovasi rumah Unit O.10 milik TERGUGAT;
  • Tidak dilakukannya pengembalian pinjaman modal kepada PENGGUGAT;
  • Tidak dilakukannya penyerahan dana atas penjualan kendaraan milik PENGGUGAT yakni mobil merk Toyota Camry dengan No. Polisi B 1030 SEB; dan
  • Menyalah-gunakan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) Toyota Alphard dengan No. Polisi B 1592 SEI milik PENGGUGAT dengan meng-agunkannya melalui lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai pemilik.

       adalah Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian Terhadap PENGGUGAT ;

Menghukum TERGUGAT – TURUT TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai alas Hak rumah Unit Blok O.10 berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Desa Mekarwangi Yang Terletak Di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong, Desa Mekarwangi Yang Dikenal Sebagai Blok O.10  Luas 150 M2 Tercatat Atas Nama TERGUGAT untuk diserahkan seketika setelah Putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah; Rp 305.000.000,-(Tiga ratus lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  • Tidak dilakukannya pengembalian dana PENGGUGAT yang sebelumnya diperuntukkan sebagai pembelian rumah Unit O.10 selama 2(Dua) Tahun, sejumlah = Rp 100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
  • Tidak dilakukannya pengembalian dana PENGGUGAT yang sebelumnya diperuntukkan sebagai renovasi rumah Unit O.10  sejumlah = Rp 60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah);
  • Tidak dilakukannya pengembalian pinjaman modal sejumlah = Rp 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah);
  • Tidak menyerahkan dana penjualan mobil Toyota Camry No. Polisi B 1030 SEB, sejumlah = Rp 75.000.000,-(Tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Menyalah-gunakan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) Toyota Alphard dengan No. Polisi B 1592 SEI milik PENGGUGAT dengan meng-agunkannya melalui lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, sejumlah = Rp 40.000.000,-(Empat puluh juta rupiah);
  • Penagihan - penagihan hak yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT – TURUT TERGUGAT selama 1(Satu) tahun sejumlah  = Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah)

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;

Menghukum semua pihak terkait perkara untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap ;

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Desa Mekarwangi Yang Terletak Di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong, Desa Mekarwangi Yang Dikenal Sebagai Blok O.10  Luas 150 M2 Tercatat Atas Nama Drs. Fuad Hasyim,
  • 1(satu) Unit Kendaraan berupa mobil merk Toyota Camry dengan No. Polisi B 1030 SEB dan

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak