Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Grt HAGIE AULIA DEFITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAGIE AULIA DEFITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama orang tua  kandung sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama : HURAYYA AILEEN KIMBERLYT dengan Akta Kelahiran Nomor 3205-LU-1672019-0013, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 17 JULI 2019 dari semula tertulis anak ke-EMPAT, perempuan dari Ayah: IWAN SETIAWAN nama Ibu: SAFYEL MOFFITRA menjadi anak ke-SATU, perempuan dari Ibu: HAGIE AULIA DEFITA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna  mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak