Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (urutan lahir, nama ayah, ibu, dan tempat lahir) pada akta kelahiran (Pemohon) No. dari 3205-LT-10032011-0409 dari anak ke 3 pasangan suami istri Isep Sujana dan Eli Nurlaela lahir di Garut, menjadi anak ke 1 dari pasangan suami istri Geger dan Mamah serta tempat lahir Ciamis;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Garut setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Garut;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|