Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Grt 1.FEBER TAGOR GIRSANG
2.ROSMI HELENTINA
2.BAYU KUSTIWA
3.NINA TRIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBER TAGOR GIRSANG
2ROSMI HELENTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAYU KUSTIWA
2NINA TRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT secara keseluruhan.
  2. Menyatakan demi hukum perbuataan para TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum / wanprestasi.
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian yang dibuat oleh para penggugat dengan para tergugat adalah sah demi hukum.
  4. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan putusan berupa pelunasan hutang pokok sebesar RP. 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat berhak melakukan penyitaan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor 77/2020 atas nama nyonya Nina Triana dengan luas tanah 49m2.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan  pelaksanaan keputusan ini.
  6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak