Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA.SH RIDWAN Bin YAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2.15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin YAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIDWAN Bin YAYAT pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kampung Gadog RT/RW 02/07 Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan kepada saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIDWAN Bin YAYAT dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET sedang bekerja di gudang sayuran lalu disuruh oleh majikannya yakni saksi AGUS GUNAWAN Bin ADE SODIKIN untuk mengambil plastik di rumah saksi AGUS GUNAWAN Bin ADE SODIKIN sebrang jalan dari gudang sayuran tersebut, kemudian saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET pun pergi mengambil plastik tersebut dan saat akan kembali ke gudang sayuran, saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET berpapasan dengan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT yang selanjutnya terdakwa RIDWAN Bin YAYAT merangkul saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET dan tiba-tiba menusukkan 1 (bilah) belahan gunting bergagang plastik warna hitam ke arah perut saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET sebanyak 2 (dua) kali ke namun berhasil ditangkis oleh saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET akan tetap[i saat tusukan ketiga, terdakwa RIDWAN Bin YAYAT berhasil menusukkan bilah gunting tersebut ke arah dada kanan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET hingga menembus 1 (satu) potong kaos warna hitam dan melukai dada kanan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET hingga berdarah setelah itu saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET langsung berlari ke gudang sayuran untuk meminta pertolongan sedangkan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT tidak berani mengejar saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET ke dalam gudang sayuran dan hanya terdiam di luar gudang dan saat terdakwa RIDWAN Bin YAYAT hendak melarikan diri, warga sekitar sudah sigap menangkap terdakwa RIDWAN Bin YAYAT dan menyerahkannya ke pihak Polsek Tarogong Kaler, sedangkan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET langsung dilarikan ke RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut untuk mendapatkan perawatan; -----------------
Bahwa alasan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT melakukan penusukan tersebut karena tersinggung saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET melihat terus kepadanya; -----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT tersebut, saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET mengalami luka terbuka tepi rata pada daerah dada sebelah kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter dasar luka tulang dada dan luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sebagaimana kesimpulan visum et repertum RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut Nomor : 445.5/348.1/RSU/I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. HENDI ANSHORI, Sp.B. dan dr. HAIFA AZ ZAHRA, Dokter pada RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut. ---------------------

------- Perbuatan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya