Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H 1.SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN
2.HERI KUSWANTO Bin Alm JAJANG
3.EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2.15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN[Penahanan]
2HERI KUSWANTO Bin Alm JAJANG[Penahanan]
3EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN bersama-sama dengan terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jalan Sukarame Kampung Gupitan Rt 002 Rw 003 Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 12.00 Wib saksi SODIKIN ABDUL JAPAR Bin (Alm) TARYAT pergi ke rumah saksi IWAN SETIAWAN, kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor  merk/type Honda NC 11B3C A/T (Beat) No Polisi Z 4691 FG tahun 2012 warna putih biru di halaman rumah saksi IWAN SETIAWAN;
Bahwa selanjutnya terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN bersama dengan terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL yang sebelumnya pergi ke sebuah pameran saat perjalanan pulang dengan posisi yang mengemudikan kendaraan roda dua adalah terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN membonceng terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL duduk di tengah dan terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) duduk paling belakang, sekira pukul 13.30 Wib tepatnya di jalan Kampung Gupitan Rt 002 Rw 003 Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut melihat ada 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/type Honda NC 11B3C A/T (Beat) No Polisi Z 4691 FG tahun 2012 warna putih biru kepunyaan saksi SODIKIN  ABDUL JAPAR bin  (alm) TARYAT terparkir dipinggir jalan;
Melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN bersama dengan terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian untuk melancarkan niatnya terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL menyuruh terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN memberhentikan kendaraan roda dua yang sedang dikendarainya, lalu terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL menghampiri kendaraan roda dua tersebut lalu mengeluarkan kunci palsu leter T/Astag selanjutnya menjebol/merusak kunci kendaraan sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN dan terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) menunggu dan mengawasi situasi sekitar dalam keadaan aman atau tidak. Setelah berhasil menyala 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/type Honda NC 11B3C A/T (Beat) No Polisi Z 4691 FG tahun 2012 warna putih biru tersebut dikemudikan oleh terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN dan dibawa pergi bersama-sama ke rumah terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN, setelah itu kendaraan roda dua tersebut dijual oleh terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL kepada ADE (DPO Nomor: DPO/06/I/RES.5.6.1/2024/Satreskim) yang beralamat di Kampung Cisela Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/type Honda NC 11B3C A/T (Beat) No Polisi Z 4691 FG tahun 2012 warna putih biru sepenuhnya merupakan milik saksi SODIKIN  ABDUL JAPAR Bin  (alm) TARYAT;
Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit unit kendaraan roda dua merk/type Honda NC 11B3C A/T (Beat) No Polisi Z 4691 FG tahun 2012 warna putih biru, terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN, terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL tidak memiliki izin dari saksi SODIKIN ABDUL JAPAR Bin (alm) TARYAT selaku pemiliknya;
Bahwa perbuatan terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN, terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL mengakibatkan saksi SODIKIN  ABDUL JAPAR Bin  (alm) TARYAT mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

Perbuatan terdakwa SIPA RUSMANA Alias JAROT Bin PIDIN, terdakwa HERI KUSWANTO Bin JAJANG (Alm) dan terdakwa EGA AGISTA LINARDO Bin SAEPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya