Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. DENISWARA ERLANGGA Als DENIS Bin NURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENISWARA ERLANGGA Als DENIS Bin NURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI GARUT

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29.

 

images

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM – 77/Eoh.2/Grt/04/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI

 

Nomor Identitas

:

3205191406870008

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

Umur/Tanggal Lahir

:

36 tahun/14 Juni 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Cilingcing RT. 01 RW. 06 Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut/

Perum Rabbani Munjul Blok M 21 RT. 02 RW. 16 Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu kabupaten Garut

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

 

 

 

PENANGKAPAN

:

Tanggal 16-02-2024 s/d tanggal 17-02-2024

 

PENAHANAN

:

 

 

Penyidik                   

:

Rutan, tanggal 17-02-2024 s/d tanggal 07-03-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, tanggal 08-03-2024 s/d tanggal 16-04-2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 16-04-2024 s/d tanggal 05-05-2024

 

 

 

 

C.

D A K W A A N     

:

 

 

------ Bahwa terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI pada rentang waktu dari hari dan tanggal yang sudah tidak ingat di bulan Januari 2023 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak ingat di bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu rentang waktu di tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di kantor cabang PT. Cipta Niaga Semesta, Jalan Raya Garut-Bandung RT/RW 01/02 Kampung Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa PT. Cipta Niaga Semesta bergerak dalam bidang FMCG (Fast Moving Consumer Goods) Distributor Makanan, Minuman dan cairan pencuci antara lain : Energen, Torabika, Mie Gelas, Mie Oven, Super Bubur, Gentlegen, Bengbeng, Astor Wafello, Kalpa, dan produk lainnya serta memiliki cabang di Kabupaten Garut terhitung sejak bulan Desember tahun 2013 dengan lokasi kantor di Jalan Raya Garut-Bandung RT/RW 01/02 Kampung Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut dan memiliki dasar hukum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 8120114050548 a.n. Pelaku Usaha PT. Cipta Niaga Semesta; --------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI bekerja di PT. Cipta Niaga Semesta cabang Garut sebagai Salesman Taking Order (TO) dengan gaji pokok sebesar Rp. 2.117.318,- (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus delapan belas rupiah) ditambah dengan uang Tunjangan Hari Raya, Insentif, Tunjangan transportasi, Tunjangan makan, Tunjangan jabatan, Tunjangan pengobatan, Cuti tahunan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta uang Lembur yang diterima/ditransfer melalui Rekening BCA nomor 1481477781 atas nama DENISWARA ERLANGGA sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dengan jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 6 (enam) hari kerja, yaitu pada hari Senin s/d hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB dimana terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melakukan penagihan faktur menggunakan sepeda motor miliknya dan bertanggung jawab kepada saksi ADAM SUROJO Bin BAMBANG SUROJO, selaku Sales Supervisor PT. Cipta Niaga Semesta cabang Garut; -------------
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI, selaku Salesman TO antara lain:
  • Melakukan penagihan faktur ke outlet-outlet di wilayah kerja Cikajang (meliputi Kecamatan Cikajang, Kecamatan Cisurupan, dan Kecamatan Pamulihan);
  • Mengirimkan data orderan dari outlet ke Sales Admin;
  • Mencatat barang retur dari outlet dan dikirimkan ke sales Admin;
  • Memajangkan/mendisplaykan produk ke outlet-outlet; -------------------------------
  • Bahwa mekanisme penjualan di PT. Cipta Niaga Semesta cabang Garut yaitu para Droping mengirimkan barang berupa makanan dan minuman ke outlet-outlet yang telah ditentukan oleh fakturis kemudian setelahnya droping mengirimkan barang-barang ke outlet tersebut lalu droping memberikan faktur kredit outlet ke kemudian hari selanjutnya oleh salesman dilakukan penagihan ke outlet-outlet tersebut kemudian salesman membawa uang setoran ke ruangan sales untuk merapikan dan menghitung uang setoran kemudian salesman membawa DTFT (Daftar Terima Faktur dan Tagihan) ke ruang fakturis untuk menyamakan antara total faktur dengan uang setoran yang disetorkan oleh salesman lalu setelahnya fakturis menyatakan bahwa uang setoran tersebut sudah sesuai dengan total faktur, fakturis membuat tanda terima dan salesman menandatangani sambil menyerahkan uang setoran tersebut ke kasir kemudian setelahnya sesuai, kasir memberikan kartu Pass (menandakan administrasi sudah sesuai); ----------------------------------------------------
  • Bahwa mekanisme pembayaran barang dari outlet ke sales di PT. Cipta Niaga Semesta cabang Garut yaitu ketika Droping akan membawa barang ke outlet/toko, sebelumnya pihak fakturis memberikan faktur merah, putih dan kuning kemudian Droping hanya membawa barang beserta faktur merah dan putih untuk diserahkan ke outlet lalu setelahnya outlet menerima barang tersebut, outlet menandatangani faktur merah dan putih yang dibawa oleh droping kemudian oleh salesman dilakukan penagihan ke outlet dan apabila outlet tersebut membayar lunas faktur yang diberikan oleh droping, maka outlet menerima bukti pelunasan berupa faktur putih namun jika outlet membayar dengan cara dicicil, outlet tidak menerima faktur putih dan namun dalam faktur tersebut dicantumkan nominal cicilan dan diserahkan kembali oleh sales ke fakturis perusahaan; -------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi di bulan april 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko YUSEF, milik saksi ASEP NARMIZI Bin H. ENDANG di pasar cikajang blok B 34 Desa Cibodas kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang berupa dua dus energen seharga Rp. 528.000 (lima ratus dua puluh delapan rupiah) dari faktur nomer 32746302 dengan dalih terdakwa akan ikut membantu menjualkan barang yang tersisa lalu hasil penjualan barang tersebut akan dibayar setelah tanggal jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi ASEP NARMIZI Bin H. ENDANG; --------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi di bulan Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di toko AAT, milik saksi AAT KURNIATI Bin H. OMAN di pasar cikajang blok Sayur Desa Cibodas kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang berupa dua dus migelas seharga Rp. 276.992 (dua ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dari faktur nomer 32790936 dengan cara membawa barang tersebut ke rumah terdakwa untuk di jual kembali namun tidak keburu dengan tanggal jatuh tempo pembayaran faktur dan hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembali-kan kepada saksi saksi AAT KURNIATI Bin H. OMAN; --------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko DH PUTRA, milik saksi SYAHRIL AHMAD SIDIQ Bin AHMAD HAFID di pasar cikajang blok 258 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 3.442.000 (tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) dari faktur nomor 32826949 senilai Rp. 13.442.441 (tiga belas juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di toko APE, milik saksi JUJUN GUNAWAN Bin H. TATANG di pasar cikajang blok 258 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari faktur nomor 32766650 dan 32798130 namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di toko BERDIKARI JAYA, milik saksi PIPIN MASKUN Bin MOMO di pasar cikajang blok 258 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari faktur nomor 32822155 namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di toko IDA, milik saksi IDA WIDANINGSIH Binti EMPU di pasar cikajang blok 258 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 191.200 (seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dari faktur nomor 32793886 namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko ABADI JAYA milik saksi ENJANG ROHAEDI Bin KOKO di pasar Cikajang blok C Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 549.830 (lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dari faktur nomor 32782489 namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/ Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko RIMAS NIAGA milik saksi RITA PERAWATI Binti ABAN SAFEI di pasar Cikajang blok C Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 163.549 (seratus enam puluh tiga ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) dari faktur nomor 32799083 namun tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di toko RENI milik saksi RENI ANGGRAENI Binti H. DEDI di pasar Cikajang blok B Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menggelapkan barang dagangan berupa 6 dus energen senilai Rp. 1.473.120 (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) dari faktur nomor 32819899 senilai Rp. 1.709.625 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) menginputnya sebanyak 6 dus energen lalu ketika barangnya tiba, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI meminjamnya dan akan membayarnya pada saat jatuh tempo tanggal penagihan faktur namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembali-kan kepada saksi RENI ANGGRAENI Binti H. DEDI; ----------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di toko DEDANG milik saksi DEDANG SUHENDAR di pasar Cikajang blok B No 13 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menggelapkan barang dagangan berupa 7 dus energen senilai Rp. 1.834.140 (satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus empat puluh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI ikut menitip memesan barang di toko tersebut kemudian setelahnya barang diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI langsung meminjamnya dan akan mengembalikannya pada saat tanggal jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi saksi DEDANG SUHENDAR; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di toko DEDE  MBA milik saksi PARTI Binti WIRO di pasar Cikajang blok C No 313 Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 524.000 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dari faktur nomor 32812360 dengan nilai Rp. 1.026.614 (satu juta dua puluh enam ribu enam ratus empat belas ribu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih utang penagihan faktur ke toko tersebut sebagaimana tugas terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis, saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----
  • Bahwa pada tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di toko LIA milik saksi BENI SAEPUROHMAN Bin UUS di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 4 dus energen senilai Rp. 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah) dari faktur nomor nomor 32833834 dengan nilai faktur sebesar Rp. 1.697.710 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dengan cara ketika toko akan memesan barang kepada terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI sebanyak 4 dus energen namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menginput pesanan sebanyak 8 dus energen kemudian ketika barang tersebut tiba, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI langsung meminjam barang di toko LIA dengan alasan akan mengembalikannya pada saat tanggal jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi saksi BENI SAEPUROHMAN Bin UUS; -------------------------
  • Bahwa pada tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di toko FITRI milik saksi SANDI RATNA JAYA Bin UNDUT SUHANDA di pasar Cikajang Blok D Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 5 dus energen, 1 renceng energen kurma dan 2 pcs gentle gen senilai Rp. 1.401.239 (satu juta empat ratus satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) dari faktur nomor 32832430  dengan nilai faktur Rp. 1.904.301 (satu juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus satu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menitip pesanan ke toko kemudian ketika barang tersebut di terima oleh toko, namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di toko RINI HERLINA milik saksi RINI HERLINA Binti MAMAN SURYATMAN di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 690.700 (enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) dari faktur nomor 32806496 dengan nilai Rp. 1.193.907 (satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih uang tagihan faktur dari toko tersebut namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di toko PERI/ELIS milik saksi PERI MUHAMAD SIDIK Bin MUSLIH di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 5.856.800 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dari faktur nomor 32730250 dengan nilai Rp. 5.856.800 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih uang tagihan faktur kemudian toko tersebut membayar lunas kepada terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI memberikan faktur putih dengan nota kosong sehingga toko percaya bahwa itu adalah faktur putih perusahaan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----
  • Bahwa pada tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 14.30 wib di Toko NENI NURAENI milik saksi TATANG SUPRIATNA Bin ABDAL Blok Sayur Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan senilai Rp. 1.621.890 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dari faktur No 32767056 dan 32767057 dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI memesan barang atas nama toko tersebut dan kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menandatanganinya lalu ketika barang tersebut diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI meminjamnya dan akan mengembalikannya pada saat tanggal jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi TATANG SUPRIATNA Bin ABDAL; --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Januari 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di toko ASEP SARIP milik saksi ASEP SARIP Bin ADE SOBANA di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dari faktur nomor 32664757 namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko CUCU MK milik saksi IMAS JUARIAH Binti SUHERMAN di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 190.560 (seratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah) dari faktur nomor 32744700 namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko DEDE RISMAN milik saksi DEDE RISMAN Bin KOSWARA Pasar Cikajang Blok B Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 3 Dus Energen senilai Rp. 786.198 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) dari faktur No 32781273 dengan nilai Rp. 920.815 (sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menitip barang pemesanan kepada toko kemudian setelahnya barang diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI meminjamnya dan akan mengembalikannya pada saat tanggal jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi DEDE RISMAN Bin KOSWARA; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 di Toko RIAN BERAS milik saksi ELINDA FITRIA Binti UJANG NURJAMAN Pasar Cikajang Blok B Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 3 Dus Energen senilai Rp. 2.487.174 (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) dari faktur No 32832421 namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi ELINDA FITRIA Binti UJANG NURJAMAN; -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di toko YAYAN MULYANA milik saksi YAN YAN MULYANA Bin ADE RUKMANA di pasar Cikajang Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran penagihan faktur sebesar Rp. 1.392.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dari faktur nomor 3276743 namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 11.00 wib di Toko H. APIP/ONENG milik saksi ELI SITI SULASTRI Binti ISOM Pasar Cikajang Blok B Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 5 Dus Energen senilai Rp. 1.310.106 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu seratus enam rupiah) dari faktur No 32819898 dengan nilai Rp. 2.381.256 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihi pesanan toko kemudian ketika barang tersebut diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambilnya dan akan melunasi pada saat pelunasan faktur namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi ELI SITI SULASTRI Binti ISOM; -------
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 14.00 wib di Toko PRIMA JAYA milik saksi ENJANG TATANG SUHENDI Bin DADANG Jl. Cikandang Rt 01 Rw 09 Ds. Cikandang Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari faktur No 32825677 dengan nilai Rp. 17.545.443 (tujuh belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang cicilan dari toko tersebut namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkan uang cicilan tersebut ke perusahaan dengan alasan faktur putih tertinggal di toko namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 di Toko SOPIAH Jl. Cikandang Rt 01 Rw 09 Ds. Cikandang Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang setoran sebesar Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah) dari faktur No 32802310 dengan nilai Rp. 17.545.443 (tujuh belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang cicilan dari toko tersebut namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkan uang cicilan tersebut ke perusahaan dengan alasan faktur putih tertinggal di toko namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Februari 2023 sekira jam 11.00 wib di Toko AKBAR milik saksi YANTI Binti ANDA Pasar Cikajang Blok B Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan senilai Rp. 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dari faktur No 32663770 dengan nilai Rp. 2.381.256 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihi pesanan toko kemudian ketika barang tersebut diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambilnya dan akan melunasi pada saat pelunasan faktur namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis, saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 di Toko TETE di Pasar Cikajang Blok B Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan senilai Rp. 827.250 (delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari faktur No 32796569 dengan nilai Rp. 2.381.256 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihi pesanan toko kemudian ketika barang tersebut diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambilnya dan akan melunasi pada saat pelunasan faktur namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 15 April 2023 sekira jam 11.00 wib di Toko AWAN milik saksi AWAN ANDESTA Bin (Alm) KODIR Pasar Cisurupan Ds. Cisurupan Kec. Cisurupan Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang penagihan faktur sebesar Rp. 1.039.318 (satu juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dari faktur No 32754665 dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang pelunasan faktur dari toko tersebut kemudian tersangka memberikan faktur bota palsu ke toko tersebut kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya ke perusahaan dengan alasan toko belum membayar namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko RANI ANDRIYANI milik saksi RANI ANDRYANI Binti ASEP SUTISNA Pasar Cikajang Blok B No 10 Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menggelapkan barang dagangan berupa 5 karton energen dan 2 karton creamy late senilai Rp. 1.596.010 (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sepuluh rupiah) dari faktur No 32806497 dengan nilai Rp. 2.271.930 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI datang untuk mengorder pesanan di toko RANI ANDRIYANI kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihkan orderan di toko tersebut dengan bujuk rayu agar ada potongan harga lalu setelahnya barang dagangan tiba, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI langsung membawa barang dagangan tersebut dan akan membayarnya pada saat jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi RANI ANDRYANI Binti ASEP SUTISNA; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko RIDWAN SIDIK milik saksi RIDWAN SIDIK Bin IDING Pasar Cikajang Blok B No 10 Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menggelapkan barang dagangan berupa 5 karton energen dan 2 karton creamy late senilai Rp. 937.950 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dari faktur No 32735182 dengan nilai Rp. 2.271.930 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI datang untuk mengorder pesanan di toko RANI ANDRIYANI kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihkan orderan di toko tersebut dengan bujuk rayu agar ada potongan harga lalu setelahnya barang dagangan tiba, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI langsung membawa barang dagangan tersebut dan akan membayarnya pada saat jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi RIDWAN SIDIK Bin IDING; ------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 sekira jam 14.00 wib di Toko IIP MASRIPAH milik saksi YAYAN HERMAWAN Pasar Cisurupan Ds. Cisurupan Kec. Cisurupan Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang cicilan faktur senilari Rp. 2.524.523 (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dari faktur No 32817466 dengan nilai Rp. 1.795.977 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih ke toko padahal bekum waktunya penagihan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tetap memaksa kepada toko dan akhirnya toko membayarnya dengan cara dicicil lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menuliskan nominal cicilan di faktur kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mencoret nominal cicilan tersebut sehingga tersangka tidak menyetorkan-nya ke perusahaan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------
  • Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2023 sekira jam 14.00 wib di Toko BURHANUDIN/SUPIYATI milik saksi BURHANUDIN Bin H. MUSTOFA KAMIL Pasar Cisurupan Ds. Cisurupan Kec. Cisurupan Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang cicilan faktur senilari        Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari faktur No 32791889 dengan nilai Rp. 1.795.977 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih ke toko padahal bekum waktunya penagihan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tetap memaksa kepada toko dan akhirnya toko membayarnya dengan cara dicicil lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menuliskan nominal cicilan di faktur kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mencoret nominal cicilan tersebut sehingga tersangka tidak menyetorkannya ke perusahaan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi bulan Juni 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko APOTIK RAHAYU milik saksi DANI BAGJA KOSWARA Bin H. NURJAMAN Pasar Cikajang Blok B No 10 Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menggelapkan barang dagangan senilai Rp. 104.400 (seratus empat ribu empat ratus rupiah) dari faktur No 32802310 dengan nilai Rp. 2.271.930 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI datang untuk mengorder pesanan di toko RANI ANDRI-YANI kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihkan orderan di toko tersebut dengan bujuk rayu agar ada potongan harga lalu setelahnya barang dagangan tiba, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI langsung membawa barang dagangan tersebut dan akan mem-bayarnya pada saat jatuh tempo namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi DANI BAGJA KOSWARA Bin H. NURJAMAN; -----
  • Bahwa pada akhir bulan Maret 2023 sekira jam 11.00 wib di Toko RINA SEMBAKO milik saksi ANEU KUSUMAWATI Binti UTAR ALI NURDIN Kp. Barubandung Rt 07 Rw 03 Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang pelunasan faktur senilai Rp. 690.700 (enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) dari faktur No 32806496 dengan nilai Rp. 3.485.896 (tiga juta empat ratus delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI membawa uang pelunasan faktur kemudian memberikan faktur nota kosong kepada toko lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengatakan kepada perusahaan bahwa faktur putih tertinggal di toko namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi Juni 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko JAYA MANDIRI  milik saksi LIA LIDAWATI Binti UDIN Kp. Barubandung Rt 07 Rw 03 Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang pelunasan faktur senilai Rp. 449.500 (empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari faktur No 327777084 dan 327777086 dengan nilai Rp. 3.485.896 (tiga juta empat ratus delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI membawa uang pelunasan faktur kemudian memberikan faktur nota kosong kepada toko lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengatakan kepada perusahaan bahwa faktur putih tertinggal di toko namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------
  • Bahwa pada tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 13.00 wib di Toko ASEP RISMA milik ASEP MULYAN Bin MAMAN Blok Pasar Cikajang belakang Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang dagangan berupa 5 karton Torabika Creamy late, 5 karton Energen Coklat dan 5 karton Energen vanilla senilai Rp. 3.335.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari faktur No 32833606 dengan nilai Rp. 4.083.000 (empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melebihi orderan toko agar toko bisa menambah limit pengambilan barang kemudian setelahnya barang diterima toko, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambilnya dan akan mengembalikan pada saat pelunasan faktur namun uang hasil penjualan barang tersebut hingga sekarang tidak pernah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kembalikan kepada saksi ASEP MULYAN Bin MAMAN; -----------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi Juni 2023 sekira jam 11.30 wib di Toko ALEA RAHAYU milik saksi NON IRMA AGUSTIN Binti ENDANG Kp. Barubandung Rt 07 Rw 03 Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil uang pelunasan faktur senilai Rp. 144.300 (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dari faktur No 32776358 dengan nilai Rp. 3.485.896 (tiga juta empat ratus delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI membawa uang pelunasan faktur kemudian memberikan faktur nota kosong kepada toko lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengatakan kepada perusahaan bahwa faktur putih tertinggal di toko namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -----------------------------------
  • Bahwa pada akhir bulan Juni 2023 sekira jam 09.30 wib di Toko ANGGA milik saksi ABDUL MANAP Bin ENDANG SULAEMAN Kp. Cisurupan Rt 03 Rw 01 Ds. Sindangsari Kec. Cigedug Kab. Garut tersangka mengambil uang cicilan faktur senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari faktur No 32824125 dengan Nilai Rp. 4.613.737 (empat juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih pembayaran faktur kepada toko namun toko membayarnya dengan cara dicicil lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menuliskan nominal cicilan tersebut di belakang faktur yang mana seharusnya nominal ditulis di depan faktur kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkan uang cicilan faktur tersebut kepada perusahaan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi Juni 2023 sekira jam 10.00 wib di Toko EGIES milik saksi GILANG BHAKTI PERSADA Bin WAWAN YUSUF Kp. Cisurupan Rt 03 Rw 01 Ds. Sindangsari Kec. Cigedug Kab. Garut tersangka mengambil uang cicilan faktur senilai Rp. 301.544 (tiga ratus satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dari faktur No 32775166 dengan Nilai Rp. 4.613.737 (empat juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan cara terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menagih pembayaran faktur kepada toko namun toko membayarnya dengan cara dicicil lalu terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI menuliskan nominal cicilan tersebut di belakang faktur yang mana seharusnya nominal ditulis di depan faktur kemudian terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkan uang cicilan faktur tersebut kepada perusahaan namun terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak menyetorkannya kepada Kasir/Staff fakturis yakni saksi SITI ULFI NADIAH Binti DEDI SUPARDI PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melakukan penggelapan tersebut dengan 2 (dua) cara, pertama : tidak setor, dimana terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melakukan penagihan kepada outlet-outlet yang sudah ditentukan oleh fakturis kemudian setelah melakukan penagihan dan kembali ke fakturis untuk merekap faktur, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI kemudian mengembalikan faktur putih kepada fakturis yang menandakan bahwa faktur outlet tersebut belum membayar sehingga terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP dalam penyetoran faktur kepada pihak fakturis, namun setelahnya ditemukan ada salah satu faktur yang disetorkan oleh terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI dan cara penyetoran tersebut tidak sesuai SOP dimana PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut melakukan audit dan pengecekan ke outlet-outlet yang sudah dilakukan penagihan oleh terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI lalu didapat fakta bahwa memang benar outet-outlet tersebut sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil namun oleh terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tidak diinput ke sistem dan tidak disetorkan ke PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut melalui staff fakturisnya dan kedua : tarik barang, dimana terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengambil barang-barang dagangan milik PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut di outlet-outlet yang terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI orderkan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut dengan memberikan alasan kepada outlet-outlet akan meminjam barang-barang dagangan milik PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut tersebut untuk dibantu jualkan dan nanti hasil penjualannya akan diserahkan kembali ke outlet-outlet lalu disetorkan lagi kepada terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI namun kenyataannya uang hasil penjualan barang-barang dagangan milik PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut tersebut tidak pernah disetorkan kembali baik melalui outlet ataupun langsung kepada PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut; ----------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil audit dan pengecekan di lapangan oleh PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut, terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI melakukan perbuatan sebagai berikut :

 

KODE

OUTLET

NAMA OUTLET/TOKO

NILAI FRAUD

JENIS PELANGGARAN

9100565

YUSEF

528.000

Tarik Barang

9100587

AAT

276.992

Uang tidak disetor

9100616

APE

73.600

Uang tidak disetor

9100616

APE

112.000

Uang tidak disetor

9100625

DH PUTRA

3.442.400

Uang tidak disetor

9100666

BERDIKARI JAYA

1.000.000

Uang tidak disetor

9102847

BU IDA

191.200

Uang tidak disetor

9102979

ABADI JAYA

549.830

Uang tidak disetor

9103715

RIMAS NIAGA/MAS YONO

163.549

Uang tidak disetor

9108215

RENI

1.473.120

Tarik Barang

9108220

DEDANG

1.834.140

Tarik Barang

9108297

DEDE MBA

524.040

Uang tidak disetor

9108357

NENG FITRI

200.000

Uang tidak disetor

9108716

LIA

1.056.000

Tarik Barang

9109744

ELIS/JAMAL

3.168.000

Tarik Barang

9110633

ALTOP

318.000

Uang tidak disetor

9111024

LUGINA

266.988

Tarik Barang

9119050

FITRI

1.401.239

Tarik Barang

9119156

RINI HERLINA

690.700

Uang tidak disetor

9119371

ARIF

3.112.000

Tarik Barang

9119651

PERI/ELIS

5.856.800

Uang tidak disetor

9119667

NENI NURAENI

1.588.900

Tarik Barang

9119667

NENI NURAENI

33.080

Tarik Barang

9119843

ASEP SARIP

192.000

Uang tidak disetor

9119947

CUCU

190.560

Uang tidak disetor

9122645

DEDE RISMAN

786.198

Tarik Barang

9122648

RIAN BERAS

2.487.174

Tarik Barang

9122672

YAYAN YULIANA

1.392.000

Uang tidak disetor

9123267

H. APIP/ONENG

1.310.106

Tarik Barang

9123618

PRIMA JAYA

5.000.000

Uang tidak disetor

9123697

SOPIAH

64.000

Uang tidak disetor

9123889

AKBAR

192.000

Tarik Barang

9123909

TETE SUHARYATI

827.250

Uang tidak disetor

9123926

AWAN

1.039.318

Uang tidak disetor

9126197

RANI ANDRIIYANI

1.596.010

Tarik Barang

9126809

RIDWAN SIDIK

937.950

Tarik Barang

9126875

IIP MASRIPAH

2.524.523

Uang tidak disetor

9128022

BURHANUDIN/SUPIYATI

1.000.000

Uang tidak disetor

9129213

APOTIK RAHAYU

104.400

Tarik Barang

9130299

RINA SEMBAKO

690.700

Uang tidak disetor

9130328

JAYA MANDIRI

81.500

Uang tidak disetor

9130328

JAYA MANDIRI

368.000

Uang tidak disetor

9130395

ASEP RISMA

3.335.009

Tarik Barang

9130678

ALEA RAHAYU

144.300

Uang tidak disetor

9131160

ANGGA

2.000.000

Uang tidak disetor

9131783

EGIES

301.544

Uang tidak disetor

JUMLAH TOTAL

53.706.420

 

  • Bahwa hasil dari perbuatan terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI tersebut telah terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI habis gunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI; ---------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI mengakibatkan PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Garut mengalami kerugian materil sebesar Rp. 53.706.420,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam ribu empat ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. ------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa DENISWARA ERLANGGA alias DENIS Bin NURJANI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. --------

 

 

Garut, 18 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

 

­­­­­­­­­­­­­­­­­­

 

Pihak Dipublikasikan Ya