Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. BUDI Bin USUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 314 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin USUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa BUDI Bin USUP pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Asrama Polres Garut Blok D11 Desa Suci Kaler  Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa BUDI Bin USUP lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa BUDI Bin USUP berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju samping Asrama Polres Garut lalu masuk ke lingkungan Asrama tersebut dan memantau rumah-rumah yang sepi dan tidak ada penghuninya kemudian terdakwa BUDI Bin USUP melihat rumah Blok D11 yang di halamannya tidak ada satupun kendaraan bermotor terparkir sehingga terdakwa BUDI Bin USUP mengira rumah tersebut dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa BUDI Bin USUP mencoba masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci dan setelah berada dalam rumah, terdakwa BUDI Bin USUP langsung menuju kunci yang tergantung di dinding ruang tengah rumah dan mengambilnya lalu mencoba membuka kamar rumah menggunakan kunci tersebut dan ternyata cocok setelah itu terdakwa BUDI Bin USUP masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Hp tipe Ryzen 3 warna perak beserta 1 (satu) unit gaming mouse merek NYK Nemesis tipe Blackmoon S80 lite warna hijau dan 1 (satu) unit port USB merek NYK Nemesis warna hitam milik saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG anak dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan memasukkannya ke balik baju bagian depan (depan perut) yang terdakwa BUDI Bin USUP kenakan selanjutnya terdakwa BUDI Bin USUP langsung bergegas meninggalkan rumah dan asrama tersebut melalui tempat masuk sebelumnya; -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa BUDI Bin USUP menggadaikan 1 (satu) unit laptop merek Hp tipe Ryzen 3 warna perak beserta 1 (satu) unit mouse dan 1 (satu) unit port USB kepada saksi CEVI Bin KARIM di rumahnya Kampung Cogreg RT/RW 01/03 Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dengan dalih laptop tersebut terdakwa BUDI Bin USUP dapat dari orang yang menggadaikan kepadanya seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun orang tersebut tidak kunjung menebusnya sehingga saksi CEVI Bin KARIM akhirnya membayar gadai untuk laptop tersebut kepada terdakwa BUDI Bin USUP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan perjanjian laptop tersebut akan dibawa kembali oleh terdakwa BUDI Bin USUP untuk digadaikan ke Pegadaian namun terdakwa BUDI Bin USUP tidak kunjung menebusnya dari saksi CEVI Bin KARIM; ------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa BUDI Bin USUP tersebut, mengakibatkan saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG anak dari IGNATIUS H. SITANGGANG mengalami kerugian materil sejumah Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.-------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa BUDI Bin USUP tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------

 

Garut, 5 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya