Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. ALDI SETYAWAN Als. TAHER Bin (Alm) ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-216/M.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SETYAWAN Als. TAHER Bin (Alm) ALI AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

Bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 di daerah Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut dengan cara para pembeli langsung datang menemui Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR di daerah Pasar Ciawitali untuk melakukan pembelian sediaan farmasi baik jenis Hexymer maupun jenis Tramadol HCl 50 mg. Harga sediaan farmasi yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut yaitu Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) tablet untuk sediaan farmasi jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip bening dan seharga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tablet untuk sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Penjualan sediaan farmasi tersebut dilakukan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tanpa resep dokter. Maksud dan tujuan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam menjual atau mengedarkan sedian farmasi tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan. Adapun total keuntungan yang diperoleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut yaitu sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari 500 (lima ratus) tablet sediaan farmasi jenis Hexymer dan 500 (lima ratus) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut.

Bahwa sediaan farmasi jenis Hexymer maupun jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut diperoleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dengan cara membelinya secara online di media sosial jenis Tiktok Shop namun Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tidak dapat mengingat lagi secara pasti apa nama akun penjualnya. Cara Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam melakukan pembelian sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB, ketika Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cileungsing RT.01/RW.09, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR mencari-cari akun penjual sediaan farmasi di media sosial jenis Tiktok Shop menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru. Setelah mendapatkan akun penjual sediaan farmasi, selanjutnya percakapan dialihkan ke nomor WhatsApp menggunakan nomor 089657612590 ke nomor WhatsApp milik penjual sediaan farmasi dengan nomor 085609776229. Dalam percakapan tersebut Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR menanyakan terlebih dahulu persediaan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg yang akan dipesan, lalu pemilik akun Tiktok Shop tersebut menjawab pada pokoknya sediaan farmasi yang dipesan masih tersedia. Adapun Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pemesanan sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) tablet seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pemesanan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sebanyak 10 (sepuluh) box atau setara dengan 500 (lima ratus) tablet seharga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total seluruhnya seharga Rp.1.670.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pemilik akun Tiktok Shop tersebut mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama SOPIANSYAH, namun nomor rekeningnya tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR. Selanjutnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pembayaran dengan cara transfer di ATM Bank Mandiri, lalu mengirimkan bukti transfernya sekaligus mengirimkan alamat pengirimannya yaitu ke rumahnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR yang beralamat di Kampung Cileungsing RT.01/RW.09, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, di mana pemilik akun Tiktok Shop mengirimkan sediaan farmasi yang dipesan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Bahwa pembelian sediaan farmasi melalui akun Tiktok Shop tersebut merupakan pembelian yang kedua kalinya, karena yang pertama kalinya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pembelian ke akun Tiktok Shop tersebut yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 dengan cara yang sama.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR diduga telah melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di daerah Pasar Ciawitali sehingga pada akhirnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR berhasil ditangkap oleh Saksi JEFRY RINALDI S. Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN, S.Ag yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB di sekitaran Jl. Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 550 (lima ratus lima puluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg,
  • 550 (lima ratus lima puluh) tablet sediaan farmasi jenis Hexymer,
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm,
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat dibalut plastik warna hitam,
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, dan
  • 1 (satu) buah tas selendang warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR menerangkan bahwa semua sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut merupakan sediaan farmasi miliknya yang dibeli secara online dari akun Tiktok Shop dan merupakan sisa dari sediaan farmasi yang telah berhasil dijual atau diedarkan olehnya. Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil disita dari Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

 

  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0171 :
  • Nama sampel             :    Diduga Tramadol
  • Kemasan                    :    Plastik klip bening (baik)
  • Jumlah sampel           :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet warna putih ; satu sisi bertuliskan AM, sisi lain TMD, garis tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip polos ; ED Sep 2028 ; BN 4510237

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

Fl VI Hal 1.736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif

 

  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0172 :
  • Nama sampel             :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                    :    Plastik klip bening (baik)
  • Jumlah sampel           :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning, inti warna putih ; satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam plastik klip bening

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sedangkan ketentuan Pasal 138 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan pula secara tegas Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian melainkan belum memiliki pekerjaan, sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Hexymer maupun jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut dilakukan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tanpa menggunakan resep dokter dan bahkan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR sendiri sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR yang bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, akan tetapi Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara membelinya secara online di salah satu akun media sosial jenis Tiktok Shop yang tidak dapat diingat lagi secara pasti apa nama akunnya kemudian Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR menjual/mengedarkannya kembali kepada orang lain tanpa resep dokter agar mendapatkan keuntungan. Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan ditangkapnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB di sekitaran Jl. Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut oleh Saksi JEFRY RINALDI S. Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN, S.Ag yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Ditangkapnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tidak lain berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR diduga telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di daerah Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Setelah berhasil menangkap Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 550 (lima ratus lima puluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg,
  • 550 (lima ratus lima puluh) tablet sediaan farmasi jenis Hexymer,
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm,
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat dibalut plastik warna hitam,
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, dan
  • 1 (satu) buah tas selendang warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR menerangkan bahwa semua sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut merupakan sediaan farmasi miliknya yang dibeli secara online dari akun Tiktok Shop dan merupakan sisa dari sediaan farmasi yang telah berhasil dijual atau diedarkan olehnya. Cara Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam mendapatkan semua sediaan farmasi tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB, ketika Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cileungsing RT.01/RW.09, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR mencari-cari akun penjual sediaan farmasi di media sosial jenis Tiktok Shop menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru. Setelah mendapatkan akun penjual sediaan farmasi, selanjutnya percakapan dialihkan ke nomor WhatsApp menggunakan nomor 089657612590 ke nomor WhatsApp milik penjual sediaan farmasi dengan nomor 085609776229. Dalam percakapan tersebut Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR menanyakan terlebih dahulu persediaan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg yang akan dipesan, lalu pemilik akun Tiktok Shop tersebut menjawab pada pokoknya sediaan farmasi yang dipesan masih tersedia. Adapun Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pemesanan sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) tablet seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pemesanan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sebanyak 10 (sepuluh) box atau setara dengan 500 (lima ratus) tablet seharga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total seluruhnya seharga Rp.1.670.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pemilik akun Tiktok Shop tersebut mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama SOPIANSYAH, namun nomor rekeningnya tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR. Selanjutnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pembayaran dengan cara transfer di ATM Bank Mandiri, lalu mengirimkan bukti transfernya sekaligus mengirimkan alamat pengirimannya yaitu ke rumahnya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR yang beralamat di Kampung Cileungsing RT.01/RW.09, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, di mana pemilik akun Tiktok Shop mengirimkan sediaan farmasi yang dipesan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Bahwa pembelian sediaan farmasi melalui akun Tiktok Shop tersebut merupakan pembelian yang kedua kalinya, karena yang pertama kalinya Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR melakukan pembelian ke akun Tiktok Shop tersebut yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 dengan cara yang sama.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR dalam melakukan praktik kefarmasian dengan membeli secara online sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg di akun Tiktok Shop yang kemudian mengedarkannya dengan cara dijual kembali kepada orang lain semata-mata agar Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR mendapatkan keuntungan, di mana Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR mendapatkan keuntungan dengan total sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari 500 (lima ratus) tablet sediaan farmasi jenis Hexymer dan 500 (lima ratus) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang terjual tersebut. Adapun harga sediaan farmasi yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut yaitu Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) tablet untuk sediaan farmasi jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip bening dan seharga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tablet untuk sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil disita dari Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0171 :
  • Nama sampel             :    Diduga Tramadol
  • Kemasan                    :    Plastik klip bening (baik)
  • Jumlah sampel           :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet warna putih ; satu sisi bertuliskan AM, sisi lain TMD, garis tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip polos ; ED Sep 2028 ; BN 4510237

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

Fl VI Hal 1.736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif

 

  1. Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0172 :
  • Nama sampel             :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                    :    Plastik klip bening (baik)
  • Jumlah sampel           :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning, inti warna putih ; satu sisi mf, sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam plastik klip bening

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis, sehingga dengan demikian maka Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR yang nyata-nyata bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian melainkan sama sekali belum memiliki pekerjaan yang tetap maka tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual/diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut hanya boleh dijual/diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Hexymer dan jenis Tramdol HCl 50 mg tersebut masuk dalam kategori obat keras.

 

-------Perbuatan Terdakwa ALDI SETYAWAN Alias TAHER Bin ALI AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya