Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2024/PN Grt INDAH PRIDILIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH PRIDILIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan nama dalam Paspor/Passport pemohon yang semula tercatat INDAH PRIDILIYANTI SENO menjadi INDAH PRI DILIYANTI dan tanggal lahir dalam Paspor/Passport Pemohon yang semula tertulis 02 Agustus 1990 menjadi 26 Juni 1992;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama dalam Paspor/Passport pemohon yang semula tercatat INDAH PRIDILIYANTI SENO menjadi INDAH PRI DILIYANTI dan Tanggal lahir  dalam Paspor/Passport Pemohon yang semula tertulis 02 Agustus 1990 menjadi 26 Juni 1992 kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak