Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais JUJUN JUHANA Bin AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 294/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJUN JUHANA Bin AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.35 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di garasi sebuah rumah yang dihuni oleh Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI yang beralamat di Jalan Otista Nomor 279 RT. 003 RW. 007 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dihendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN (berkas perkara terpisah)  dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN (berkas perkara terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN dengan tujuan untuk mencari target barang yang akan diambil secara melawan hukum, kemudian setelah sampai di Jalan Otista Nomor 279 RT. 003 RW. 007 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, lalu Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN turun dari sepeda motor, kemudian melihat ke arah garasi sebuah rumah yang dihuni oleh Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI yang di dalamnya terdapat 1(Satu) unit sepeda kayuh merek POLYGON XTRADA 5.0 Ban 26” 3X5 Speed Alivio warna putih dan 1(Satu) unit sepeda kayuh merek BMX Inter bike Ban 20X30 warna kuning hitam. Setelah itu, Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bilang kepada Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN dengan berkata ”DIN ITU ADA SEPEDA KAYUH, HAYU BAWA”, kemudian Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN menjawab “IYA HAYU”, kemudian setelah itu Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN jalan kaki mendekati pagar rumah yang dihuni oleh Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI, kemudian Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN memanjat pagar rumah tersebut sedangkan Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN menunggu diluar pagar rumah sambil memantau situasi, setelah Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN berada didalam Garasi rumah, kemudian Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN tanpa seizin dan sepengetahuan dari  Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI mengambil 1 (Satu) unit sepeda kayuh merek POLYGON XTRADA 5.0 Ban 26” 3X5 Speed Alivio warna putih dan 1(Satu) unit sepeda kayuh merek BMX Inter bike Ban 20X30 warna kuning hitam, selanjutnya 2 (dua) unit sepeda kayuh tersebut diserahkan kepada Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN yang sudah menunggu diluar pagar rumah dengan cara mengangkat sepeda kayuh satu persatu melewati atas pagar rumah yang diterima oleh Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN.
  • Selanjutnya, Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari  Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI membawa kabur 2 (dua) unit sepeda kayuh tersebut dengan cara menaikannya ke atas jok sepeda motor R2 dan dipangku oleh Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN, sedangkan Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN mengendari sepeda motor R-2 menuju tempat jual beli sepeda kayuh bekas yang beralamat Jalan Printis Kemerdekaan Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
  • Setelah sampai ditempat jual beli sepeda bekas Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN menawarkan 1(Satu) unit sepeda kayuh merek POLYGON XTRADA 5.0 Ban 26” 3X5 Speed Alivio warna putih dan 1(Satu) unit sepeda kayuh merek BMX Inter bike Ban 20X30 warna kuning hitam tersebut kepada Sdr. ROBI dengan harga Rp 1.000.000,(satu juta rupiah), kemudian terjadi tawar menawar antara Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN dan Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN dengan Sdr. ROBI, kemudian ada kesepakatan jual beli 2 (dua) unit sepeda kayuh tersebut dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN dan Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN menyerahkan 2 (dua) unit sepeda kayuh kepada Sdr. ROBI dan Sdr. ROBI menyerahkan uang cas sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN, kemudian Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN dan Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN langsung pulang kerumah Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN menyebabkan Saksi WILDAN NURFAHMI Bin (Alm) A.S SUGANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.050.000,  (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa JUJUN JUHANA Bin AMIN bersama Saksi DIDIN SUPRIYADI Bin WAWAN (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP . -------------------------

 

Garut, 26 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya