Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secaran hukum seluruh Surat – Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Penggugat dengan Para Tergugat/Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan terbukti secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan wanprestasi/cidera janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 2.666.385.714,00 (dua miliar ena ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II utuk membayar biaya perkara ;
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |