Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Damas
2.Lina Marlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Damas
2Lina Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.129.166,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1902WOT7/4163/02/2019 tanggal 27 Februari 2019;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.52-VI/Unit/4163/V/2020 tanggal 7 Mei 2020;
  3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.147-VI/Unit/4163/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020;
    1. Menyatakan bahwa Asli Akta Jual Beli Nomor 82/2002 atas nama Damas dengan luas Tanah 343,673 m2 adalah sah dan berkekuatan hukum;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.129.166,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Asli Akta Jual Beli Nomor 82/2002 atas nama Damas dengan luas Tanah 343,673 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor 82/2002 atas nama Damas dengan luas Tanah 343,673 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak