Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. 1.ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN
2.AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN[Penahanan]
2AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan  permufakatan  jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp.1.000.000, OCEL (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN iya kalau mau tranferkan dulu uangnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk mengajak patungan membeli sabu-sabu tersebut masing-masing Rp.500.000, kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengiyakannya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) kembali untuk memastikan pesanan sabu-sabu tersebut, kemudian OCEL (belum tertangkap) mengirimkan rekening bank BCA sambil OCEL (belum tertangkap) mengatakan kalau nanti minta tolong untuk menempelkan sebagian paketan sabu-sabu, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau dan terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN hanya pesan untuk terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN saja, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menjemput Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah bertemu dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi ke BRI Link untuk menstranferkan uang pemesanan sabu-sabu kepada OCEL (belum tertangkap), kemudian setelah menstranferkan uang ke rekening yang diberikan oleh OCEL lalu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN memfoto bukti tranferan uang pemesanan sabu tersebut dan mengirimkannya ke OCEL, tidak lama setelah itu OCEL mengatakan iya nanti untuk map atau tempelan sabu dikirimkan, kemudian sekitar jam 15.30 wib OCEL mengirimkan map atau tempat paketan sabu-sabu disimpan, map tersebut terletak di daerah Haurpanggung Tarogong Kidul, kemudian  setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung berangkat ke daerah Haurpanggung untuk mencari paketan sabu-sabu tersebut disimpan, kemudian sesampainya didaerah Haurpanggung terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung mencari bungkusan plastik warna hitam yang berisikan paketan  sabu-sabu sesuai dengan petunjuk atau map yang dikirimkan oleh OCEL, tidak lama setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menemukan bungkusan plastik warna hitam tersebut kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN buka bungkusan plastik warna hitam dan didalamnya terdapat paketan sabu-sabu dalam bungkus rokok magnum, 1 (satu) buah timbangan digital dan beberapa pack plastik klip bening, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menghubungi OCEL kenapa ini ada timbangan sama plastik klip bening terus paketan sabu-sabu nya lebih,  OCEL mengatakan iya tolong simpan dulu besok bakal ada orang yang akan mengambil barang-barang tersebut, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung pulang kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN sambil membawa bungkusan paketan sabu-sabu tersebut.
Bahwa kemudian dari 4 (empat) paket sabu-sabu yang dibungkus sedotan warna hitam tersebut, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka 1 (satu) paket kemudian diambil sebagian sabu-sabu dan dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah mengkonsumsi sebagian sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi untuk pamit pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam  10.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN berangkat kerumah Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN  untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu lagi, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN berangkat kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kembali, sesampainya di rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengambil sebagian sabu-sabu dari paketan sabu-sabu yang kemarin sudah dibuka dan setelah itu langsung mengkonsumsi lagi sebagian sabu-sabu tersebut, kemudian setelah selesai mengkonsumsi  terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL dengan maksud untuk menanyakan orang yang akan mengambil sebgaian paketan sabu-sabu dan barang-barang lainnya, timbangan digital dan pack plastik klip bening, OCEL mengatakan orang suruhan OCEL lagi ada keperluan kalau bisa sisa paketan sabu-sabu tempelkan saja bersama barang-barangnya, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau ambil saja, kemudian OCEL menjawab iya nanti nunggu orang untuk mengambil barang tersebut, kemudian setelah itu paketan sisa sabu-sabu yang terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN konsumsi dan barang-barang lainnya terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN simpan didalam kotak dus dimasukan kedalam lemari milik terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, kemudian setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pamit untuk pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL untuk menanyakan kembali perihal orang yang akan mengambil paketan sabu-sabu dan barang-barang dari OCEL  tersebut, kemudian OCEL mengatakan tolong tempelkan saja, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada OCEL iya nanti saja, kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, tidak lama setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN bahwa OCEL menyuruh untuk menemplekan sisa sabu-sabu dan barang-barang lainnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka paketan sabu-sabu yang 2 (dua) paket kemudian diambil sebagian dari tiap-tiap paket sabu-sabu tersebut untuk di konsumsi lagi bersama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib wib di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garutjam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Garut dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening
1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening kemudian dimasukan kedalam sedotan warna hitam
2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dibalut tisu dan dibalut lakban warna bening
1 (satu) unit timbangan warna putih biru Merk POCKET SCALE
2 (dua) buah cangklong
2 (dua) buah pipet kaca
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah korek gas warna orange
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran sedang
2 (dua) buah sedotan yang digunakan menyerupai sendok
1 (satu) buah pouch warna merah marun
1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk nike
1 (satu) buah kotak dus warna hitam bertuliskan new era.
1 (satu) buah selang warna bening
1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna Putih.
1 (satu) lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM Bandung Nomor : 24.093.11.16. 05.0033 K disimpulkan bahwa barang bukti :
1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna merah, 2 (dua) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dilakban bening, 1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dalam potongan sedotan plastik warna hitam : dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh bobot bersih : 0,90gram, sampel mengandung METAMFETAMINA POSITIF.

 

Perbuatan  terdakwa I. ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa I. ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan  permufakatan  jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp.1.000.000, OCEL (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN iya kalau mau tranferkan dulu uangnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk mengajak patungan membeli sabu-sabu tersebut masing-masing Rp.500.000, kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengiyakannya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) kembali untuk memastikan pesanan sabu-sabu tersebut, kemudian OCEL (belum tertangkap) mengirimkan rekening bank BCA sambil OCEL (belum tertangkap) mengatakan kalau nanti minta tolong untuk menempelkan sebagian paketan sabu-sabu, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau dan terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN hanya pesan untuk terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN saja, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menjemput Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah bertemu dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi ke BRI Link untuk menstranferkan uang pemesanan sabu-sabu kepada OCEL (belum tertangkap), kemudian setelah menstranferkan uang ke rekening yang diberikan oleh OCEL lalu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN memfoto bukti tranferan uang pemesanan sabu tersebut dan mengirimkannya ke OCEL, tidak lama setelah itu OCEL mengatakan iya nanti untuk map atau tempelan sabu dikirimkan, kemudian sekitar jam 15.30 wib OCEL mengirimkan map atau tempat paketan sabu-sabu disimpan, map tersebut terletak di daerah Haurpanggung Tarogong Kidul, kemudian  setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung berangkat ke daerah Haurpanggung untuk mencari paketan sabu-sabu tersebut disimpan, kemudian sesampainya didaerah Haurpanggung terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung mencari bungkusan plastik warna hitam yang berisikan paketan  sabu-sabu sesuai dengan petunjuk atau map yang dikirimkan oleh OCEL, tidak lama setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menemukan bungkusan plastik warna hitam tersebut kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN buka bungkusan plastik warna hitam dan didalamnya terdapat paketan sabu-sabu dalam bungkus rokok magnum, 1 (satu) buah timbangan digital dan beberapa pack plastik klip bening, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menghubungi OCEL kenapa ini ada timbangan sama plastik klip bening terus paketan sabu-sabu nya lebih,  OCEL mengatakan iya tolong simpan dulu besok bakal ada orang yang akan mengambil barang-barang tersebut, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung pulang kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN sambil membawa bungkusan paketan sabu-sabu tersebut.
Bahwa kemudian dari 4 (empat) paket sabu-sabu yang dibungkus sedotan warna hitam tersebut, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka 1 (satu) paket kemudian diambil sebagian sabu-sabu dan dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah mengkonsumsi sebagian sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi untuk pamit pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam  10.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN berangkat kerumah Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN  untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu lagi, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN berangkat kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kembali, sesampainya di rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengambil sebagian sabu-sabu dari paketan sabu-sabu yang kemarin sudah dibuka dan setelah itu langsung mengkonsumsi lagi sebagian sabu-sabu tersebut, kemudian setelah selesai mengkonsumsi  terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL dengan maksud untuk menanyakan orang yang akan mengambil sebgaian paketan sabu-sabu dan barang-barang lainnya, timbangan digital dan pack plastik klip bening, OCEL mengatakan orang suruhan OCEL lagi ada keperluan kalau bisa sisa paketan sabu-sabu tempelkan saja bersama barang-barangnya, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau ambil saja, kemudian OCEL menjawab iya nanti nunggu orang untuk mengambil barang tersebut, kemudian setelah itu paketan sisa sabu-sabu yang terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN konsumsi dan barang-barang lainnya terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN simpan didalam kotak dus dimasukan kedalam lemari milik terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, kemudian setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pamit untuk pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL untuk menanyakan kembali perihal orang yang akan mengambil paketan sabu-sabu dan barang-barang dari OCEL  tersebut, kemudian OCEL mengatakan tolong tempelkan saja, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada OCEL iya nanti saja, kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, tidak lama setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN bahwa OCEL menyuruh untuk menemplekan sisa sabu-sabu dan barang-barang lainnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka paketan sabu-sabu yang 2 (dua) paket kemudian diambil sebagian dari tiap-tiap paket sabu-sabu tersebut untuk di konsumsi lagi bersama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib wib di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garutjam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Garut dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening
1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening kemudian dimasukan kedalam sedotan warna hitam
2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dibalut tisu dan dibalut lakban warna bening
1 (satu) unit timbangan warna putih biru Merk POCKET SCALE
2 (dua) buah cangklong
2 (dua) buah pipet kaca
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah korek gas warna orange
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran sedang
2 (dua) buah sedotan yang digunakan menyerupai sendok
1 (satu) buah pouch warna merah marun
1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk nike
1 (satu) buah kotak dus warna hitam bertuliskan new era.
1 (satu) buah selang warna bening
1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna Putih.
1 (satu) lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM Bandung Nomor : 24.093.11.16. 05.0033 K disimpulkan bahwa barang bukti :
1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna merah, 2 (dua) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dilakban bening, 1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dalam potongan sedotan plastik warna hitam : dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh bobot bersih : 0,90gram, sampel mengandung METAMFETAMINA POSITIF.

 

Perbuatan  terdakwa I. ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa I. ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya Terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) untuk memesan sabu-sabu seharga Rp.1.000.000, OCEL (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN iya kalau mau tranferkan dulu uangnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk mengajak patungan membeli sabu-sabu tersebut masing-masing Rp.500.000, kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengiyakannya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL (belum tertangkap) kembali untuk memastikan pesanan sabu-sabu tersebut, kemudian OCEL (belum tertangkap) mengirimkan rekening bank BCA sambil OCEL (belum tertangkap) mengatakan kalau nanti minta tolong untuk menempelkan sebagian paketan sabu-sabu, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau dan terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN hanya pesan untuk terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN saja, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menjemput Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah bertemu dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 kepada terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi ke BRI Link untuk menstranferkan uang pemesanan sabu-sabu kepada OCEL (belum tertangkap), kemudian setelah menstranferkan uang ke rekening yang diberikan oleh OCEL lalu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN memfoto bukti tranferan uang pemesanan sabu tersebut dan mengirimkannya ke OCEL, tidak lama setelah itu OCEL mengatakan iya nanti untuk map atau tempelan sabu dikirimkan, kemudian sekitar jam 15.30 wib OCEL mengirimkan map atau tempat paketan sabu-sabu disimpan, map tersebut terletak di daerah Haurpanggung Tarogong Kidul, kemudian  setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung berangkat ke daerah Haurpanggung untuk mencari paketan sabu-sabu tersebut disimpan, kemudian sesampainya didaerah Haurpanggung terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung mencari bungkusan plastik warna hitam yang berisikan paketan  sabu-sabu sesuai dengan petunjuk atau map yang dikirimkan oleh OCEL, tidak lama setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menemukan bungkusan plastik warna hitam tersebut kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN buka bungkusan plastik warna hitam dan didalamnya terdapat paketan sabu-sabu dalam bungkus rokok magnum, 1 (satu) buah timbangan digital dan beberapa pack plastik klip bening, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN langsung menghubungi OCEL kenapa ini ada timbangan sama plastik klip bening terus paketan sabu-sabu nya lebih,  OCEL mengatakan iya tolong simpan dulu besok bakal ada orang yang akan mengambil barang-barang tersebut, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN langsung pulang kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN sambil membawa bungkusan paketan sabu-sabu tersebut.
Bahwa kemudian dari 4 (empat) paket sabu-sabu yang dibungkus sedotan warna hitam tersebut, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka 1 (satu) paket kemudian diambil sebagian sabu-sabu dan dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, setelah mengkonsumsi sebagian sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pergi untuk pamit pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam  10.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN berangkat kerumah Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN  untuk mengajak mengkonsumsi sabu-sabu lagi, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN berangkat kerumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kembali, sesampainya di rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN mengambil sebagian sabu-sabu dari paketan sabu-sabu yang kemarin sudah dibuka dan setelah itu langsung mengkonsumsi lagi sebagian sabu-sabu tersebut, kemudian setelah selesai mengkonsumsi  terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL dengan maksud untuk menanyakan orang yang akan mengambil sebgaian paketan sabu-sabu dan barang-barang lainnya, timbangan digital dan pack plastik klip bening, OCEL mengatakan orang suruhan OCEL lagi ada keperluan kalau bisa sisa paketan sabu-sabu tempelkan saja bersama barang-barangnya, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan tidak mau ambil saja, kemudian OCEL menjawab iya nanti nunggu orang untuk mengambil barang tersebut, kemudian setelah itu paketan sisa sabu-sabu yang terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN konsumsi dan barang-barang lainnya terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN simpan didalam kotak dus dimasukan kedalam lemari milik terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, kemudian setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN pamit untuk pulang, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi OCEL untuk menanyakan kembali perihal orang yang akan mengambil paketan sabu-sabu dan barang-barang dari OCEL  tersebut, kemudian OCEL mengatakan tolong tempelkan saja, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada OCEL iya nanti saja, kemudian terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN menghubungi Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN untuk datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, tidak lama setelah itu Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN datang ke rumah terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN, terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN mengatakan kepada Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN bahwa OCEL menyuruh untuk menemplekan sisa sabu-sabu dan barang-barang lainnya, kemudian setelah itu terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN membuka paketan sabu-sabu yang 2 (dua) paket kemudian diambil sebagian dari tiap-tiap paket sabu-sabu tersebut untuk di konsumsi lagi bersama dengan Terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib wib di Kp. Biru RT.001 RW. 001 Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garutjam 14.00 wib terdakwa I. ROBBY ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Garut dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening
1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening kemudian dimasukan kedalam sedotan warna hitam
2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dibalut tisu dan dibalut lakban warna bening
1 (satu) unit timbangan warna putih biru Merk POCKET SCALE
2 (dua) buah cangklong
2 (dua) buah pipet kaca
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah korek gas warna orange
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil
1 (satu) pack plastik klip bening berukuran sedang
2 (dua) buah sedotan yang digunakan menyerupai sendok
1 (satu) buah pouch warna merah marun
1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk nike
1 (satu) buah kotak dus warna hitam bertuliskan new era.
1 (satu) buah selang warna bening
1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna Putih.
1 (satu) lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih dilakban warna merah, 2 (dua) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dilakban bening, 1 (satu) paket kristal warna putih dalam plastik klip bening dalam potongan sedotan plastik warna hitam : dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh bobot bersih : 0,90gram, sampel mengandung METAMFETAMINA POSITIF.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Sidokkes Polres Garut Nomor : R/60/I/2024/Sidokkes tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa menyebutkan Urine atas nama ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN positif mengandung Metamphetamin.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Sidokkes Polres Garut Nomor : R/61/I/2024/Sidokkes tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa menyebutkan Urine atas nama AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN positif mengandung Metamphetamin.

 

Perbuatan  terdakwa I. ROBI ANWARI ARIFYANDI bin AGUS ARIFIN dan terdakwa II. AGUNG FIRMANSYAH bin ASEP SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya