PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan pembayaran pelunasa pinjaman kepada TURUT TERGUGAT dan kemudian mengambil Sertipikat Hak Milik Nomrr 242 atas nama Moch Tamim secara sepihak tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT.
Menetapkan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan hukum yakni memberikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Moch Tamim kepada TERGUGAT tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT, untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 242 atas nama Moch Tamim gambar situasi No. 2122/1980 terletak di Kmp. Citanggu RT, RK.II Ds. Citangtu Kec. Wanaraja, Kab. DT.II Garut sekarang Kecamatan Pangatikan yang telah belikan secara lunas dan sah dari ayah kandung TERGUGAT kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris/Anak Kandung dari Patah Sukarya.
Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang nyata dan real serta segalah kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT selama 42 (Empat Puluh Dua) tahun PENGGUGAT beserta Almarhum ayah kandunnya Patah Sukarya mendiami rumah/tanah tersebut yakni : |