Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 6 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09:30 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG (saksi OPIK BIN HERI ENDANG dalam berkas terpisah) yang merupakan penghuni kamar 4 Blok A1 Lapas Garut, kemudian saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO) dan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sebelumnya sudah 2 kali membeli paket tembakau sintetis dari saksi OPIK BIN HERI ENDANG, lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan bahwa terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian saksi OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO membuka 1 paket tembakau sintetis kemudian terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO membuat 3 linting tembakau sintetis dengan menggunakan kertas pahpir bekas rokok jarum coklat dan sisanya sebanyak 4 paket oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO disimpan kembali dilemari pakaiannya, lalu terhadap 3 (tiga) linting tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO digunakan dengan dibakar dan dihisap seperti rokok sampai terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO merasakan efeknya yaitu pusing dan melayang dan akhirnya tertidur selama 30 menit;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sedang berada didalam kamarnya, terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mendengar ada Razia kamar Blok A1 oleh petugas Lapas, lalu sekira pukul 23.00 Wib Petugas Lapas bersama dengan Petugas BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia dikamar terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa Blok Cikuray A1 Kamar 6 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief Desa. Sukasenang KecamatanBanyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat masih ada warga binaan yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kertas putih berisikan narkotika diduga jenis sintetis didalam bungkus rokok Magnum Filter yang berada didalam lemari pakaian milik terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, kemudian pada saat dilakukan interogasi terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengakui bahwa terhadap 4 (empat) paket tembakau sintetis tersebut adalah milik terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sendiri yang didapatkan dengan cara membeli dari saksi OPIK BIN HERI ENDANG yang merupakan penghuni kamar 4 Blok A1 Lapas Garut, kemudian atas pengakuan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO tersebut Petugas Lapas langsung mengamankan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG berikut barang barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada BNNK Garut untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sintetis dilakukan pengujian Laboratorium di Kantor Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adalah sebagai berikut :
No
|
Kode sampel
|
Jenis sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
1.
|
A1
|
Bahan/daun
|
0,5897 Gram
|
0,1214 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
2.
|
B1
|
Bahan/daun
|
0,7816 Gram
|
0,1408 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
3.
|
C1
|
Bahan/daun
|
0,8597 Gram
|
0,1499 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
4.
|
D1
|
Bahan/daun
|
0,7458 Gram
|
0,0893 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sintetis tersebut diatas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 6 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09:30 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG (saksi OPIK BIN HERI ENDANG dalam berkas terpisah) yang merupakan penghuni kamar 4 Blok A1 Lapas Garut, kemudian saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO) dan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sebelumnya sudah 2 kali membeli paket tembakau sintetis dari saksi OPIK BIN HERI ENDANG, lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan bahwa terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian saksi OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO membuka 1 paket tembakau sintetis kemudian terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO membuat 3 linting tembakau sintetis dengan menggunakan kertas pahpir bekas rokok jarum coklat dan sisanya sebanyak 4 paket oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO disimpan kembali dilemari pakaiannya, lalu terhadap 3 (tiga) linting tembakau sintetis tersebut oleh terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO digunakan dengan dibakar dan dihisap seperti rokok sampai terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO merasakan efeknya yaitu pusing dan melayang dan akhirnya tertidur selama 30 menit;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sedang berada didalam kamarnya, terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mendengar ada Razia kamar Blok A1 oleh petugas Lapas, lalu sekira pukul 23.00 Wib Petugas Lapas bersama dengan Petugas BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia dikamar terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa Blok Cikuray A1 Kamar 6 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief Desa. Sukasenang KecamatanBanyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat masih ada warga binaan yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kertas putih berisikan narkotika diduga jenis sintetis didalam bungkus rokok Magnum Filter yang berada didalam lemari pakaian milik terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, kemudian pada saat dilakukan interogasi terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengakui bahwa terhadap 4 (empat) paket tembakau sintetis tersebut adalah milik terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO sendiri yang didapatkan dengan cara membeli dari saksi OPIK BIN HERI ENDANG yang merupakan penghuni kamar 4 Blok A1 Lapas Garut, kemudian atas pengakuan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO tersebut Petugas Lapas langsung mengamankan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG berikut barang barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada BNNK Garut untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sintetis dilakukan pengujian Laboratorium di Kantor Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adalah sebagai berikut :
No
|
Kode sampel
|
Jenis sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
1.
|
A1
|
Bahan/daun
|
0,5897 Gram
|
0,1214 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
2.
|
B1
|
Bahan/daun
|
0,7816 Gram
|
0,1408 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
3.
|
C1
|
Bahan/daun
|
0,8597 Gram
|
0,1499 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
4.
|
D1
|
Bahan/daun
|
0,7458 Gram
|
0,0893 Gram
|
1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sintetis tersebut diatas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan terdakwa TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Garut, 30 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Ridwan Rais, S.H
Ajun Jaksa NIP. 199704012020121010 |