Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.C/2023/PN Grt | ARI HARTONO,SE | NUKE INDRIANI Binti SUWITRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.C/2023/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 224 /XI/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Sdri NUKE INDRIANI Binti SUWITRA, pada hari Kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib, di Kp. Sukagalih Rt. 001 Rw. 012 Desa/Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI.
. Bahwa Terdakwa telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap Saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI dengan posisi tersangka dan Saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI duduk berhadapan dilantai berjarak kurang lebih ½ Meter dengan cara tersangka menampar mengenai Pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan mendorong mengenai bahu sebelah kiri sampai Saksi korban NAJMI RAHIMI terjatuh ke bangunan bambu, masing-masing dengan menggunakan tangan kosong.
. Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan tersebut sebelumnya tidak direncanakan, akan tetapi ketika terdakwa merasa emosi, kemudian dari situ terdakwa pun berencana / berniat untuk melakukan Penganiayaan terhadap Saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI tersebut.
. Bahwa alasan terdakwa telah melakukan dugaan penganiayaan yaitu terdakwa merasa marah/emosi dikarenakan terdakwa menduga bahwa Saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI mengadu domba terdakwa dengan Sdri. MILA, dan Saksi korban atas nama NAJMI RAHIMI telah melaporkan terdakwa kepada pihak BANK BCA.
. Bahwa akibat dugaan penganiayaan yang saksi korban alami, menurut keterangan hasil Visum Et Repertum dari hasil pemeriksaan pasien ditemukan pada daerah Punggung tangan sebelah kiri ditemukan luka lecet ukuran 0,5 cm x 0,2 cm (nol koma lima senti meter kali nol koma dua centi meter), pada daerah punggung tangan sebelah kiri ditemukan memar, dan kesimpulan pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun ini tidak ditemukan luka lecet pada daerah punggung tangan serta memar pada daerah punggung tangan akibat jenis kekerasan tumpul, Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
------ Perbuatan terdakwa Sdri NUKE INDRIANI Binti SUWITRA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |