Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G.S/2024/PN Grt | BRI Branch Office Garut | 1.Ai Lina 2.Ade Gunawan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G.S/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 212.449.304,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa:
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 212.449.304,- (dua ratus dua belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1155/Limbangan Tengah atas nama Ade Gunawan dengan luas 53 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |