Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-231/M,2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

Bahwa terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 jam 00.30 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Cimanuk, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN berangkat menuju kantor Notaris SIGIT SUWARGANA, ST.,SH., M.Kn yang beralamat di Jalan Cimanuk, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut setelah sampai di depan kantor Notaris tersebut pintu gerbangnya dirantai dan digembok sehingga Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN mencoba memanjat ke atas genting untuk masuk melalui pintu belakang, kemudian Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN mengambil besi pipa yang ada di dalam rumah tersebut lalu merusak pintu gerbang yang dirantai dan dikunci gembok tersebut, setelah itu Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN membawa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi B 6679 GQ milik saksi SIGIT SUWARGANA dari dalam kantor yang mana kunci berikut STNK nya menempel (menggantung) di kendaraan tersebut lalu terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN membawa satu buah CPU computer. Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN menuju ke rumah seseorang yang bernama MARMOT (DPO) untuk menjual kendaraan tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN menuju tukang rongsok selewat yang ada di sekitaran jalan Pedes untuk menjual CPU computer dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN pun pulang menuju rumah Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wib pada saat Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN sedang berada di halaman Alun-Alun Garut Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Garut Kota.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN mengakibatkan saksi SIGIT SUWARGANA mengalami kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu

.

---------- Perbuatan terdakwa M RIKI SALIM bin LIMIN SALIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5  KUHP.

 

                                                                                                                             Garut,  06 Mei 2024

                                                                                                                               PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

                                                                                                                                  BILLIE ADRIAN

                                                                                                                AJUN JAKSA Nip. 198912192015021001           

Pihak Dipublikasikan Ya