Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN bersama-sama DENI MAULANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir Jalan Raya Soekarno-Hatta di Kampung Babakan RT/RW 04/02 Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa sekira 2 (dua) jam sebelum waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe BeAt warna biru milik DENI MAULANA (DPO) sambil membonceng DENI MAULANA (DPO) dengan tujuan mencari sepeda motor yang bisa dicuri di daerah yang sepi dan saat tiba di Kampung Babakan RT/RW 04/02 Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut tepatnya di pinggir jalan terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe BeAt/D1B02N26L2 A/T, warna putih, Nomor Polisi : Z 4522 GZ, tahun 2017, Nomor Rangka : MH1JFZ127HK051819, Nomor Mesin : JFZ1E2063563, milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN sedang terparkir dan keadaan sekitar sedang sepi selanjutnya terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu turun tak jauh dari sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN terparkir kemudian menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan DENI MAULANA (DPO) mengambil alih kemudi sepeda motor miliknya tersebut sambil memantau keadaan sekitar tempat tersebut lalu  terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN memasukkan kunci astag milik DENI MAULANA (DPO) yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN tersebut secara paksa dan memutar-nya ke arah kanan hingga rusak dan mesin sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan kemudian terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi ROBIDIN Bin CUCUN tersebut dan mengendarainya ke daerah Kampung Cihaseum RT/RW 01/06 Desa Putra Jawa Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut dan diikuti DENI MAULANA (DPO) yang mengendarai sepeda motornya dimana  perbuatan terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN dilihat langsung oleh saksi ARIF FRIADI Bin APAN APANDI yang masih mengenali terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN memakai 1 (satu) potong sweater hoodie warna hitam bertuliskan “Aggressive Behaviour” dibagian dadanya ; ----------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN berhasil diamankan oleh saksi ASEP SURYANA, anggota Polsek Limbangan di salah satu rumah warga di Kampung Galeuh Pakuan Desa Galeuh Pakuan Kecamatan Bl. Limbangan Kabupaten Garut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Kadungora untuk di proses hukum; -------------------------
  • Bahwa sebelumnya, terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN setidaknya sudah melakukan perbuatan serupa diberbagai tempat di daerah Kadungora Kabupaten Garut sebanyak 5 (lima) kali sejak tahun 2021; ----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN tersebut, mengakibatkan saksi ROBIDIN Bin CUCUN mengalami kerugian materil sejumah   Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ------------

 

------- Perbuatan terdakwa CEP HERU HOERUDIN Bin ABUDIN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Garut, 19 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya