Dakwaan |
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG pada rentang waktu dari hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di kantor CV. Deka Agro Product Jl. Patriot 08/11 RT/RW 05/06 Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa CV Deka Agro Product adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha sarana pertanian diantaranya perdagangan mulsa (plastik penutup gulma) dan pestisida (obat-obatan untuk pertanian) dan memiliki legalitas untuk menjalankan usaha tersebut berupa:
- Akta pendirian Perseroan Komanditer Nomor : 14, tanggal 9 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris HERI SUHERMAN, S.H. yang berkedudukan di Garut;
- Akta pendirian Cabang Perseroan Komanditer Nomor : 09, tanggal 10 Agustus 2015 dikeluarkan oleh Notaris HERI SUHERMAN, S.H. berkedudukan di Garut;
- Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer Nomor : 126, tanggal 09 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris RUDI CAHYADI, S.H., M.Kn. dan berkedudukan di Garut;
- Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120110110021, tanggal 28 Agustus 2023;
- Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor ; AHU-0053047-AH.01.15, tanggal 9 Oktober 2020 tentang keterangan pencataan pendaftaran CV. Deka Agro Product;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 01.445.688.3-443.000; -------------------------------
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG bekerja sebagai Staf Administrasi Gudang Cianjur pada CV. Deka Agro Product Kabupaten Garut dengan dasar hukum Surat Keputusan Pengangakatan Karyawan tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 11/DAP/PKWT/10/2022, tanggal 1 Oktober 2022 dengan gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya; -----------------------------------
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur CV. Deka Agro Product mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Membantu Kepala Gudang dalam mengendalikan operasional gudang;
- Melakukan operasional gudang sehari-hari dengan baik;
- menerima setoran uang dari sopir/sales lalu menyetorkan uang ke Bank;
- Melaporkan dokumen setoran uang kepada staf keuangan;
- Melaksanakan semua pekerjaan gudang dijalankan sesuai ketentuan dan instruksi kerja yang telah ditetapkan;
- Melakukan perhitungan (stock opname) berdasarkan periode yang ditetapkan;
- Bertanggung jawab atas seluruh keamanan barang yang ada dalam gudang;
- Bertanggung jawab atas seluruh uang yang disetorkan ke Bank.
Penjabaran tugas tersebut yaitu :
- Menerima sales invoice dari Staf Administrasi Kantor Garut via email;
- Mencetak sales invoice dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) berwarna putih, 1 (satu) berwarna merah dan 1 (satu) berwarna kuning;
- Menyerahkan sales invoice warna merah dan putih kepada Kepada Gudang dan Sales Cianjur untuk mengeluarkan barang dari gudang;
- Mengarsipkan sales invoice warna kuning;
- Menerima sales invoice warna merah dari sales/sopir sebagai tanda lunas di Perusahaan dan warna putih diserahkan ke toko sebagai tanda lunas di toko;
- Menerima uang pembayaran dari toko-toko melalui sales/sopir;
- Menyetorkan uang ke perusahaan melalui Bank secara transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 002501001733307 a.n. CV Deka Agro Product dan rekening Mandiri dengan nomor 1770055559998 a.n. CV Deka Agro Product;
- Melaporkan uang yang disetorkan kepada Staf Administrasi CV Deka Agro Product Kantor Garut via email.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG bertanggung jawab kepada atasannya langsung yakni saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager pada CV. Deka Agro Product Kabupaten Garut; ----------------------------------------------
- Bahwa CV. Deka Agro Product memiliki konsumen hingga ke Kabupaten Cianjur, diantaranya CV. Sugema Tani, CV. Jembar Tani, CV. Mutiara Tani, CV. Hikmah Tani H. Ade, CV. Elang Tani dan Toko H. Hasan, dimana toko-toko tersebut ada dalam tanggungjawab saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product dan terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG, selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur CV. Deka Agro Product; ------
- Bahwa mekanisme pembelian dan pembayaran barang dari CV. Deka Agro Product dilakukan CV. Sugema Tani, CV. Jembar Tani, CV. Mutiara Tani, CV. Hikmah Tani H. Ade, CV. Elang Tani dan Toko H. Hasan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya toko-toko tersebut memesan barang melalui telepon ataupun melalui aplikasi Whatapps kepada saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product;
- Saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager yang berlokasi di Kabupaten Garut, setelah itu menyampaikan pesanan barang kepada Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN);
- Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN) lalu menginput sales order menjadi faktur atau sales invoice, kemudian dikirimkan via e-mail perusahan ke Staf Adminstrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG);
- Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) kemudian mencetak sales invoice dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) berwarna putih, 1 (satu) berwarna merah dan 1 (satu) berwarna kuning;
- Selanjutnya sales invoice warna merah dan putih tersebut diserahkan kepada Sales (saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI atau saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA) dan sales invoice warna kuning diserahkan kepada Kepala Gudang (saksi NANANG SOLEHUDIN Bin R. SUKARA) agar dapat mengeluarkan barang dari gudang;
- Kemudian Sales Cianjur mengantar atau mendistribusikan barang bersama sopir ke toko-toko tersebut;
- Sesampainya di toko-toko tersebut, lalu barang pesanan diserahkan ke toko-toko tersebut berikut menyerahkan sales invoice warna merah dan putih untuk ditanda tangani sebagai bukti tanda terima barang;
- Setelah itu, Sales mengambil kembali sales invoice warna putih sedangkan sales invoice warna merah dipegang oleh toko-toko tersebut;
- Lalu dalam waktu yang sudah disepakati, Sales akan melakukan penarikan uang pembayaran dari toko-toko tersebut dimana pada saat toko-toko tersebut membayar tunai kepada Sales, sales invoice warna merah yang ada di toko ditukar dengan sales invoice warna putih sebagai tanda lunas;
- Setelah itu Sales Cianjur menyerahkan uang dan sales invoice warna merah kepada Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) sebagai bukti pembayaran;
- Kemudian Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) merekap sales invoice berikut uang tunai untuk selanjutnya diserahkan via transfer tunai ke rekening Bank BRI dengan nomor 002501001733307 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening Mandiri dengan nomor 1770055559998 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening BNI dengan nomor 7241019675 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening BCA dengan nomor 1489671024 a.n. CV. Deka Agro Product berikut laporan via e-mail juga yang diberikan kepada Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN); --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product merupakan orang kepercayaan dari Direktur CV. Deka Agro Product yakni saksi SETIAYATNI Binti DAYAT HIDAYAT dimana saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN terkadang diberi tugas tambahan untuk sekaligus mengaudit keuangan di CV. Deka Agro Product khususnya di Toko-toko pegangan saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN; -
- Bahwa terkait kewenangan tersebut, saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) untuk menyelewengkan sebagian pembayaran dari toko-toko yang berada dalam pengawasannya kemudian masing-masing pembayaran dari toko-toko tersebut yang diterima oleh saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, ataupun oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG, selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur yang seharusnya direkap sales invoice dan uang tunainya ditransfer ke rekening Bank milik CV. Deka Agro Product namun oleh saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) kemudian memerintahkan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI ataupun terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melalui telepon menggunakan aplikasi Whatsapp dan mengatakan “JANG NYELANG HEULA DUIT SETORAN TOKO, TRANSFERKUEN DUITNA KA REKENING URANG, TENANG ETA TANGGUNG JAWAB URANG, DA NGKE NU NGAAUDITNA GE URANG.” (DIK, PINJAM DULU UANG SETORAN TOKO, TRANSFERKAN UANGNYA KE REKENING SAYA! TENANG SAJA, ITU TANGGUNG JAWAB SAYA, KARENA YANG MENGAUDITNYA JUGA NANTI SAYA) dan mendengar perintah atasannya tersebut, saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI ataupun terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG lalu langsung mentransfer uang setoran toko-toko tersebut ke rekening Bank milik saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dari Kabupaten Cianjur antara lain:
- Pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831518664 a.n. HENDI KURNIAWAN ke rekening Bank BCA dengan nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 30 September 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 18 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 407201026204538 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BRI nomor 417201003638502 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan tranfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 407201026204538 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BRI nomor 417201003638502 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Minggu, tanggal 29 Januari 2023 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari Kab. Cianjur;
Sehingga total transferan dana yang diterima saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dari bawahannya yakni terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI adalah sebesar Rp. 165.300.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); ----
- Bahwa selanjutnya, untuk mengaburkan uang yang tidak masuk ke rekening bank CV. Deka Agro Product tersebut terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG atas perintah saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) menutupnya dari penerimaan pembayaran selanjutnya dari toko-toko langganan tersebut (gali lobang, tutup lobang) sehingga ada pembayaran dari toko-toko langganan tersebut yang dalam sistem pembukuan keuangan CV. Deka Agro Product berstatus masih menunggak namun upaya saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) akhirnya diketahui oleh CV. Deka Agro Product pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB dimana Direktur Perusahaan dan Staf Administrasi Kantor melakukan konfirmasi ke toko-toko langganan tersebut dan mendapatkan fakta bahwa toko-toko langganan tersebut sudah melakukan pembayaran diantaranya:
- Bahwa Toko Sugema Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Dhitane, Rendy, Miravis Duo, Fastac dan Plastik Mulsa dimana pemilik Toko Sugema Tani, yakni saksi H. DIMAN MUSLIHAT Bin E. LUKMAN N. selanjutnya sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product masing-masing pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023 senilai Rp. 29.950.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2023 senilai Rp. 28.175.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh pulu lima ribu rupiah), lalu pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 senilai Rp. 29.350.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 senilai Rp. 22.135.320,- (dua puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 4 (empat) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ30821, nomor DKCNJ31731, nomor DKCNJ31141 dan nomor DKCNJ31351 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; --------------
- Bahwa Toko Jembar Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Dhitane, Antracol dan Fungo WP dimana pemilik Toko Jembar Tani, yakni saksi H. IBROHIM Bin H. ALI dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA selaku Sales pada CV. Deka Agro Product pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp. 9.798.800,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ28101 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; ---
- Bahwa Toko Mutiara Tani melakukan 2 (dua) kali pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa : Alika, Oblivion, Fungo MP, Daconil, dll. masing-masing pada tanggal 12 Januari 2023 dimana pemilik Toko Mutiara Tani, yakni saksi DIE ADJENG TIARA Binti H. DADANG dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA selaku Sales pada CV. Deka Agro Product antara lain pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) rupiah dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, lalu pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, selanjtnya pembayaran tunai pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp. 31.611.700,- (tiga puluh satu juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, kemudian pembayaran tunai pada hari dan tanggal yang lupa di bulan Mei 2023 sebesar Rp. 15.953.100,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product, lalu transfer pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp. 2.065.600,- (dua juta enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) rupiah dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, lalu pembayaran tunai pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 sebesar Rp. 9.046.900,- (sembilan juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, dan dibuktikan dengan adanya pemberian 2 (dua) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31212 dan DKCNJ31213 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda toko telah melakukan pembayaran lunas; --------------------------------------------------------
- Bahwa Toko Hikmah Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Supergro, Lindomin, Winder, Abacel, dll. dimana pemilik Toko Hikmah Tani, yakni saksi H. ADE SOPYAN Bin H. MUNIR dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp. 31.731.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31471 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; ---
- Bahwa Toko Elang Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Lindomin, Ronsa, Vista SL, Vista ML, dll. pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 senilai Rp. 130.491.800,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dimana pemilik Toko Elang Tani, yakni saksi RUKANTA ADIMANTARA Bin MISTA dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp. 40.491.800,- (empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening Bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, lalu transfer kembali pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari dari rekening bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, selanjutnya transfer pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dari dari rekening bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, dan pembayaran tunai pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) lalu pembayaran tunai pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp. 40.491.800,- (empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 masing-masing sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dimana seluruhnya diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31051 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Toko H. HASAN melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Petrokum, Round Up, Methane, dll. pada hari Jum’at, tanggal 31 Meret 2023 senilai Rp. 29.762.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana pemilik Toko H. HASAN, yakni saksi H. HASAN NAWAWI Bin (Alm) SOLEH sudah melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ33133 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat fakta-fakta tersebut, CV. Deka Agro Product selanjutnya melakukan audit internal dengan Surat Keputusan Nomor : 04/DAP/SK/09/2023, tanggal 5 September 2023 tentang Tim Internal Audit CV Deka Agro Product yang beranggotakan : saksi MUHAMMAD ALI TEMBA RADJA, S.E. Bin TEMBA RADJA (Ketua Tim), saksi MAULANA SAID Bin (alm) MEMED SUHANDI dan saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN (Anggota Tim) dengan temuan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh Toko-toko langganan tersebut namun tidak masuk ke rekening bank milik CV Deka Agro Product sebesar Rp. 202.366.400,- (dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang dilakukan oleh saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dengan memerintahkan bawahannya yakni terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI untuk mengirim uang setoran penjualan barang CV Deka Agro Product ke rekening pribadi saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah); ----------------------------------------------------
No. Faktur
|
Nama Toko
|
Tanggal Faktur
|
Nilai Faktur (Rp.)
|
Piutang
|
Hasil Audit
(Rp.)
|
Temuan
(Rp.)
|
CJR033
|
|
DKCNJ30821
|
SUGEMA TANI
|
08-02-2023
|
29.950.000
|
4.539.680
|
0
|
4.539.680
|
DKCNJ31731
|
|
17-03-2023
|
28.175.000
|
21.475.000
|
0
|
21.475.000
|
DKCNJ31141
|
|
11-04-2023
|
29.350.000
|
29.350.000
|
0
|
29.350.000
|
DKCNJ31351
|
|
13-05-2023
|
22.135.320
|
22.135.320
|
0
|
22.135.320
|
DKCNJ32662
|
|
26-06-2023
|
17.070.000
|
17.070.000
|
17.070.000
|
|
DKCNJ3382
|
|
03-08-2023
|
23.610.000
|
23.610.000
|
23.610.000
|
|
CJR045
|
|
DKCNJ28101
|
JEMBAR TANI
|
28-10-2022
|
9.798.800
|
9.798.800
|
0
|
9.798.800
|
CJR089
|
|
DKCNJ31212
|
MUTIARATANI
|
12-01-2023
|
112.564.800
|
15.953.100
|
0
|
15.953.100
|
DKCNJ31213
|
|
12-01-2023
|
11.112.500
|
4.046.900
|
0
|
4.046.900
|
DKCNJ32043
|
|
04-02-2023
|
102.460.000
|
50.954.700
|
50.954.700
|
|
DKCNJ31532
|
|
15-03-2023
|
8.784.000
|
8.784.000
|
8.784.000
|
|
DKCNJ315031
|
|
15-03-2023
|
121.449.500
|
121.449.500
|
121.449.500
|
|
DKCNJ31631
|
|
16-03-2023
|
6.320.000
|
6.320.000
|
6.320.000
|
|
DKCNJ31243
|
|
12-04-2023
|
33.921.600
|
33.921.600
|
33.921.600
|
|
DKCNJ310058
|
|
10-05-2023
|
2.220.000
|
2.220.000
|
2.220.000
|
|
DKCNJ31059
|
|
10-05-2023
|
8.376.000
|
8.376.000
|
8.376.000
|
|
DKCNJ310057
|
|
10-05-2023
|
105.226.500
|
26.919.000
|
26.919.000
|
|
DKCNJ31961
|
|
19-06-2023
|
57.783.000
|
57.783.000
|
57.783.000
|
|
DKCNJ30872
|
|
08-07-2023
|
57.671.000
|
57.321.000
|
57.321.000
|
|
DKCNJ3874
|
|
08-07-2023
|
4.950.000
|
4.950.000
|
4.950.000
|
|
DKCNJ31981
|
|
19-08-2023
|
3.125.000
|
3.125.000
|
3.125.000
|
|
CJR099
|
|
DKCNJ3238
|
HIKMAH TANI
|
02-03-2023
|
21.793.000
|
6.200.000
|
6.200.000
|
|
DKCNJ31471
|
|
14-07-2023
|
31.883.500
|
24.030.000
|
0
|
24.030.000
|
DKCNJ32281
|
|
22-08-2023
|
28.635.000
|
21.635.000
|
21.635.000
|
|
DKCNJ32881
|
|
28-08-2023
|
18.500.000
|
18.500.000
|
18.500.000
|
|
CNJ1047
|
|
DKCNJ31051
|
ELANG TANI
|
10-05-2023
|
130.491.800
|
46.037.600
|
0
|
46.037.600
|
DKCNJ3578
|
|
05-07-2023
|
182.056.000
|
162.056.000
|
162.056.000
|
|
DKCNJ32073
|
|
20-07-2023
|
27.400.000
|
27.400.000
|
27.400.000
|
|
DKCNJ32072
|
|
20-07-2023
|
87.575.000
|
87.575.000
|
87.575.000
|
|
DKCNJ31584
|
|
15-08-2023
|
31.905.600
|
31.905.600
|
31.905.600
|
|
DKCNJ31585
|
|
15-08-2023
|
27.400.000
|
27.400.000
|
27.400.000
|
|
DKCNJ33187
|
|
31-08-2023
|
41.500.000
|
41.500.000
|
41.500.000
|
|
DKCNJ33186
|
|
31-08-2023
|
38.143.000
|
38.143.000
|
38.143.000
|
|
SKB100
|
|
DKCNJ33133
|
H. HASAN
|
31-03-2023
|
29.762.000
|
25.000.000
|
0
|
25.000.000
|
DKCNJ3772
|
|
07-07-2023
|
26.535.000
|
26.535.000
|
26.535.000
|
-
|
TOTAL
|
1.493.097.920
|
1.087.484.800
|
885.118.400
|
202.366.400
|
- Bahwa dari total Rp. 202.366.400,- (dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) dana milik CV. Deka Agro Product tersebut, yang diterima oleh saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dari bawahannya yakni terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI adalah sebesar Rp. 165.300.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) sedang sisanya sejumlah ± Rp. 37.066.400,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) ternyata digelapkan sendiri oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG tanpa sepengetahuan atau seijin saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku atasannya ataupun tanpa sepengetahuan atau seijin saksi SETIAYATNI Binti DAYAT HIDAYAT, selaku Direktur CV. Deka Agro Product setelah sebelumnya melihat saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) yang tidak mendapatkan masalah apapun saat menerima uang setoran penjualan hasil pembayaran barang dari toko-toko rekanan ke rekening bank saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) yang seharusnya masuk ke rekening bank CV. Deka Agro Product, dimana terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG lakukan dengan cara setiap terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG mentransfer uang setoran dari toko-toko rekanan CV. Deka Agro Product tersebut yang sebelumnya sudah diberikan oleh saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI atau saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA selaku sopir/sales CV. Deka Agro Product ke rekening saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah), terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG juga diam-diam mengambil/tidak menyetorkan uang hasil pembayaran barang dari toko-toko rekanan ke rekening CV. Deka Agro Product sedangkan untuk nominal uang yang terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG ambil tersebut berkisar antara sekira Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga sekira dibawah Rp. 4.000.000,- (satu juta rupiah), dimana uang setoran milik CV. Deka Agro Product yang diambil tersebut tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot dan untuk memenuhi keperluan sehari-hari oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG; --------
- Bahwa perbuatan terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG mengakibatkan CV. Deka Agro Product mengalami kerugian materil sebesar Rp. 37.066.400,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam 374 KUHP. ---------------------------------------------
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG pada rentang waktu dari hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan hari hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di kantor CV. Deka Agro Product Jl. Patriot 08/11 RT/RW 05/06 Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa CV Deka Agro Product adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha sarana pertanian diantaranya perdagangan mulsa (plastik penutup gulma) dan pestisida (obat-obatan untuk pertanian) dan memiliki legalitas untuk menjalankan usaha tersebut berupa:
- Akta pendirian Perseroan Komanditer Nomor : 14, tanggal 9 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris HERI SUHERMAN, S.H. yang berkedudukan di Garut;
- Akta pendirian Cabang Perseroan Komanditer Nomor : 09, tanggal 10 Agustus 2015, dikeluarkan oleh Notaris HERI SUHERMAN, S.H. berkedudukan di Garut;
- Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer Nomor : 126, tanggal 09 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris RUDI CAHYADI, S.H., M.Kn. dan berkedudukan di Garut;
- Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha : 8120110110021, tanggal 28 Agustus 2023;
- Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor ; AHU-0053047-AH.01.15, tanggal 9 Oktober 2020 tentang keterangan pencataan pendaftaran CV. Deka Agro Product;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 01.445.688.3-443.000; -------------------------------
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG bekerja sebagai Staf Administrasi Gudang Cianjur pada CV. Deka Agro Product Kabupaten Garut; -------------------------
- Bahwa terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur CV. Deka Agro Product mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Membantu Kepala Gudang dalam mengendalikan operasional gudang;
- Melakukan operasional gudang sehari-hari dengan baik;
- menerima setoran uang dari sopir/sales lalu menyetorkan uang ke Bank;
- Melaporkan dokumen setoran uang kepada staf keuangan;
- Melaksanakan semua pekerjaan gudang dijalankan sesuai ketentuan dan instruksi kerja yang telah ditetapkan;
- Melakukan perhitungan (stock opname) berdasarkan periode yang ditetapkan;
- Bertanggung jawab atas seluruh keamanan barang yang ada dalam gudang;
- Bertanggung jawab atas seluruh uang yang disetorkan ke Bank.
Penjabaran tugas tersebut yaitu :
- Menerima sales invoice dari Staf Administrasi Kantor Garut via email;
- Mencetak sales invoice dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) berwarna putih, 1 (satu) berwarna merah dan 1 (satu) berwarna kuning;
- Menyerahkan sales invoice warna merah dan putih kepada Kepada Gudang dan Sales Cianjur untuk mengeluarkan barang dari gudang;
- Mengarsipkan sales invoice warna kuning;
- Menerima sales invoice warna merah dari sales/sopir sebagai tanda lunas di Perusahaan dan warna putih diserahkan ke toko sebagai tanda lunas di toko;
- Menerima uang pembayaran dari toko-toko melalui sales/sopir;
- Menyetorkan uang ke perusahaan melalui Bank secara transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 002501001733307 a.n. CV Deka Agro Product dan rekening Mandiri dengan nomor 1770055559998 a.n. CV Deka Agro Product;
- Melaporkan uang yang disetorkan kepada Staf Administrasi CV Deka Agro Product Kantor Garut via email.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG bertanggung jawab kepada atasannya langsung yakni saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager pada CV. Deka Agro Product Kabupaten Garut; ----------------------------------------------
- Bahwa CV. Deka Agro Product memiliki konsumen hingga ke Kabupaten Cianjur, diantaranya CV. Sugema Tani, CV. Jembar Tani, CV. Mutiara Tani, CV. Hikmah Tani H. Ade, CV. Elang Tani dan Toko H. Hasan, dimana toko-toko tersebut ada dalam tanggungjawab saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product dan terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG, selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur CV. Deka Agro Product; ------
- Bahwa mekanisme pembelian dan pembayaran barang dari CV. Deka Agro Product dilakukan CV. Sugema Tani, CV. Jembar Tani, CV. Mutiara Tani, CV. Hikmah Tani H. Ade, CV. Elang Tani dan Toko H. Hasan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya toko-toko tersebut memesan barang melalui telepon ataupun melalui aplikasi Whatapps kepada saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product;
- Saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager yang berlokasi di Kabupaten Garut, setelah itu menyampaikan pesanan barang kepada Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN);
- Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN) lalu menginput sales order menjadi faktur atau sales invoice, kemudian dikirimkan via e-mail perusahan ke Staf Adminstrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG);
- Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) kemudian mencetak sales invoice dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) berwarna putih, 1 (satu) berwarna merah dan 1 (satu) berwarna kuning;
- Selanjutnya sales invoice warna merah dan putih tersebut diserahkan kepada Sales (saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI atau saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA) dan sales invoice warna kuning diserahkan kepada Kepala Gudang (saksi NANANG SOLEHUDIN Bin R. SUKARA) agar dapat mengeluarkan barang dari gudang;
- Kemudian Sales Cianjur mengantar atau mendistribusikan barang bersama sopir ke toko-toko tersebut;
- Sesampainya di toko-toko tersebut, lalu barang pesanan diserahkan ke toko-toko tersebut berikut menyerahkan sales invoice warna merah dan putih untuk ditanda tangani sebagai bukti tanda terima barang;
- Setelah itu, Sales mengambil kembali sales invoice warna putih sedangkan sales invoice warna merah dipegang oleh toko-toko tersebut;
- Lalu dalam waktu yang sudah disepakati, Sales akan melakukan penarikan uang pembayaran dari toko-toko tersebut dimana pada saat toko-toko tersebut membayar tunai kepada Sales, sales invoice warna merah yang ada di toko ditukar dengan sales invoice warna putih sebagai tanda lunas;
- Setelah itu Sales Cianjur menyerahkan uang dan sales invoice warna merah kepada Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) sebagai bukti pembayaran;
- Kemudian Staf Administrasi Gudang Cianjur (terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG) merekap sales invoice berikut uang tunai untuk selanjutnya diserahkan via transfer tunai ke rekening Bank BRI dengan nomor 002501001733307 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening Mandiri dengan nomor 1770055559998 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening BNI dengan nomor 7241019675 a.n. CV. Deka Agro Product atau rekening BCA dengan nomor 1489671024 a.n. CV. Deka Agro Product berikut laporan via e-mail juga yang diberikan kepada Staf Administrasi Kantor Garut (saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN); --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) selaku Sales Manager CV. Deka Agro Product merupakan orang kepercayaan dari Direktur CV. Deka Agro Product yakni saksi SETIAYATNI Binti DAYAT HIDAYAT dimana saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN terkadang diberi tugas tambahan untuk sekaligus mengaudit keuangan di CV. Deka Agro Product khususnya di Toko-toko pegangan saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN; -
- Bahwa terkait kewenangan tersebut, saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) untuk menyelewengkan sebagian pembayaran dari toko-toko yang berada dalam pengawasannya kemudian masing-masing pembayaran dari toko-toko tersebut yang diterima oleh saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, ataupun oleh terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG, selaku Staf Administrasi Gudang Cianjur yang seharusnya direkap sales invoice dan uang tunainya ditransfer ke rekening Bank milik CV. Deka Agro Product namun oleh saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) kemudian memerintahkan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI ataupun terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melalui telepon menggunakan aplikasi Whatsapp dan mengatakan “JANG NYELANG HEULA DUIT SETORAN TOKO, TRANSFERKUEN DUITNA KA REKENING URANG, TENANG ETA TANGGUNG JAWAB URANG, DA NGKE NU NGAAUDITNA GE URANG.” (DIK, PINJAM DULU UANG SETORAN TOKO, TRANSFERKAN UANGNYA KE REKENING SAYA! TENANG SAJA, ITU TANGGUNG JAWAB SAYA, KARENA YANG MENGAUDITNYA JUGA NANTI SAYA) dan mendengar perintah atasannya tersebut, saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI ataupun terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG lalu langsung mentransfer uang setoran toko-toko tersebut ke rekening Bank milik saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dari Kabupaten Cianjur antara lain:
- Pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831518664 a.n. HENDI KURNIAWAN ke rekening Bank BCA dengan nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 30 September 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 18 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 407201026204538 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BRI nomor 417201003638502 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan tranfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 407201026204538 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BRI nomor 417201003638502 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Minggu, tanggal 29 Januari 2023 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Kab. Cianjur;
- Pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG melakukan transfer dari rekening Bank BCA nomor 1831536034 a.n. YADI MULYADI ke rekening Bank BCA nomor 1481058517 a.n. M RIZKI NASIR sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari Kab. Cianjur;
Sehingga total transferan dana yang diterima saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dari bawahannya yakni terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI adalah sebesar Rp. 165.300.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); ----
- Bahwa selanjutnya, untuk mengaburkan uang yang tidak masuk ke rekening bank CV. Deka Agro Product tersebut terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG atas perintah saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) menutupnya dari penerimaan pembayaran selanjutnya dari toko-toko langganan tersebut (gali lobang, tutup lobang) sehingga ada pembayaran dari toko-toko langganan tersebut yang dalam sistem pembukuan keuangan CV. Deka Agro Product berstatus masih menunggak namun upaya saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) akhirnya diketahui oleh CV. Deka Agro Product pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB dimana Direktur Perusahaan dan Staf Administrasi Kantor melakukan konfirmasi ke toko-toko langganan tersebut dan mendapatkan fakta bahwa toko-toko langganan tersebut sudah melakukan pembayaran diantaranya:
- Bahwa Toko Sugema Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Dhitane, Rendy, Miravis Duo, Fastac dan Plastik Mulsa dimana pemilik Toko Sugema Tani, yakni saksi H. DIMAN MUSLIHAT Bin E. LUKMAN N. selanjutnya sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product masing-masing pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023 senilai Rp. 29.950.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2023 senilai Rp. 28.175.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh pulu lima ribu rupiah), lalu pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 senilai Rp. 29.350.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 senilai Rp. 22.135.320,- (dua puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 4 (empat) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ30821, nomor DKCNJ31731, nomor DKCNJ31141 dan nomor DKCNJ31351 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; --------------
- Bahwa Toko Jembar Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Dhitane, Antracol dan Fungo WP dimana pemilik Toko Jembar Tani, yakni saksi H. IBROHIM Bin H. ALI dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA selaku Sales pada CV. Deka Agro Product pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2022 senilai Rp. 9.798.800,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ28101 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; ---
- Bahwa Toko Mutiara Tani melakukan 2 (dua) kali pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa : Alika, Oblivion, Fungo MP, Daconil, dll. masing-masing pada tanggal 12 Januari 2023 dimana pemilik Toko Mutiara Tani, yakni saksi DIE ADJENG TIARA Binti H. DADANG dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA selaku Sales pada CV. Deka Agro Product antara lain pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) rupiah dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, lalu pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, selanjtnya pembayaran tunai pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp. 31.611.700,- (tiga puluh satu juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, kemudian pembayaran tunai pada hari dan tanggal yang lupa di bulan Mei 2023 sebesar Rp. 15.953.100,- (lima belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product, lalu transfer pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp. 2.065.600,- (dua juta enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) rupiah dari rekening Bank Mandiri nomor 1820000674606 a.n. TUBAGUS HELMI ke rekening Bank Mandiri nomor 1770055559998 a.n. Deka Agro, lalu pembayaran tunai pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 sebesar Rp. 9.046.900,- (sembilan juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) kepada saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI, selaku Sales pada CV. Deka Agro Product, dan dibuktikan dengan adanya pemberian 2 (dua) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31212 dan DKCNJ31213 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda toko telah melakukan pembayaran lunas; --------------------------------------------------------
- Bahwa Toko Hikmah Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Supergro, Lindomin, Winder, Abacel, dll. dimana pemilik Toko Hikmah Tani, yakni saksi H. ADE SOPYAN Bin H. MUNIR dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp. 31.731.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31471 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; ---
- Bahwa Toko Elang Tani melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Lindomin, Ronsa, Vista SL, Vista ML, dll. pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 senilai Rp. 130.491.800,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dimana pemilik Toko Elang Tani, yakni saksi RUKANTA ADIMANTARA Bin MISTA dan sudah melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp. 40.491.800,- (empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening Bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, lalu transfer kembali pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari dari rekening bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, selanjutnya transfer pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dari dari rekening bank BCA nomor 0954257866 a.n. RUKANTA ADIMANTARA ke rekening bank BCA nomor 1489671024 a.n. CV Deka Agro Product, dan pembayaran tunai pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) lalu pembayaran tunai pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp. 40.491.800,- (empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan pada hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 masing-masing sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dimana seluruhnya diserahkan kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ31051 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Toko H. HASAN melakukan pembelian barang dari CV. Deka Agro Product antara lain berupa Petrokum, Round Up, Methane, dll. pada hari Jum’at, tanggal 31 Meret 2023 senilai Rp. 29.762.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) dimana pemilik Toko H. HASAN, yakni saksi H. HASAN NAWAWI Bin (Alm) SOLEH sudah melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi DENI IRAWAN Bin NANDANG SUJANA, selaku Sales atau Sopir pada CV. Deka Agro Product pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB dan dibuktikan dengan adanya pemberian 1 (satu) lembar sales invoice warna putih nomor DKCNJ33133 dari CV. Deka Agro Product sebagai tanda telah melakukan pembayaran lunas; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat fakta-fakta tersebut, CV. Deka Agro Product selanjutnya melakukan audit internal dengan Surat Keputusan Nomor : 04/DAP/SK/09/2023, tanggal 5 September 2023 tentang Tim Internal Audit CV Deka Agro Product yang beranggotakan : saksi MUHAMMAD ALI TEMBA RADJA, S.E. Bin TEMBA RADJA (Ketua Tim), saksi MAULANA SAID Bin (alm) MEMED SUHANDI dan saksi NITA NOVITA Binti IKIN SODIKIN (Anggota Tim) dengan temuan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh Toko-toko langganan tersebut namun tidak masuk ke rekening bank milik CV Deka Agro Product sebesar Rp. 202.366.400,- (dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang dilakukan oleh saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah) dengan memerintahkan bawahannya yakni terdakwa YADI MULYADI Bin ENDANG dan saksi HENDI KURNIAWAN Bin PEPEN EPENDI untuk mengirim uang setoran penjualan barang CV Deka Agro Product ke rekening pribadi saksi M. RIZKI NASIR Bin TATANG SUHERMAN (dalam penuntutan terpisah); ----------------------------------------------------
No. Faktur
|
Nama Toko
|
Tanggal Faktur
|
Nilai Faktur (Rp.)
|
Piutang
|
Hasil Audit
(Rp.)
|
Temuan
(Rp.)
|
CJR033
|
|
DKCNJ30821
|
SUGEMA TANI
|
08-02-2023
|
29.950.000
|
4.539.680
|
0
|
4.539.680
|
DKCNJ31731
|
|
17-03-2023
|
28.175.000
|
21 |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|