Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2023/PN Grt Asep juarna ALGA FADILAH Bin HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 /XI/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Asep juarna
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALGA FADILAH Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa la terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023, diketahui Sekitar Pukul 19.00 Wib di di Kp. Tutugan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Haruman Kec. Leles Kab. Garut (tepatnya Parkiran PT. HOGA) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut: -----------------------------

 

Bahwa hari Sabtu, tanggal 04 Nopember 2023, Sekitar Pukul 12.00 Wib pada tempat seperti diatas terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN, telah telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah Helm Mek KYT warna merah dan Warna Hitam dan barang tersebut milik orang Lain tanpa seijin pemiliknya.
Terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN telah mengambil 2 (dua) buah Helm merk KYT pada saat sedang melaksanakan piket tugas Jaga Security di PT. Hoga Garman dan telah mengambil Helm tersebut dengan cara mengambil Helm yang sedang menggantung diatas sepion sepeda motor milik saksi 1 Sdri. ESI SITI AISYAH Binti AIP dan milik saksi 2 Sdri. SIPA SILPIANI Binti AEP pada saat tidak ada siapa – siapa.
Bahwa barang berupa 2 (dua) buah Helm KYT telah di jual oleh Terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN dengan cara melaui COD Facebook dengan cara tanpa seijin pemiliknya.
Bahwa Terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN telah menjual 2 (dua) Helm Merk KYT dengan cara COD dan dijual dengan 1 (satu) buah Helm KYT warna merah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Helm KYT warna Hitam seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di pinggir Jalan Leuweung Tiis dan di simpang Lima Garut.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian biasa, dengan bunyi Barang siapa  mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian biasa

Pihak Dipublikasikan Ya