Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Grt FEZA REZA, S.H.,M.H. YAYAN SOPIAN Bin DANDAN SUJANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 362/M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEZA REZA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SOPIAN Bin DANDAN SUJANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

----- Bahwa terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm), pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kontrakan belakang dana tunai Nomor 2 Kampung Lio RT 001 RW 006 Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bertempat di kontrakan terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) belakang Dana Tunai Nomor 2 RT 001 RW 006 Kampung Lio Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut telah memindahkan isi tabung gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi yang dilakukan dengan cara terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) menyiapkan tabung kosong Gas LPG 12 (dua belas) kg nonsubsidi dan terlebih dahulu meletakkan es batu di samping kepala tabung tersebut untuk mendinginkan tabung kosong gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi sehingga pada saat penyuntikan tabung kosong tersebut dapat menyedot gas dengan baik. Selanjutnya terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) memindahkan isi gas tersebut dengan menempelkan pipa terbuat dari besi (yang disebut alat suntik gas) pada kepala tabung gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi ke dalam gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi sampai tabung gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi sudah tidak mengeluarkan suara,  yang berarti tabung gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi tersebut sudah kosong dan selanjutnya terdakwa memasang segel baru pada tabung gas LPG 12 (dua belas) Kg yang telah terisi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) membawa tabung gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi yang telah terisi dan disegel baru tersebut dengan kendaraan angkot ke samping pom bensin Limbangan kampung Cijambe Timur RT 004 RW 007 desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut  untuk dijual kepada saksi Emod bin Saip (alm);
  • Bahwa terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) mendapatkan tabung gas LPG gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi yang dibeli dari pangkalan milik saksi HJ.IIS DEWI SARTIKA Binti H. ENDING ABDUL KODIR dengan jumlah 126 (seratus dua puluh enam) dan terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) membawa tabung tersebut mengunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt T.120 SS tahun 1995 jenis mobil barang warna hitam Nomor Polisi Z 8707 TA, Nomor Rangka T120SB049844, Nomor Mesin 4G17C616986, atas nama Yanwar (yang disewa oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan), untuk dibawa ketempat terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm);
  • Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi dibutuhkan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg  bersubsidi, dengan perincian modal yang dikeluarkan terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) untuk membeli 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg  bersubsidi adalah Rp19.000,- x 4 = Rp76.000,- (tujuh puluh enam ribu) dan untuk tabung gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm)  dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per tabung sehingga terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) per tabung;
  • Bahwa terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) dapat menghasilkan tabung Gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi hasil suntikan sebanyak 30 (tiga puluh) buah dalam 1 (satu) minggu dan sebanyak 120 (seratus dua puluh) buah;
  • Bahwa terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) telah menjual tabung Gas LPG 12 (dua belas) Kg nonsubsidi hasil suntikan tersebut secara berulang kepada saksi Emod bin Saip, dengan rician sebagai berikut :
  • Bulan Maret 2024 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tabung dengan total Rp. 3.510.000,- (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bulan April 2024 sebanyak 17 (tujuh belas) tabung dengan total Rp. 2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Bulan Mei 2024 sebanyak 8 (delapan) tabung dengan total Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) dapat menghasilkan 120 (saratus dua puluh) tabung gas 12 (dua belas) Kg nonsubsidi dengan keutungan setiap tabung sebesar Rp. 54.000 x 120 tabung sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp. 6.480.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh ribu);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) memiliki tabung Gas LPG 12 (dua belas) Kg sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah dan tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah;
  • Bahwa terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm)  tidak memiliki penugasan serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petrolum Gas Tabung 3 Kg dan terdakwa telah memperoleh keuntungan atas penyalahgunaan BBG (bahan bakar gas) bersubsidi sehingga merugikan negara dan masyarakat.

 

 

 

 

------------ Perbuatan terdakwa YAYAN SOPIAN BIN DANDAN SUJANA (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------

 

 

Garut,02 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

FEZA REZA, S.H.,M.H.

Jaksa Madya Nip. 198201302006031001

Pihak Dipublikasikan Ya