Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit nomor : 30662923/BPR-TS/PK/NSB/VIII/2023, tanggal 11 Agustus 2023 dan Akta Pengakuan Hutang Notaril nomor 20 tertanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat oleh Hj. Mery Maulin, SH., M.Hum. yang berkedudukan di Kabupaten Garut, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 63.834.573 ( Enam puluh Tiga juta Delapan ratus Tiga puluh Empat ribu Lima ratus Tujuh puluh Tiga Rupiah).
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 01284 dengan luas tanah 72 M2 yang terletak di Ds. Cimurah Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut. atas nama Yeti Sopiati melalui perantara Pengadilan Negeri Garut serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM No. 01284 dengan luas tanah 72 M2 yang terletak di Ds. Cimurah Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut. atas nama Yeti Sopiati
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|