Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2024/PN Grt BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H. NENDI PRIBADI als USU Bin AHMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 387/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENDI PRIBADI als USU Bin AHMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

      

KESATU

      

       PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN (berkas perkara terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Saksi DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Melopam Lorazapam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.

Berdasarkan keterangan Saksi DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan cara awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi DENI Bin SULAEMAN menghubungi Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN melalui aplikasi whatsapp dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi” setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Saksi DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, sesampainya di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Saksi DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu jenis ODIM tersebut kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psiksotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.

  • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg; dan
  3. 4 (empat) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg.
  • Setelah dilakukan introgasi Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku bahwa atas narkotika jenis shabu dan obat psikotropika yang ditemukan pada saat Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN adalah benar didapat dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara dibeli secara barter dan berhutang.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN BIN AHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Saksi IRMAWAN Bin AHIM dan berkata akan ke rumah Saksi IRMAWAN BIN AHIM untuk membawa berbagai jenis batu bahan untuk pembuatan batu ali dan liontin, lalu Saksi IRMAWAN BIN AHIM mengiyakan hal tersebut dan mengatakan dirinya berada di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut, setelah itu Terdakwa NENDI PRIBADI ALS USU BIN AHMIDIN berangkat menuju daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB sesampainya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut yakni tepatnya di Pos Kamling, setelah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bertemu dengan Saksi IRMAWAN Bin AHIM lalu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN langsung memperlihatkan dan memberikan berbagai jenis batu kepada Saksi IRMAWAN Bin AHIM yang akan dibarter dengan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika, kemudian Saksi IRMAWAN Bin AHIM memberikan 1 (satu) butir Riklona kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang mana langsung Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN konsumsi, lalu Saksi IRMAWAN Bin AHIM memilih batu yang Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bawa dan berkata kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bahwa:
  1. Batu jenis CGH dibarter dengan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukutan “KC”;
  2. Batu jenis ODIM dibarter dengan 2 (dua) paket shabu ukuran “KM”;
  3. Batu Pancawarna dibarter dengan 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  4. Batu Cianggeul dibarter dengan 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam; dan
  5. Batu CGH dibarter dengan 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Merlopam.

Kemudian Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menyepakati apa yang dikatakan oleh Saksi IRMAWAN Bin AHIM dan Saksi IRMAWAN Bin AHIM langsung menyerahkan:

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukutan “KC”;
  2. 2 (dua) paket shabu ukuran “KM”;
  3. 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  4. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam; dan
  5. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Merlopam.

Selanjutnya Saksi IRMAWAN Bin AHIM mengajak Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk ke rumah kontrakan setelah itu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bersama dengan Saksi IRMAWAN Bin AHIM mengonsumsi narkotika jenis shabu dan selanjutnya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pulang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3346/MMF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3477/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3478/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3479/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/355/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.25 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan CannaBinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN Bin AHIM yakni untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual, dan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN telah menjual barang tersebut sejak bulan Maret 2024 sampai dengan 08 Juli 2024, salah satunya yakni yang dijual kepada Saksi DENI Bin SULAEMAN pada tanggal 08 Juli 2024 bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

---- Perbuatan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR ANAK DARI WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN (berkas perkara terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Saksi DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Melopam Lorazapam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.

Berdasarkan keterangan Saksi DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.

  • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg; dan
  3. 4 (empat) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN BIN AHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3346/MMF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3477/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3478/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3479/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/355/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.25 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan CannaBinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

---- Perbuatan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR ANAK DARI WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN (berkas perkara terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Saksi DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Melopam Lorazapam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.

Berdasarkan keterangan Saksi DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.

  • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg; dan
  3. 4 (empat) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN BIN AHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3346/MMF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3477/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3478/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3479/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/355/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.25 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan CannaBinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Riklona Clonazepam dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN (berkas perkara terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Saksi DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.

Berdasarkan keterangan Saksi DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan cara awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi DENI Bin SULAEMAN menghubungi Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN melalui aplikasi whatsapp dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi” setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Saksi DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, sesampainya di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Saksi DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu jenis ODIM tersebut kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psiksotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.

  • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg; dan
  3. 4 (empat) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg.
  • Setelah dilakukan introgasi Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku bahwa atas narkotika jenis shabu dan obat psikotropika yang ditemukan pada saat Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN adalah benar didapat dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara dibeli secara barter dan berhutang.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN BIN AHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3346/MMF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3477/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3478/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3479/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/355/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.25 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan CannaBinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN Bin AHIM yakni untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual, dan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN telah menjual barang tersebut sejak bulan Maret 2024 sampai dengan 08 Juli 2024, salah satunya yakni yang diserahkan kepada Saksi DENI Bin SULAEMAN pada tanggal 08 Juli 2024 bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyerahkan psikotropika jenis Merlopam Lorazepam, Riklona Clonazepam, dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pos Kamling yang beralamatkan di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI Bin SULAEMAN (berkas perkara terpisah), dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Saksi DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.

Berdasarkan keterangan Saksi DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.

  • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg; dan
  3. 4 (empat) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN BIN AHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Saksi IRMAWAN Bin AHIM dan berkata akan ke rumah Saksi IRMAWAN BIN AHIM untuk membawa berbagai jenis batu bahan untuk pembuatan batu ali dan liontin, lalu Saksi IRMAWAN BIN AHIM mengiyakan hal tersebut dan mengatakan dirinya berada di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut, setelah itu Terdakwa NENDI PRIBADI ALS USU BIN AHMIDIN berangkat menuju daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB sesampainya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN di daerah Pamengpeuk Kabupaten Garut yakni tepatnya di Pos Kamling, setelah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bertemu dengan Saksi IRMAWAN Bin AHIM lalu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN langsung memperlihatkan dan memberikan berbagai jenis batu kepada Saksi IRMAWAN Bin AHIM yang akan dibarter dengan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika, kemudian Saksi IRMAWAN Bin AHIM memberikan 1 (satu) butir Riklona kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang mana langsung Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN konsumsi, lalu Saksi IRMAWAN Bin AHIM memilih batu yang Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bawa dan berkata kepada Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bahwa:
  1. Batu jenis CGH dibarter dengan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukutan “KC”;
  2. Batu jenis ODIM dibarter dengan 2 (dua) paket shabu ukuran “KM”;
  3. Batu Pancawarna dibarter dengan 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  4. Batu Cianggeul dibarter dengan 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam; dan
  5. Batu CGH dibarter dengan 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Merlopam.

Kemudian Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menyepakati apa yang dikatakan oleh Saksi IRMAWAN Bin AHIM dan Saksi IRMAWAN Bin AHIM langsung menyerahkan:

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukutan “KC”;
  2. 2 (dua) paket shabu ukuran “KM”;
  3. 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  4. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam; dan
  5. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Merlopam.

Selanjutnya Saksi IRMAWAN Bin AHIM mengajak Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk ke rumah kontrakan setelah itu Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN bersama dengan Saksi IRMAWAN Bin AHIM mengonsumsi narkotika jenis shabu dan selanjutnya Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pulang.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3346/MMF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3477/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3478/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3479/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/355/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.25 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan CannaBinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika dari Saksi IRMAWAN Bin AHIM yakni untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual, dan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN telah menjual barang tersebut sejak bulan Maret 2024 sampai dengan 08 Juli 2024, salah satunya yakni yang dijual kepada Saksi DENI Bin SULAEMAN pada tanggal 08 Juli 2024 bertempat di rumah Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
  • Bahwa Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menerima penyerahan psikotropika jenis Merlopam Lorazepam, Riklona Clonazepam, dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 06 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Bimo Mahardhika, SH.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199708172020121014

Pihak Dipublikasikan Ya