Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Grt 1.NY.DESIE HANDAYANI
2.CALVIEN SEBASTIAN HILMAN
3.ALVIEN SUMMANAGARA
4.MUHAMMAD HENDRY CHARLOSE DELAFATH
1.YOPIE PERMANA
2.SUGIH SUHARTA
3.PT.BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (BTNS)
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY.DESIE HANDAYANI
2CALVIEN SEBASTIAN HILMAN
3ALVIEN SUMMANAGARA
4MUHAMMAD HENDRY CHARLOSE DELAFATH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOPIE PERMANA
2SUGIH SUHARTA
3PT.BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (BTNS)
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GARUT (BPN)
2Notaris POETI YALDA ALAMSJAH,SH
3NY. IRNA TRIANA
4ANTON WARDOYO KUMBANG ALI ALI
5ENRICO GILLBERT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.800.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum YOPIE PERMANA / Tergugat I selaku Direktur Perseroan Komanditer CV.PRATAMA untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi sebesar Rp. 1.800.000.000 ( satu milyar delapan ratus ribu rupiah ) sebagaimana Akta Notaris No.73 tanggal 19 November 2012 yang dibuat di Notaris Poeti Yalda Alamsjah,SH / Turut Tergugat II berdasarkan kerugian yang dialami oleh para Penggugat;
  4. Menyatakan demi hukum bersifat mengikat sah secara hukum atas surat Akta Notaris No.73 tanggal 19 November 2012 yang dibuat di Notaris Poeti Yalda Alamsjah,SH / Turut Tergugat II berkantor di Jalan Ciledug No.231 Garut dengan pihak YOPIE PERMANA / Tergugat I bertempat tinggal di Kampung Sanding,RT 04 RW 02,Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut selaku Direktur Perseroan Komanditer  CV.PRATAMA berkedudukan di Garut;
  5. Menyatakan  sah secara hukum para Penggugat untuk tidak mengembalikan keuangan  yang telah masuk pada Para Penggugat dari  YOPIE PERMANA / Tergugat I sebesar Rp 1.800.000.000,- ( satu   milyar delapan ratus ribu rupiah) sebagimana Pasal 3 Akta Notaris  No.73  tanggal  9 November 2012;
  6. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh pihak PT.BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (BTNS) / Tergugat III berdasarkan pada Akad Pembiayaan Musyarakah No.23  melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya / Tergugat  IV cacat hukum serta tidak mengikat terhadap :
  7. Objek tanah SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  8.  

  9. Objek tanah SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
  10.  

  11. Menyatakan objek tanah darat sebagaimana termaksud dalam :
  12.  

  13. SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  14. SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
  15.  

    Sah secara hukum hak milik Penggugat bukan milik sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II dalam keadaan kosong tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan para Penggugat dalam perkara ini

     

  16. Menghukum sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II atau siapapun yang mengakui sebagai pemilik :
  17.  

  18. SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  19.  

  20. SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
  21.  

    Untuk melepeskan haknya serta diserahkan kepada pihak Para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong  tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;

     

  22. Menghukum sdr. SUGIH SUHARTA / Tergugat II atau siapapun yang menempati objek tanah sebagaimana termaksud dalam :
  23.  

  24. SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  25.  

  26. SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
  27.  

    Diserahkan kepada pihak para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong  tanpa beban apapun untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;

     

  28. Menyatakan sah secara hukum dan berharga meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hari dari kekayaan Tergugat , Istimewa berupa:
  29.  

  30. SHM No.1081 kelurahan Kota Kulon luas 7920 m2 atas nama Nji Atikah terletak di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  31.  

  32. SHM No.359/Desa Muarasanding luas 1575 m2 atas nama Haji Atikah Sumarna terletak di Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
  33.  

    Untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat dalam perkara ini;

  34. Menyatakan  sah secara hukum para Penggugat untuk tidak mengembalikan keuangan  yang telah masuk pada Para Penggugat dari  YOPIE PERMANA / Tergugat I sebesar Rp 1.800.000.000,- ( satu   milyar delapan ratus ribu rupiah) sebagimana Pasal 3 Akta Notaris  No.73  tanggal  9 November 2012;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak